BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Alasan
kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara
inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada
periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk
menutupi biaya operasionalnya.
Untuk
mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit),
maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam
dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus
(kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus
dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk
memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Pasar uang
pada saat ini tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara saja. Uang
berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan expected
return yang paling tinggi untuk suatu tingkat resiko tertentu sejalan
dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Pertumbuhan dan perkembangan
perdagangan internasional membutuhkan pembiayaan jangka pendek maupun jangka
panjang. Moda jangka panjang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik
baru, sistem transportasi dan sebagainya. Pembiayaaan jangka pendek untuk
membiayai ekspor dan impor barang dan kebutuan modal kerja lain.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan
fungsi pasar uang?
2.
Bagaimana
instrument pasar uang?
3.
Bagaimana uang
dalam prospektif Islam?
4.
Apa perbedaan
pasar uang konvensional dan syari’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Pasar Uang
Pasar uang
(money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan Negara-negara
maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga
ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan
modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja.[1].Pasar uang sering disebut dengan
pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu
sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.[2]
Pasar uang dapat diartikan sebagai berikut:
a. Pasar uang adalah pasar dimana surat-surat berharga
jangka pendek diperdagangkan
b. Pasar uang sebagai transaksi pinjam meminjam atau
jual beli dengan menggunakan surat-surat berharga yang lazim diperdagangkan
dengan jangka waktu transaksi kurang dari satu tahun, baik atas dasar valuta
domestik maupun valuta asing.
c. Pasar uang menyediakan pembelanjaan jangka pendek
yang dilakukan atas dasar pinjaman. Pasar uang melayani banyak pihak seperti,
pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
d. Pasar uang juga diartikan sebagai pasar yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dana dan pihak yang memerlukan dana.[3]
Fungsi
Pasar Uang
Fungsi
pasar uang yang sangat berkaitan erat dengan dunia perbankan dan moneter
merupakan fungsi likuiditas, fungsi sebagai wadah penyaluran kebijakan dan
fungsi informasi.
a. Dalam kaitan dengan fungsi likuiditas, semua pihak
termasuk perusahaan, lembaga keuangan dan masyarakat dapat menggunakan pasar
uang untuk keperluan mengelola uang sekaligus memperoleh pendapatan.
b. Dalam hal fungsi kebijakan, otoritas moneter atau
bank sentral dengan menggunakan piranti pasar uang, mekanisme pasar uang,
maupun peserta pasar uang dapat menyalurkan pelaksanaan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan fasilitas lain
yang disediakan bank sentral untuk peserta pasar uang.[4] Dengan
demikian, bank sentral melalui OPT dapat mempengaruhi pasar uang demi
pencapaian target akhir yang ditetapkan pemerintah seperti, pertumbuhan
pendapatan nasional, inflasi, kesempatan kerja, dan stabilisasi neraca
pembayaran.
c. Sementara itu, bagi bank umum fungsi pasar untuk:
1) Memelihara aset dalam bentuk cadangan sekunder
untuk memenuhi kewajiban yang segera dibayar
2) Mengendalikan likuiditas sehingga mencapai cash ratio yang optimal
3) Memperoleh laba dari transaksi pasar uang
Dalam
hal fungsi informasi, pasar uang dapat memeberikan informasi bagi perusahaan,
pemerintah, perorangan, sector luar negri, dan peserta pasar uang lainnya
mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang,
pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh interaksi kegiatan ekonomi dalam dan
luar negeri.[5]
Pelaku
Pasar Uang
Bagian ini menejelaskan para pelaku
pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang
meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di dua sisi,
sebagai peminjam dan pemberi dana.[6]
a. Bank Komersial
Peran utama bank komersial di pasar uang:
Pertama, menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit deficit yang
membutuhkan dana untuk membiayai investasi atau kredit, dan untuk memenuhi
ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral.
Kedua, bank komersial di pasar uang adalah sebagai dealer di pasar yang telah tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun
terakhir ini, khususnya di Negara-negara yang telah maju pasar uangnya. Bank komersil
sering bertindak sebagai perantara pada kegiatan transaksi swap, serta menjadi counterparty
dari pihak-pihak yang bertransaksi.
Ketiga, bank komersial pada pasar uang adalah pemberi jasa fee base income. Dalam hal ini bank memberikan line of credit kepada penerbit surat berharga piranti pasar uang
yang sehat dan dapat dipercaya. Bentuk komitmen lainnya adalah memberikan
jaminan, biasanya berbentuk letter of
credit, yang menjamin bahwa akan membayar senilai surat berharga yang
diterbitkan oleh penerbit bila penerbit tadi tidak dapat memenuhi kewajibannya.[7]
Bank komersial menanggung sekuritas pemerintah
(T-bills/SBI) yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai cadangan
sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang dengan regulasi
untuk memegang sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasai perusahaan (stock
and corporate bonds). Oleh karena itu kepemilikan sekuritas pemerintah oleh
bank dapat sedikit “dipaksakan”. Bank komersial juga berperan sebagai peminjam
dana dengan menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (CDs), Federal
Funds (Fed-funds), Repurchase Agreements (Repos), dan Banker’s
Acceptance.[8]
b. Pemerintah
Pemerintah adalah peminjam terbesar
di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah pusat dan daerah di banyak Negara
membutuhkan dana talangan yang besar untuk membiayai proyek pemerintah karena
adanya perbedaan waktu antara penerimaan dari pajak maupun penerimaan lainnya
dengan pengeluaran yang harus dilakukan.
c. Perusahaan
Perusahaan
nonfinancial institution dan bank financial business menghimpun dana
dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek. Dalam beberapa
tahun terakhir ini banyak perusahaan yang memperoleh akses untuk masuk ke pasar
uang sehingga commercial paper (CP)
cukup berkembang di beberapa Negara.
d. Government sponsored enterprises dan short term investment pools
Government sponsored enterprises adalah perusahaan swasta yang bergerak pada bidang
keuangan yang terkait erat dengan pemerintah federal. Institusi ini meminjamkan
dana dari pasar keuangan dan menyalurkan kembali dana tersebut. Short term investment pools merupakan
lembaga perantara keuangan yang membeli piranti pasar uang jangka pendek dalam
jumlah besar dan kemudian menjual kembali berupa saham kepada investor. Dengan
cara demikian, masing-masing individu dan investor kecil lainnya dapat
berpartisipasi secara tidak langsung dalam kegiatan pasar uang.[9]
2. Instrumen pasar uang
Instrumen pasar uang bervariasi
untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan
karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar uang
menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
1.
Treasury Bills
(T-Bills)/ Sertifikat Bank Indonesia
Treasury bills adalah
surat utang jangka pendek pemerintah AS (surat utang yang sama di indonesia
bernama Sertifikat Bank Indonesia/SBI). Instrumen ini memiliki resiko default
yang paling rendah dibandingkan
instrumen utang lainnya. Pemerintah memiliki otoritas mencetak uang bila
diperlukan, sehingga pemegang T-Bills/SBI merasa aman. Hal ini membentuk
pasar sekunder yang dalam (deep secondary market), banyak suplier dan demander terhadap sekuritas ini.
Selain itu T-Bills memiliki liquiditas yang tinggi karena dapat
ditransaksikan (dibeli dan dijual) dengan
cepat dan dengan ongkos transaksi yang rendah. Dengan risiko yang sangat
rendah, suku bunga T-Bills sangat rendah dibandingkan suku bunga lain dalam
perekonomian, sehingga dapat terjadi peenerimaan investor T-Bills tidak
dapat mengompensasi kenaikan inflasi.[10]
Penawar utama adalah para dealer sekuritas pemerintah, perbankan, reksadana
pasar uang, perusahaan lain dan perorangan yang bersedia menanamkan modal.
