Life is Syari'ah

Jumat, 22 Mei 2015

Zakat Pertanian


Zakat Pertanian

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi nisab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai harta kaum muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas pembahasan tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman tentang masalah ini.

A. Dalil-dalil Adanya Zakat Pertanian
Firman Allah tentang zakat pertanian yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).

 “Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).

B.  Tanaman Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Banyak orang yang memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua jenis hasil pertanian. Padahal,
Read More

Sabtu, 16 Mei 2015

Mahkum 'Alaih



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam bab terdahulu telah disebutkan bahwa hukum adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukalla, baik berupa perintah, larangan, memilih atau ketetapan. Dari definisi ini perlu diungkap tentang pembentuk hokum syara’ (al-hakim) serta perbuatan orang-orang mukallaf sebagaimana telah diuraikan. Kini tinggalah masalah mukallaf yang melakukan perbuatan yang belum dibicarakan dan mereka itulah yang disebut sebagai al mahkum ‘alaih orang yang menjadi objek hokum dalam istilah hokum disebut subjek hokum. Jadi, mahkum ‘alaih adalah orang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya dihukum untuk diterima atau ditolak dan termasuk atau dalam cakupan perintah atau larangan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud Mahkum ‘Alaih?
2.      Apakah yang dimaksud Taklif?
3.      Apakah syarat-syarat Taklif?
4.      Apa saja halangan Ahliyyah?


BAB II
PEMBAHASAN
1.   Pengertian Mahkum ‘Alaih

Para ulama ushul fiqh telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih  ((اَلُمَحْكُوْمُ عَلَيْهِ adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah Ta’ala, yang disebut dengan mukallaf.
Secara etimologi, mukallaf  berarti yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqh, istilah mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih (subjek hukum). [1] Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya,
Read More

Kamis, 14 Mei 2015

PEGADAIAN (Rahn)



 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam realitas sosial ekonomi masyarakat kerap ditemukan kondisi masyarakat yang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai dan pada saat yang sama, yang bersangkutan mengalami likuiditas hingga membutuhkan dana dalam bentuk tunai. Pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat yang menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang yang berharga.
Istilah gadai barang nampaknya sudah sangat akrab dimasyarakat kita, terutama kalangan masyarakat yang membutuhkan dana tunai saat kondisi likuiditasnya kurang baik. Karena masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan model gadai permintaannya cenderung besar, pegadaian merupakan lembaga yang merespons kebutuhan masyarakat pun akhirnya dapat eksis dan berkembang pesat. Pegadaian lahir dari interaksi permintaan dan penawaran terhadap dana tunai dalam waktu yang cepat dengan barang berharga sebagai jaminannya.
Read More

Sejarah dan Pengertian Uang




UANG

1. Sejarah Munculnya Uang
a. Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b. Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Read More

Ihya'ul Mawat



PEMBAHASAN
Ihya’ul Mawat
A.    Definisi Ihya’ul Mawat
Ihya’ul mawat ialah sesuatu yang tidak bernyawa, dalam konteks ini ialah tanah yang tidak dimiliki seseorang dan belum digarap,[1] kemudian memamurkannya dengan menanam pohon di dalamnya, atau membangun rumah di atasnya, atau menggali sumur untuk dirinya dan menjadi milik pribadinya.[2]
Para ulama’ fiqh mendefinisikan ihya al-mawat sebagai berikut :
1.      Asy-Syarbaini al-Khatib berpendapat bahwa ­ihya al-mawat  adalah menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkan seorangpun.
2.      Menurut Idris Ahmad yang dimaksud ihya al-mawat  ialah memanfaatkan tanah kosong untuk dijadikan kebun, sawah dan lainnya.
Read More
Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.

© Life is Syari'ah, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena