BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa sekarang ini semakin banyak muncul masalah dalam bidang
muamalah. Dan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
masalahpun semakin kompleks, khususnya dalam bidang fiqhiyah. Untuk menyikapi kondisi
yang seperti ini, kita dituntut untuk dapat berfikir secara logis serta tetap
konsisten memegang teguh dasar-dasar agama Islam.
Manusia sebagai makhluk social yang tidak bisa hidup sendiri tanpa
bantuan orang lain, juga senantiasa terlibat dalam akad atau hubungan muamalah.
Praktek muamalah yang sering dilakukan diantaranya jual beli, pinjam meminjam,
sewa menyewa, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan praktek muamalah kita tak
hanya menggunakan rasio akal tapi juga tetap berpegang pada Al-Qur’an dan
hadist sebagai dasarnya.