Sekali diterbitkan, T-bills diperdagangkan di pasar sekunder yang aktif
dan efisien.[11] Treasury
Bills dijual dengan menggunakan suatu teknik yang dikenal dengan nama
lelang. Lelang adalah suatu metode yang digunakan dalam menjual sekuritas di
mana pembeli menawarkan berbagai tingkat harga dan penawaran dengan harga
tertinggi berhak untuk mendapatkannya.
Secara umum, T-Bills memiliki dua tipe, yaitu
sebagai berikut:
a. Regular series bills
T-Bills
yang diterbitkan secara rutin setiap minggu atau bulan dalam pelelangan yang
kompetitif. Biasanya, T-Bills ini mempunyai original maturities, yaitu
jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. T-Bills yang mempunyai original
maturities 3 bulan dan 6 bulan dilelang setiap minggu, sedangkan yang satu
tahun dilelang sekali setiap bulan. Dari jangka ketiga waktu ini, T-Bills
dengan jangka waktu enam bulan memberikan pendapatan paling besar untuk US
Treasury.
b. Irregular series bills
T-Bills yang
diterbitkan hanya jika ada kebutuhan kas khusus , yang terdiri dari strip
bills dan cash management bills. Strip Bills merupakan suatu paket
penawaran T-Bills yang mengsyaratkan investor untuk menawar keseluruhan seri
dari jangka waktu jatuh tempo T-Bill yang berbeda. Sebaliknya, Cash
Management Bills secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills
secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills yang dijual pada minggu
tertentu.
2. Federal Funds
Federal fundlfed funds (di
Indonesia di sebut Pasar Uang antar Bank/PUAB) , merupakan instrumen jangka
pendek, dimana bank dan lembaga keungana lainnya saling pinjam dana yang
disimpan di bank central, untuk jangka waktu yang singkat, misalnya satu hari.
Meskipun demikian,pinjaman fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih lama
dimungkinkan.
Bank
sentral untuk tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank komersial untuk
menyimpan presentasi tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadanagan
minimum. Simpanan tersebut tidak memeberikan pengembalian sehingga menjadi
biaya bagi bank komersial. Aktivitas bank yang meningkat sehingga meningkatkan
aset-asetnya akan meningkatkan cadangan minimummnya. Sebaliknya, penurunan
aktivitas bank dapat menurunkan cadangan tersebut. Perubahan neraca bank
mengakibatkan posisi dari cadangan bank berfluktuasi. Akibatnya pada suatu hari
tertentu terdapat bank yang memliki
kelebihan cadangan dan bank yang kekurangan cadangan.
Karena cadangan minimum tidak memberikan pengembalian, bank komersial
memiliki insentif untuk meminimalisasi kelebihan cadangan. Fed funds mucul
karena bank komersial, yang memiliki kelebihan cadangan di bank sentral, lebih
suka meminjamkan dananya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan bank
yang kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban cadangan mnimumnnya kepada bank
sentral lebih suka meminjam dana dari bank lain yang memiliki kelebihan
cadangan daripada meminjam ke bank sentral (karena dapat menggunakan
kredibilitas bank). Transaksi terseut difasilitasi oleh federal reserve wire system. Setelah
terjadi transaksi, bank yang kelebihan resesves memeberi otoritas kepada
bank sentral untuk melakukan debit terhadap rekening bank penerima. Jika
pinjaman tersebut merupakan overnight federal funds, maka pada hari
berikutnya terjadi transaksi yang sebaliknya. Bank peminjam mengembalikan
pinjamannya dengan menstransfer dana dari rekening cadanganya di bank sentral
ke rekening cadangan pemilik dana,
sebesar jumlah pinjaman ditambah pembayaran bunga.[12] Fed funds secara umum ditransfer dari
satu institusi kepada pihak lain melalui pembukuan sederhana melalui computer
secara online, melalui kabel, atau
melalui telepon setelah pembelian dilakukan atau setelah pinjaman diterima.[13]
Menigkatkan kebutuhan dan
lingkungan keuangan yang berbeda dari lembaga penyimpanan meningkatkan
permintaan terhadap fed funds bukan hanya untuk memenuhi kewajiban
cadangan. Semakin besar dan semakin modern bank komersial, mereka semakin
berani melakukan pinjaman untuk membiayai asetnya, sehingga memunculkan
alternanif lain dari overnight fed
fund, yaitu term fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih dari satu
hari, atau orvernight fed fuds dengan kontrak yang diperpanjang secara
otomatis. Permintaan terhadap term fed funds muncul apabila bank
membutuhkan dana tersebut untuk waktu lebih dari satu hari, dan atau memperkirakan
biaya bunga overnight fed funds akan meningkat.
3. Reprucase Agreements
Perusahanan atau lembaga keuangan meminjam dana kepada
perusahaan atau lembaga keuangan lainnya dengan jaminan T-Bills, dengan
perjanjian akan dibeli kembali (Repurchase agreement). Repurchase
agreements (repos) merupakan instrumen utang dengan jangka waktu yang
sangat singkat (1 hingga 14 hari) dari sebuah perusahaan, pemerintah atau badan
usaha besar lainnya yang mempunyai dana menganggur kepada sebuah bank
komersial, dealer sekuritas atau lembaga keuangan lainnya dan memiliki jaminan,
sehingga merupakan intstrumen hutang yang berisiko rendah dan memberikan
pengambilan yang rendah pula, Brokerage dealers menggunakan instrumen
repos untuk mengatasi masalah liquiditas dan untuk mencari keuntungan jangka
pendek.[14]
Sedangkan pemerintah dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain
menggunakan instrumen repos. Dengan melakukan jual beli repos pemerintah/bank
sentral dapat mempengaruhi jumlah cadangan yang wajib dimiliki bank (cadangan
minimum), yang pada akhirnya dapat mempengaruhi jumlah uang beredar.[15]
4. Commercial
Papers
Warkat niaga/commercial paper
(CP), merupakan surat utang jangka pendek (kurang dari 270 hari), yang
diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit tinggi. CP
dijual dengan cara diskon, dan biasanya dibeli oleh investor lembaga atau
perusahaan lain. Suku bunga yang ditawarkan (diukur berdasarkan besarnya
diskon) menggambarkan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.
Lembaga yang menerbitkan CP
termasuk finance companies, nonfinancial companies, dan bank
holding companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara yang
berbeda-beda. Finance companies (perusahaan pembiayaan) menerbitkan CP
secara kontinue untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan
pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial companies menerbitkan
CP dengan frekuensi yang lebih jarang dibandingkan perusahaan pembiayaan, untuk
tujuan membiayai pengeluaran jangka pendek atau musiman seperti membiayai
persediaan, tagihan upah, dan kewajiban pajak. Sedangkan bank holdings
companies menggunakan CP untuk membiayai aktivitas perbankan seperti leasing,
KPR, dan membiayai pinjaman konsumen.[16]
Penjualan CP kepada investor
dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung, yaitu melalui dealers.
Perusahaan besar (large finance companies) yang menerbitkan CP dalam
jumlah besar, pada umumnya menerbitkan sekuritas secara langsung. Sedangkan nonfinancial
companies yang memiliki permintaan kredit jangka pendek yang bersifat
musiman atau siklis tidak memiliki keinginan untuk membangun staf penjualan
yang bersifat permanen sehingga bergantung kepada dealers untuk
mendistribusikan CP. Kebutuhan akan keberadaan pasar sekunder CP tidak terlalu
kuat. Penarikan utang CP oleh investor sebelum waktu jatuh tempo sangat jarang
terjadi, hal itu karena waktu jatuh tempo instrumen yang singkat.
5. Negotiable
Certificate of Deposits
Negotiable
Certificate of Deposits (CD) adalah utang bank komersial
kepada deposan yang memberikan bunga tetap dan membayar utang pokoknya pada
waktu jatuh tempo. CD merupakan bearer instrument, yaitu yang memegang
instrument menerima bunga dan utang pokoknya pada waktu jatuh tempo sehingga CD
dapat diperjual-belikan di pasar sekunder (negotiable).
Denominasi CD berkisar antara
100.000 hingga 10 juta.beberapa CD memiliki dominasi 1 juta, untuk memenuhi
batas minimum (round lot) yang ditetapkan oleh dealers untuk
menekan jasa broker/perantara yang mahal. Suku bunga CD ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara investor dan bank. Meskipun demikian, suku bunga
CD tidak terlalu berbeda dengan suku bunga instrumen pasar uang lainnya yang
relatif rendah karena resiko yang rendah. Bank
besar dapat menjual CD dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan
bank-bank kecil, karena investor percaya pemerintah tidak akan membiarkan bank
besar mengalami kebangkrutan.
6. Banker’s Acceptance
Banker’s
acceptance adalah garansi yang diberikan oleh bank terhadap
cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. Banker’s acceptance memfasilitasi
perdagangan internasional. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar
negeri. BA dapat dipindah tangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper.[17]
Sebagai contoh, perusahaan kontraktor ABC di Indonesia memesan bulldozer dari
perusahan XYZ di Jepang. Perusahaan Jepang tidak bersedia mengirim bulldozer
yang dipesan jika tidak dibayar lebih dahulu. Sebaliknya, perusahaan Indonesia
tidak bersedia membayar sebelum bulldozer dikirim. Dalam hal ini, bank
komersial muncul untuk memfasilitasi terjadinya transaksi. Perusahaan ABC
meminta banknya di Indonesia untuk mengeluarkan letter of credit (L/C),
yang menyatakan bahwa jika perusahaannya gagal membayar utangnya pada waktu
yang telah ditentukan, maka bank tersebut menjamin akan membayarnya. Berdasrkan
L/C tersebut, bersama dengan bukti pengiriman, perusahaan Jepang memperoleh
pembayaran dari banknya di Jepang. Kemudian, bank Jepang membuat wesel
berjangka (time draft) berdasarkan L/C. Bersama dengan bukti pengiriman,
dokumen wesel berjangka dikirim ke bank ABC di Indonesia, diberi cap “diterima/accepted”,
dan menjadi banker’s acceptance lalu dikirim kembali ke bank XYZ di Jepang.
Jika bank Jepang tersebut memerlukan dana, bank ini dapat menjualnya di pasar
sekunder. Banker’s acceptance dapat diperjualbelikan sampai waktu jatuh
tempo.
Banker’s
acceptance merupakan instrumen hutang yang berisiko rendah, karena hanya
bank besar (bank dengan kredibilitas tinggi)
yang di percaya menerbitkan instrumen tersebut. Oleh karena itu banker’s
acceptance memberikan suku bunga yang rendah. Instrumen ini juga merupakan bearer
instrument, yaitu yang memegang instrumen akan memperoleh suku bunga dan
prinsipnya pada waktu jatuh tempo.
7. Eurodollars
Eurodollars
adalah
deposit dolar di luar wilayah AS, dapat berupa simpanan dolar di bank asing
atau di cabang bank AS di luar negeri. Eurodollars berkembang sesudah perang
dunia II ketika folar sudah di terima di pasar internasional. Sejauh dolar
diterima di luar negeri, para pedagang dan pihak lain dapat menghindari
transakasi valuta asing yang mahal dengan jalan memelihara simpanan eurodollars
untuk dipergunakan dalam transaksi valas.
Eurodollars dipandang sebagai instrumen pasar uang, karena
bank-bank AS yang membutuhkan dana dapat meminjam Eurodollars pada bank
asing atau cabang bank AS yang berlokasi di luar negeri. Begitu pula perusahaan
AS yang mencari saluran investasi dapat
memberikan pinjaman di pasar ini ketika tingkat bunga pembayaran
untuk eurodollars relatif menarik.[18]
Simpanan eurodollars yang ditransaksikan dipasar eurodollars berbentuk
deposit berjanga dengan bunga tetap (fixed-rate time deposits) dengan
janga waktu antara 1 hari sampai bebrapa tahun. Sebagian besar pinjaman eurodollars
memiliki jangka waktu simapanan antara satu minggu hingga enam bulan. Bank
yang memerlukan dana dapat membeli eurodollars dengan harga yang disebut
LIBOR (London Interbank Offer Rate) atau menjualnya dengan harga LIBID (London
Interbank Bid Rate).
Di indonesia, instrumen pasar uang
yang paling banyak dikenal masyarakat adalah sebagai berikut:
Pasar
Uang Antarbank (Interbank Call Money ), Instrumen ini merupakan pinjaman
antarbank yang terjadi dalam proses kliring. Call money adalah kredit atau pinajman yang harus segera
dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi
dana (kreditur). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 s/d 7 hari. Ketentuan yang berlaku untuk
instrumen ini adalah sebagai berikut :
a.
Fasilitas di
berikan di lembaga kliring kepada bank yang mengalami kekalahan kliring dan
kekurangan liquiditas.
b.
Besarnya
pinjaman tidak boleh melampaui kekalahan kliring hari itu.
c.
Instrumen
pinjaman dapat berupa promes.
d.
Bila tidak dapat
dilunasi selama 7 hari, maka berubah menjadi pinjman biasa.
3.
Pasar Uang dalam Perspektif Islam
a.
Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar,
bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan
uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction),
bukan untuk spekulasi. Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang
konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur
likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan
instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan
likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan
dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama:
pada
mekanisme penerbitan
Kedua:
pada
sifat instruen itu sendiri Pada pasar uang konvensional, instrument yang
diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan
atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan
mendekati mekanisme pasar modal.[19]
Bagi
mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk
melakukan musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil. Tetapi
jika tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, islam sangat
menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun,
karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Islam
tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value
of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan
penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid Bin Ali
Zainal Abidin Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah
orang yang pertama menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh-bayar
lebih tinggi daripada harga tunai, yang sama sekali bukan disebabkan time value
of money, namun karena ditahannya hak sipenjual. Misalnya, bila barang dijual
tunai denga untung Rp. 1000 sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi,
sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 2000. namun bila dijual
dengan tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli
lagi dan menjualnya lagi untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual
yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang) islam membolehkan
penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.[20]
b. Landasan Hukum Pasar Uang dalam Islam
Berikut adalah dalil yang digunakan oleh Dewan
Syari’ah Nasional dalam menetapakan fatwa tentang pasar uang antarbank
berdasarkan prinsip syari’ah.
a. QS.
Al-Maidah (5): 1
“Hai orang-orang
yang beriman tunaikanlah akad-akad itu”
b. Hadist
Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
‘kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram”
c. Kaidah
fiqih
”pada dasarnya segala
sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya”
“segala mudharat
(bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”
“segala mudharat
(bahaya) harus dihilangkan”[21]
c. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Pasar Uang
Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Latar belakang dikeluarkannya Fatwa
DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip
syari’ah adalah atas pertimbangan sebagai berikut: [22]
a. Bank
syari’ah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka
waktu penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat
terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang
memerlukan.
b. Dalam
rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syari’ah memerlukan adanya pasar uang antarbank
c. Untuk
memenuhi keperluan itu, dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang
antarbank berdasarkan prinsip syari’ah.
Di antara keputusan
Fatwa DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip
syari’ah adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Pasar
uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang
antarbank yang berdasarkan bunga
2.
Pasar uang yang
dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang antarbank prinsip-prinsip
syari’ah
3. Pasar
uang antarbank menurut prinsip syari’ah adalah kegiatan transaksi keuangan
jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah
4. Peserta
pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 yaitu:
a. Bank
syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana
b. Bank
konvensional hanya sebagai pemilik dana
Ketentuan
Khusus
1.
Akad yang dapat
digunakan dalam pasar uang antarbank berdasrkan prinsip syari’ah adalah: mudharabah
/ qiradh; musyarakah; qardh; wadiah; al-sharf
2. Pemindahan
kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1)
menggunakan akad-akad syari’ah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan
sekali.[23]
Tugas utama manajemen bank adalah
memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya liquiditas
yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan
dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan
secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah atau dana
tersebut telah jatuh tempo.[24]
Pasar uang antarbank yang
dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga dan akad-akad yang dianjurkan
adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadi’ah, maupun sharf, dan
kepemilikan atas instrument pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja.
Namun, dalam realitanya dalam akad-akad yang sering digunakan adalah mudharabah
dan wadi’ah. Sementara itu, untuk akad-akad seperti qardh dan
sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada instrument bank
syari’ah yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi
Antarbank), SPBU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah, dan SWBI
(Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).[25]
Berkaitan dengan instrument yang
dipakai dalam pasar uang yang berprinsip syari’ah, di dalam fatwa itu tidak
diberikan penjelasan mengenai mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang.
Namun, dalam Islam, sebuah instrument merupakan perwakilan dari kepermilikan
atau harta. Oleh karena itu, instrument dapat diperjualbelikan jika terdapat
aset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan
instrument oleh bank syari’ah yaitu:
Pertama, satu prinsip untuk
berbagai transaksi. Prinsip ini digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
untuk berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa dan lain-lain.
Kedua, satu prinsip untuk satu
transaksi. Metode ini menyerupai fund dalam pasar modal.
Surat-surat berharga yang berdar dipasar keuangan
konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank syari’ah
tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Meskipun ada saham sebagai surat
tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih diperlukan penelitian
apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui
oleh islam. Harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan
barang-barang yang dilarang oleh syariat islam atau mengandung Riba, maisir,
dan gharar.[26]
Adapun prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank
syari’ah disekuritas dan instrumennya dijual ke pasar, pembeli instrument
tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama.
Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal
Musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada
pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam,
artinya harga instrument bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli sehingga
dapat menyebabkan naik turunnya harga-harga instrument tersebut.
Instrument-instrumen ini pun bisa menjadi alternative investasi bagi bank
syari’ah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Asumsi perbankan konvensional yang
menggunakan uang sebagai instrument masih melekat di dunia perbankan. Terlebih
dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, bank umum (termasuk bank syari’ah) hanya dibolehkan
melakukan pembelian instrument investasi dalam bentuk pendapatan tetap (fixed
income)[27]
Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi
perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis
syari’ah. Dengan aktifnya instrument pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan
syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hnya memfasilitasi
perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang.
Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan
memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari
seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut
bersifat terbuka.[28]
Sementara itu, melalui transaksi
pasar uang antarbank syari’ah, semua bank umum tak terkecuali bank syari’ah bisa
menempatkan dana dalam bentuk IMA yang diterbitkan bank syari’ah yang mengalami
kesulitan likuiditas. Dalam membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman
akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank membeli profit sharing pembagian
hasil dan bukannya bunga. Intinya dalam pasar uang berprinsip syari’ah,
instrument yang diperjualbelikan adalah pada tahap pertama (first level
securitization). Instrument ini akan menjadi instrument derivatif apabila
disekuritas kembali (second level securization) yang disepakati oleh
para ulama untuk tidak diperjualbelikan.
Hal yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini,
bahwa dalam Islam yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan
jual beli sertifikat atas bukti kepemilikan karena sertifikat itu hanya
mewakili harta yang dimiliki. Namun, karena bank syari’ah hanya berada pada
sekuritas tahap pertama, ia tidak akan mengalami percepatan kuantitas moneter (monetary
enchanment) di atas kuantitas di sector rill.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar
prinsip syari’ah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah
menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, dalam masalah pasar ini
muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembeli (repurchase
agreement) sebab dalam hal ini terdapat kontoversi di kalangan ulama
tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement) karena
transaksi pasar uang syari’ah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan
penjualan, artinya penjual akan membeli kembali aset yang ia jual dalam jangka
waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption
guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak
memperperjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari Mazhab Hanfi yang
memperbolehkannya dengan nama bai’ al-Wafa. Maka, untuk mensiasati ini
bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument
yang diterbitkannya.[29]
Pasar uang antarbank dengan prnsip syari’ah
merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek
antarpeserta pasar (bank syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank
konvensional hanya sebagai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan
instrument pasar uang tersebut hanya satu kali saja
Pasar uang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak
menggunakan sistem bunga. Hal ini untuk menghindari riba nasi’ah karena
kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (maslahahnya).
Selain itu, karena Islam melarang adanya jual beli uang sebagai komoditi atau
spekulasi. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh
dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh
islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan oleh
syariat islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh
aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakangi
(underlying transaction) secara halal.
Piranti
keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (asset
securitization), yang merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan
musyarakah (management share) yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola,
mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun
dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share) yang mewakili modal
kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal
tersebut, tanpa adanya voting right.[30]
Mekanisme
Operasi Pasar Uang Syari’ah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah
harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan
ketentuan-ketentuan yang digariskan syari’ah antara lain sebagai berikut:
- Fatwa Ulama pada simposium yang
disponsori Dalah Al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan:
”adalah dipebolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana
manjemen perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of
trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak
atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak
pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian
saham yang mewakili kepentingannya.
- Lokakarya ulama tentang
reksadana syari’ah, peluang dan tantangannya di Indonesia, yang
diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan
diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari
perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan
dengan syari’ah Islam.[31]
Orang akan
tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa
instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan
efektif dari investasinya.Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus
memenuhi beberapa syarat, antara lain:[32]
- Pendapatan yang baik (good return)
- Risiko yang rendah (low risk)
- Mudah dicairkan (redeemable)
- Sederhana (simple)
- Fleksibel
Dalam rangkan memenuhi syarat-syarat
tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang diperkenankan oleh syariah,
diperlukan adanya suatu company:
- Memastikan keterkaitan antara
skuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek aset
baru, dalam reangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi
baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
- Menciptakan
pasar sekunder yang dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat
mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antar para dealer,
termasuk fasilitas pembelian kembali(redemption)
- menyediakan
layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent)
Konsep ini
dapat diterapkan secara lebih luas karena pendayagunaan sumber-sumber dari
lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga
memungkinkan adannya:
- Penciptaan proyek-proyek besar
yang penting.
- Para
penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh
keuntungan dari proyek-proyek yang layak (fesible) dan sukses dimana
mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik.
- Memperluas
basis bagi pasar primer,
- Menjembatani kesulitan
menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan
(joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.
Peran
utama company adalah sebagai pembuat transaksi (transaction market). Semua
lembaga keuangan berusaha memobilisasi dana dari para penabung dan
mempertimbangkan jalan terbaik untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari
prilaku ini adalah adanya dana-dana menganggur atau digunakan secara tidak
layak, yang semata-mata mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali
menanamkan dana-dana tersebut pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari
hal itu maka diperlukan inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja
sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi atas
kesempatan investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun secara
eksternal (pasar). Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat
transaksi (yang bekerja berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lebih
lanjut. Proyek itu akan dibeli atau ditawarkan kepada initial investor
dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh partisipasi dari
pasar.
