Zakat Pertanian
Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan
memenuhi nisab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia
dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin
yang berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai
harta kaum muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas
pembahasan tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman
tentang masalah ini.
A. Dalil-dalil Adanya Zakat Pertanian
Firman Allah tentang zakat pertanian yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
“Dan
tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).
B. Tanaman Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Banyak orang yang memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua
jenis hasil pertanian. Padahal,