- Untuk
mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor
guna mencairkan kembali investasi mereka, jika sewaktu-waktu mereka
butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka
perusahaan dapat menerapkan program-program sebagai berikut:[33]
1. Mendukung perjanjian
perdagangan sekuritas
Bagian saham dari ‘company’ ini
dapat dipertukarkan sesuai dengan perjanjian yang saling menguntungkan (mutual
agreement).’company’ mensponsori dan mengawasi pertukaran
2. Program penebusan
(redemption programme)
Penebusan dilakukan dengan harga
yang berlaku pada saat transaksi pembelian kembali. Dalam hai ini diberlakukan
ketentuan-ketentuan berikut:
a.
Pengawasan penebusan
Untuk mengorganisasikan transaksi
pembelian kembali dan memelihara hak-hak pengawasan dikembangkanlah
peraturan-peraturan:
- Nasabah memberitahukan kepada
manajemen “company” atau agen-agen pembelian kembali tentang keinginan
mereka untuk menjual semua atau sebagian saham beberapa hari sebelumnya
- Dalam
beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan dapat
ditentukan
- Semua persyaratan pembelian
kembali dinyatakan dalam prospectus. Tidak ada persyaratan lain yang harus
ditambahkan selama jangka waktu diterbitkan.
b. Penetapan jumlah dan harga
pembelian kembali:
- Periode pembelian kembali
ditetapkan
- Panitia
yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat terdiri dari
“company”, agen pembelian kembali dan wakil dari pemegang saham yang
memiliki bagian sedikitnya, misalnya 10% dari nilai penerbitan
- Penetapan
harga pembelian kembali dapat didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan
beberapa factor berikut:
a.
Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi-
indikasi yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
b.
Features
posisi keuangan riil dari surat berharga yang diterbitkan.
c.
Rate pasar yang belaku umum sebagai bahan perbandingan.
c. Agen-agen pembayaran (paying
agen)[34]
4. Perbedaan
Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah
Ada
perbedaan mendasar antara pasar uang konvensional dengan pasar uang syariah,
yaitu :
1. Pada mekanisme penerbitan.
Pada pasar
uang konvensional, instrument yang di terbitkan berupa instrument uang yang di
jual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang
syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu
mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yaitu mudhorobah, musyarakah,
qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual
surat-surat berharga dengan jangka
panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sector pendanaan dengan
uang dalam jangka (kurang dari satu tahun).[35]
2.
Sifat instrument
Sifat
instrument pasar uang konvensioanal yaitu surat berharga yang mewakili uang
dimana unit yang satu memiliki kewajiban pada unit lain. Sedangkan instrumen
keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual
beli yang melatar belakanginya. Pelaku pasar uang terdiri dari :
a. Bank
b. Yayasan
c. Dana pension
d. Perusahaan asuransi
e. Perusahaan-perusahaan besar
f. Lembaga pemerintah
g. Lembaga keungan lain
h. Individu masyrakat
Karena pembelian
surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan
transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena sura-surat
berharga di pasar uang tanpa jaminan tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pasar
uang (money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan
Negara-negara maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di
Indonesia juga ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk
memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja
2. Intrumen
dalam pasar uang
a. Treasury Bills (T-Bills)
b. Federal Funds
c. Reprucase Agreements
d. Commercial Papers
e. Negotiable Certificate of Deposits
f. Banker’s Acceptance
g. Eurodollars
3. Pada
dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa
fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki
kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk
menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat
menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada
perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama:
pada
mekanisme penerbitan
Kedua:
pada
sifat instruen itu sendiriih Pada pasar uang konvensional, instrument yang
diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan
atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan
mendekati mekanisme pasar modal.
4. Perbedaan
pasar uang pada konvensional dan syari’ah yaitu pada :
a. Pada mekanisme penerbitan.
b. Sifat instrument
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad. 2010. Ekonomi Syari’ah,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka UTama)
Antonio Muhamad syafi’I. 2001. Bank Syari’ah Dari
Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani)
Arifin
Zainul. 2003. Dasar-dasar Manajement Bank Syari’ah. (Jakarta: AlvaBet)
Darmawi
Herman. 2006. Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial. (Jakarta:
PT Bumi Aksara)
Kasmir.
2003. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGRafindo
Persada)
Machmud
Amir, Rukmana. 2010. Bank Syari’ah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di
Indonesia. (Erlangga)
Manan
Abdul. 2012. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal
Syari’ah Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Mangani
Ktut Silvanita. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Lain. (Erlangga)
Rivai
Veithzal, Dkk. 2011. Islamic Transaction Law In Business dari Teori ke
Praktik. (Jakarta: PT Bumi Aksara)
Sawaldjo,
Puspopranoto. Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan
Realita. (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia)
Sudirman
Wayan. 2013. Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional yang
Profesional. (Jakarta: Kencana Perdana Media Group)
Suemitro Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah (Jakarta: Kencana)
[2] Herman Darmawi, Pasar
Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), hlm.91
[3] Veithzal Rivai, Financial institution management, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 4
[6]
Ktut Silvanita Mangani, Bank
& Lembaga Keuangan Lain, (:Erlangga, 2009), hlm. 87
[11] Puspopranato, Sawaldjo, Keuangan Perbankan dan
Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan Realita, (Jakarta: Pustaka LP3ES
Indonesia, 2004), hlm. 194
[18] Puspopranoto, Suwaldjo, Keuangan Perbankan Dan Pasar Keuangan, (Jakarta, PUSTAKA LP3ES
INDONESIA, 2004), hlm. 199
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Alasan
kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara
inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada
periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk
menutupi biaya operasionalnya.
Untuk
mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit),
maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam
dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus
(kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus
dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk
memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Pasar uang
pada saat ini tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara saja. Uang
berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan expected
return yang paling tinggi untuk suatu tingkat resiko tertentu sejalan
dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Pertumbuhan dan perkembangan
perdagangan internasional membutuhkan pembiayaan jangka pendek maupun jangka
panjang. Moda jangka panjang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik
baru, sistem transportasi dan sebagainya. Pembiayaaan jangka pendek untuk
membiayai ekspor dan impor barang dan kebutuan modal kerja lain.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan
fungsi pasar uang?
2.
Bagaimana
instrument pasar uang?
3.
Bagaimana uang
dalam prospektif Islam?
4.
Apa perbedaan
pasar uang konvensional dan syari’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Pasar Uang
Pasar uang
(money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan Negara-negara
maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga
ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan
modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja.[1].Pasar uang sering disebut dengan
pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu
sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.[2]
Pasar uang dapat diartikan sebagai berikut:
a. Pasar uang adalah pasar dimana surat-surat berharga
jangka pendek diperdagangkan
b. Pasar uang sebagai transaksi pinjam meminjam atau
jual beli dengan menggunakan surat-surat berharga yang lazim diperdagangkan
dengan jangka waktu transaksi kurang dari satu tahun, baik atas dasar valuta
domestik maupun valuta asing.
c. Pasar uang menyediakan pembelanjaan jangka pendek
yang dilakukan atas dasar pinjaman. Pasar uang melayani banyak pihak seperti,
pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
d. Pasar uang juga diartikan sebagai pasar yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dana dan pihak yang memerlukan dana.[3]
Fungsi
Pasar Uang
Fungsi
pasar uang yang sangat berkaitan erat dengan dunia perbankan dan moneter
merupakan fungsi likuiditas, fungsi sebagai wadah penyaluran kebijakan dan
fungsi informasi.
a. Dalam kaitan dengan fungsi likuiditas, semua pihak
termasuk perusahaan, lembaga keuangan dan masyarakat dapat menggunakan pasar
uang untuk keperluan mengelola uang sekaligus memperoleh pendapatan.
b. Dalam hal fungsi kebijakan, otoritas moneter atau
bank sentral dengan menggunakan piranti pasar uang, mekanisme pasar uang,
maupun peserta pasar uang dapat menyalurkan pelaksanaan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan fasilitas lain
yang disediakan bank sentral untuk peserta pasar uang.[4] Dengan
demikian, bank sentral melalui OPT dapat mempengaruhi pasar uang demi
pencapaian target akhir yang ditetapkan pemerintah seperti, pertumbuhan
pendapatan nasional, inflasi, kesempatan kerja, dan stabilisasi neraca
pembayaran.
c. Sementara itu, bagi bank umum fungsi pasar untuk:
1) Memelihara aset dalam bentuk cadangan sekunder
untuk memenuhi kewajiban yang segera dibayar
2) Mengendalikan likuiditas sehingga mencapai cash ratio yang optimal
3) Memperoleh laba dari transaksi pasar uang
Dalam
hal fungsi informasi, pasar uang dapat memeberikan informasi bagi perusahaan,
pemerintah, perorangan, sector luar negri, dan peserta pasar uang lainnya
mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang,
pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh interaksi kegiatan ekonomi dalam dan
luar negeri.[5]
Pelaku
Pasar Uang
Bagian ini menejelaskan para pelaku
pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang
meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di dua sisi,
sebagai peminjam dan pemberi dana.[6]
a. Bank Komersial
Peran utama bank komersial di pasar uang:
Pertama, menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit deficit yang
membutuhkan dana untuk membiayai investasi atau kredit, dan untuk memenuhi
ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral.
Kedua, bank komersial di pasar uang adalah sebagai dealer di pasar yang telah tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun
terakhir ini, khususnya di Negara-negara yang telah maju pasar uangnya. Bank komersil
sering bertindak sebagai perantara pada kegiatan transaksi swap, serta menjadi counterparty
dari pihak-pihak yang bertransaksi.
Ketiga, bank komersial pada pasar uang adalah pemberi jasa fee base income. Dalam hal ini bank memberikan line of credit kepada penerbit surat berharga piranti pasar uang
yang sehat dan dapat dipercaya. Bentuk komitmen lainnya adalah memberikan
jaminan, biasanya berbentuk letter of
credit, yang menjamin bahwa akan membayar senilai surat berharga yang
diterbitkan oleh penerbit bila penerbit tadi tidak dapat memenuhi kewajibannya.[7]
Bank komersial menanggung sekuritas pemerintah
(T-bills/SBI) yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai cadangan
sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang dengan regulasi
untuk memegang sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasai perusahaan (stock
and corporate bonds). Oleh karena itu kepemilikan sekuritas pemerintah oleh
bank dapat sedikit “dipaksakan”. Bank komersial juga berperan sebagai peminjam
dana dengan menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (CDs), Federal
Funds (Fed-funds), Repurchase Agreements (Repos), dan Banker’s
Acceptance.[8]
b. Pemerintah
Pemerintah adalah peminjam terbesar
di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah pusat dan daerah di banyak Negara
membutuhkan dana talangan yang besar untuk membiayai proyek pemerintah karena
adanya perbedaan waktu antara penerimaan dari pajak maupun penerimaan lainnya
dengan pengeluaran yang harus dilakukan.
c. Perusahaan
Perusahaan
nonfinancial institution dan bank financial business menghimpun dana
dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek. Dalam beberapa
tahun terakhir ini banyak perusahaan yang memperoleh akses untuk masuk ke pasar
uang sehingga commercial paper (CP)
cukup berkembang di beberapa Negara.
d. Government sponsored enterprises dan short term investment pools
Government sponsored enterprises adalah perusahaan swasta yang bergerak pada bidang
keuangan yang terkait erat dengan pemerintah federal. Institusi ini meminjamkan
dana dari pasar keuangan dan menyalurkan kembali dana tersebut. Short term investment pools merupakan
lembaga perantara keuangan yang membeli piranti pasar uang jangka pendek dalam
jumlah besar dan kemudian menjual kembali berupa saham kepada investor. Dengan
cara demikian, masing-masing individu dan investor kecil lainnya dapat
berpartisipasi secara tidak langsung dalam kegiatan pasar uang.[9]
2. Instrumen pasar uang
Instrumen pasar uang bervariasi
untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan
karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar uang
menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
1.
Treasury Bills
(T-Bills)/ Sertifikat Bank Indonesia
Treasury bills adalah
surat utang jangka pendek pemerintah AS (surat utang yang sama di indonesia
bernama Sertifikat Bank Indonesia/SBI). Instrumen ini memiliki resiko default
yang paling rendah dibandingkan
instrumen utang lainnya. Pemerintah memiliki otoritas mencetak uang bila
diperlukan, sehingga pemegang T-Bills/SBI merasa aman. Hal ini membentuk
pasar sekunder yang dalam (deep secondary market), banyak suplier dan demander terhadap sekuritas ini.
Selain itu T-Bills memiliki liquiditas yang tinggi karena dapat
ditransaksikan (dibeli dan dijual) dengan
cepat dan dengan ongkos transaksi yang rendah. Dengan risiko yang sangat
rendah, suku bunga T-Bills sangat rendah dibandingkan suku bunga lain dalam
perekonomian, sehingga dapat terjadi peenerimaan investor T-Bills tidak
dapat mengompensasi kenaikan inflasi.[10]
Penawar utama adalah para dealer sekuritas pemerintah, perbankan, reksadana
pasar uang, perusahaan lain dan perorangan yang bersedia menanamkan modal.
Sekali diterbitkan, T-bills diperdagangkan di pasar sekunder yang aktif
dan efisien.[11] Treasury
Bills dijual dengan menggunakan suatu teknik yang dikenal dengan nama
lelang. Lelang adalah suatu metode yang digunakan dalam menjual sekuritas di
mana pembeli menawarkan berbagai tingkat harga dan penawaran dengan harga
tertinggi berhak untuk mendapatkannya.
Secara umum, T-Bills memiliki dua tipe, yaitu
sebagai berikut:
a. Regular series bills
T-Bills
yang diterbitkan secara rutin setiap minggu atau bulan dalam pelelangan yang
kompetitif. Biasanya, T-Bills ini mempunyai original maturities, yaitu
jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. T-Bills yang mempunyai original
maturities 3 bulan dan 6 bulan dilelang setiap minggu, sedangkan yang satu
tahun dilelang sekali setiap bulan. Dari jangka ketiga waktu ini, T-Bills
dengan jangka waktu enam bulan memberikan pendapatan paling besar untuk US
Treasury.
b. Irregular series bills
T-Bills yang
diterbitkan hanya jika ada kebutuhan kas khusus , yang terdiri dari strip
bills dan cash management bills. Strip Bills merupakan suatu paket
penawaran T-Bills yang mengsyaratkan investor untuk menawar keseluruhan seri
dari jangka waktu jatuh tempo T-Bill yang berbeda. Sebaliknya, Cash
Management Bills secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills
secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills yang dijual pada minggu
tertentu.
2. Federal Funds
Federal fundlfed funds (di
Indonesia di sebut Pasar Uang antar Bank/PUAB) , merupakan instrumen jangka
pendek, dimana bank dan lembaga keungana lainnya saling pinjam dana yang
disimpan di bank central, untuk jangka waktu yang singkat, misalnya satu hari.
Meskipun demikian,pinjaman fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih lama
dimungkinkan.
Bank
sentral untuk tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank komersial untuk
menyimpan presentasi tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadanagan
minimum. Simpanan tersebut tidak memeberikan pengembalian sehingga menjadi
biaya bagi bank komersial. Aktivitas bank yang meningkat sehingga meningkatkan
aset-asetnya akan meningkatkan cadangan minimummnya. Sebaliknya, penurunan
aktivitas bank dapat menurunkan cadangan tersebut. Perubahan neraca bank
mengakibatkan posisi dari cadangan bank berfluktuasi. Akibatnya pada suatu hari
tertentu terdapat bank yang memliki
kelebihan cadangan dan bank yang kekurangan cadangan.
Karena cadangan minimum tidak memberikan pengembalian, bank komersial
memiliki insentif untuk meminimalisasi kelebihan cadangan. Fed funds mucul
karena bank komersial, yang memiliki kelebihan cadangan di bank sentral, lebih
suka meminjamkan dananya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan bank
yang kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban cadangan mnimumnnya kepada bank
sentral lebih suka meminjam dana dari bank lain yang memiliki kelebihan
cadangan daripada meminjam ke bank sentral (karena dapat menggunakan
kredibilitas bank). Transaksi terseut difasilitasi oleh federal reserve wire system. Setelah
terjadi transaksi, bank yang kelebihan resesves memeberi otoritas kepada
bank sentral untuk melakukan debit terhadap rekening bank penerima. Jika
pinjaman tersebut merupakan overnight federal funds, maka pada hari
berikutnya terjadi transaksi yang sebaliknya. Bank peminjam mengembalikan
pinjamannya dengan menstransfer dana dari rekening cadanganya di bank sentral
ke rekening cadangan pemilik dana,
sebesar jumlah pinjaman ditambah pembayaran bunga.[12] Fed funds secara umum ditransfer dari
satu institusi kepada pihak lain melalui pembukuan sederhana melalui computer
secara online, melalui kabel, atau
melalui telepon setelah pembelian dilakukan atau setelah pinjaman diterima.[13]
Menigkatkan kebutuhan dan
lingkungan keuangan yang berbeda dari lembaga penyimpanan meningkatkan
permintaan terhadap fed funds bukan hanya untuk memenuhi kewajiban
cadangan. Semakin besar dan semakin modern bank komersial, mereka semakin
berani melakukan pinjaman untuk membiayai asetnya, sehingga memunculkan
alternanif lain dari overnight fed
fund, yaitu term fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih dari satu
hari, atau orvernight fed fuds dengan kontrak yang diperpanjang secara
otomatis. Permintaan terhadap term fed funds muncul apabila bank
membutuhkan dana tersebut untuk waktu lebih dari satu hari, dan atau memperkirakan
biaya bunga overnight fed funds akan meningkat.
3. Reprucase Agreements
Perusahanan atau lembaga keuangan meminjam dana kepada
perusahaan atau lembaga keuangan lainnya dengan jaminan T-Bills, dengan
perjanjian akan dibeli kembali (Repurchase agreement). Repurchase
agreements (repos) merupakan instrumen utang dengan jangka waktu yang
sangat singkat (1 hingga 14 hari) dari sebuah perusahaan, pemerintah atau badan
usaha besar lainnya yang mempunyai dana menganggur kepada sebuah bank
komersial, dealer sekuritas atau lembaga keuangan lainnya dan memiliki jaminan,
sehingga merupakan intstrumen hutang yang berisiko rendah dan memberikan
pengambilan yang rendah pula, Brokerage dealers menggunakan instrumen
repos untuk mengatasi masalah liquiditas dan untuk mencari keuntungan jangka
pendek.[14]
Sedangkan pemerintah dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain
menggunakan instrumen repos. Dengan melakukan jual beli repos pemerintah/bank
sentral dapat mempengaruhi jumlah cadangan yang wajib dimiliki bank (cadangan
minimum), yang pada akhirnya dapat mempengaruhi jumlah uang beredar.[15]
4. Commercial
Papers
Warkat niaga/commercial paper
(CP), merupakan surat utang jangka pendek (kurang dari 270 hari), yang
diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit tinggi. CP
dijual dengan cara diskon, dan biasanya dibeli oleh investor lembaga atau
perusahaan lain. Suku bunga yang ditawarkan (diukur berdasarkan besarnya
diskon) menggambarkan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.
Lembaga yang menerbitkan CP
termasuk finance companies, nonfinancial companies, dan bank
holding companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara yang
berbeda-beda. Finance companies (perusahaan pembiayaan) menerbitkan CP
secara kontinue untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan
pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial companies menerbitkan
CP dengan frekuensi yang lebih jarang dibandingkan perusahaan pembiayaan, untuk
tujuan membiayai pengeluaran jangka pendek atau musiman seperti membiayai
persediaan, tagihan upah, dan kewajiban pajak. Sedangkan bank holdings
companies menggunakan CP untuk membiayai aktivitas perbankan seperti leasing,
KPR, dan membiayai pinjaman konsumen.[16]
Penjualan CP kepada investor
dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung, yaitu melalui dealers.
Perusahaan besar (large finance companies) yang menerbitkan CP dalam
jumlah besar, pada umumnya menerbitkan sekuritas secara langsung. Sedangkan nonfinancial
companies yang memiliki permintaan kredit jangka pendek yang bersifat
musiman atau siklis tidak memiliki keinginan untuk membangun staf penjualan
yang bersifat permanen sehingga bergantung kepada dealers untuk
mendistribusikan CP. Kebutuhan akan keberadaan pasar sekunder CP tidak terlalu
kuat. Penarikan utang CP oleh investor sebelum waktu jatuh tempo sangat jarang
terjadi, hal itu karena waktu jatuh tempo instrumen yang singkat.
5. Negotiable
Certificate of Deposits
Negotiable
Certificate of Deposits (CD) adalah utang bank komersial
kepada deposan yang memberikan bunga tetap dan membayar utang pokoknya pada
waktu jatuh tempo. CD merupakan bearer instrument, yaitu yang memegang
instrument menerima bunga dan utang pokoknya pada waktu jatuh tempo sehingga CD
dapat diperjual-belikan di pasar sekunder (negotiable).
Denominasi CD berkisar antara
100.000 hingga 10 juta.beberapa CD memiliki dominasi 1 juta, untuk memenuhi
batas minimum (round lot) yang ditetapkan oleh dealers untuk
menekan jasa broker/perantara yang mahal. Suku bunga CD ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara investor dan bank. Meskipun demikian, suku bunga
CD tidak terlalu berbeda dengan suku bunga instrumen pasar uang lainnya yang
relatif rendah karena resiko yang rendah. Bank
besar dapat menjual CD dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan
bank-bank kecil, karena investor percaya pemerintah tidak akan membiarkan bank
besar mengalami kebangkrutan.
6. Banker’s Acceptance
Banker’s
acceptance adalah garansi yang diberikan oleh bank terhadap
cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. Banker’s acceptance memfasilitasi
perdagangan internasional. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar
negeri. BA dapat dipindah tangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper.[17]
Sebagai contoh, perusahaan kontraktor ABC di Indonesia memesan bulldozer dari
perusahan XYZ di Jepang. Perusahaan Jepang tidak bersedia mengirim bulldozer
yang dipesan jika tidak dibayar lebih dahulu. Sebaliknya, perusahaan Indonesia
tidak bersedia membayar sebelum bulldozer dikirim. Dalam hal ini, bank
komersial muncul untuk memfasilitasi terjadinya transaksi. Perusahaan ABC
meminta banknya di Indonesia untuk mengeluarkan letter of credit (L/C),
yang menyatakan bahwa jika perusahaannya gagal membayar utangnya pada waktu
yang telah ditentukan, maka bank tersebut menjamin akan membayarnya. Berdasrkan
L/C tersebut, bersama dengan bukti pengiriman, perusahaan Jepang memperoleh
pembayaran dari banknya di Jepang. Kemudian, bank Jepang membuat wesel
berjangka (time draft) berdasarkan L/C. Bersama dengan bukti pengiriman,
dokumen wesel berjangka dikirim ke bank ABC di Indonesia, diberi cap “diterima/accepted”,
dan menjadi banker’s acceptance lalu dikirim kembali ke bank XYZ di Jepang.
Jika bank Jepang tersebut memerlukan dana, bank ini dapat menjualnya di pasar
sekunder. Banker’s acceptance dapat diperjualbelikan sampai waktu jatuh
tempo.
Banker’s
acceptance merupakan instrumen hutang yang berisiko rendah, karena hanya
bank besar (bank dengan kredibilitas tinggi)
yang di percaya menerbitkan instrumen tersebut. Oleh karena itu banker’s
acceptance memberikan suku bunga yang rendah. Instrumen ini juga merupakan bearer
instrument, yaitu yang memegang instrumen akan memperoleh suku bunga dan
prinsipnya pada waktu jatuh tempo.
7. Eurodollars
Eurodollars
adalah
deposit dolar di luar wilayah AS, dapat berupa simpanan dolar di bank asing
atau di cabang bank AS di luar negeri. Eurodollars berkembang sesudah perang
dunia II ketika folar sudah di terima di pasar internasional. Sejauh dolar
diterima di luar negeri, para pedagang dan pihak lain dapat menghindari
transakasi valuta asing yang mahal dengan jalan memelihara simpanan eurodollars
untuk dipergunakan dalam transaksi valas.
Eurodollars dipandang sebagai instrumen pasar uang, karena
bank-bank AS yang membutuhkan dana dapat meminjam Eurodollars pada bank
asing atau cabang bank AS yang berlokasi di luar negeri. Begitu pula perusahaan
AS yang mencari saluran investasi dapat
memberikan pinjaman di pasar ini ketika tingkat bunga pembayaran
untuk eurodollars relatif menarik.[18]
Simpanan eurodollars yang ditransaksikan dipasar eurodollars berbentuk
deposit berjanga dengan bunga tetap (fixed-rate time deposits) dengan
janga waktu antara 1 hari sampai bebrapa tahun. Sebagian besar pinjaman eurodollars
memiliki jangka waktu simapanan antara satu minggu hingga enam bulan. Bank
yang memerlukan dana dapat membeli eurodollars dengan harga yang disebut
LIBOR (London Interbank Offer Rate) atau menjualnya dengan harga LIBID (London
Interbank Bid Rate).
Di indonesia, instrumen pasar uang
yang paling banyak dikenal masyarakat adalah sebagai berikut:
Pasar
Uang Antarbank (Interbank Call Money ), Instrumen ini merupakan pinjaman
antarbank yang terjadi dalam proses kliring. Call money adalah kredit atau pinajman yang harus segera
dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi
dana (kreditur). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 s/d 7 hari. Ketentuan yang berlaku untuk
instrumen ini adalah sebagai berikut :
a.
Fasilitas di
berikan di lembaga kliring kepada bank yang mengalami kekalahan kliring dan
kekurangan liquiditas.
b.
Besarnya
pinjaman tidak boleh melampaui kekalahan kliring hari itu.
c.
Instrumen
pinjaman dapat berupa promes.
d.
Bila tidak dapat
dilunasi selama 7 hari, maka berubah menjadi pinjman biasa.
3.
Pasar Uang dalam Perspektif Islam
a.
Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar,
bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan
uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction),
bukan untuk spekulasi. Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang
konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur
likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan
instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan
likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan
dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama:
pada
mekanisme penerbitan
Kedua:
pada
sifat instruen itu sendiri Pada pasar uang konvensional, instrument yang
diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan
atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan
mendekati mekanisme pasar modal.[19]
Bagi
mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk
melakukan musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil. Tetapi
jika tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, islam sangat
menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun,
karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Islam
tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value
of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan
penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid Bin Ali
Zainal Abidin Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah
orang yang pertama menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh-bayar
lebih tinggi daripada harga tunai, yang sama sekali bukan disebabkan time value
of money, namun karena ditahannya hak sipenjual. Misalnya, bila barang dijual
tunai denga untung Rp. 1000 sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi,
sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 2000. namun bila dijual
dengan tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli
lagi dan menjualnya lagi untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual
yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang) islam membolehkan
penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.[20]
b. Landasan Hukum Pasar Uang dalam Islam
Berikut adalah dalil yang digunakan oleh Dewan
Syari’ah Nasional dalam menetapakan fatwa tentang pasar uang antarbank
berdasarkan prinsip syari’ah.
a. QS.
Al-Maidah (5): 1
“Hai orang-orang
yang beriman tunaikanlah akad-akad itu”
b. Hadist
Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
‘kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram”
c. Kaidah
fiqih
”pada dasarnya segala
sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya”
“segala mudharat
(bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”
“segala mudharat
(bahaya) harus dihilangkan”[21]
c. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Pasar Uang
Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Latar belakang dikeluarkannya Fatwa
DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip
syari’ah adalah atas pertimbangan sebagai berikut: [22]
a. Bank
syari’ah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka
waktu penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat
terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang
memerlukan.
b. Dalam
rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syari’ah memerlukan adanya pasar uang antarbank
c. Untuk
memenuhi keperluan itu, dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang
antarbank berdasarkan prinsip syari’ah.
Di antara keputusan
Fatwa DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip
syari’ah adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Pasar
uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang
antarbank yang berdasarkan bunga
2.
Pasar uang yang
dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang antarbank prinsip-prinsip
syari’ah
3. Pasar
uang antarbank menurut prinsip syari’ah adalah kegiatan transaksi keuangan
jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah
4. Peserta
pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 yaitu:
a. Bank
syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana
b. Bank
konvensional hanya sebagai pemilik dana
Ketentuan
Khusus
1.
Akad yang dapat
digunakan dalam pasar uang antarbank berdasrkan prinsip syari’ah adalah: mudharabah
/ qiradh; musyarakah; qardh; wadiah; al-sharf
2. Pemindahan
kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1)
menggunakan akad-akad syari’ah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan
sekali.[23]
Tugas utama manajemen bank adalah
memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya liquiditas
yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan
dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan
secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah atau dana
tersebut telah jatuh tempo.[24]
Pasar uang antarbank yang
dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga dan akad-akad yang dianjurkan
adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadi’ah, maupun sharf, dan
kepemilikan atas instrument pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja.
Namun, dalam realitanya dalam akad-akad yang sering digunakan adalah mudharabah
dan wadi’ah. Sementara itu, untuk akad-akad seperti qardh dan
sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada instrument bank
syari’ah yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi
Antarbank), SPBU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah, dan SWBI
(Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).[25]
Berkaitan dengan instrument yang
dipakai dalam pasar uang yang berprinsip syari’ah, di dalam fatwa itu tidak
diberikan penjelasan mengenai mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang.
Namun, dalam Islam, sebuah instrument merupakan perwakilan dari kepermilikan
atau harta. Oleh karena itu, instrument dapat diperjualbelikan jika terdapat
aset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan
instrument oleh bank syari’ah yaitu:
Pertama, satu prinsip untuk
berbagai transaksi. Prinsip ini digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
untuk berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa dan lain-lain.
Kedua, satu prinsip untuk satu
transaksi. Metode ini menyerupai fund dalam pasar modal.
Surat-surat berharga yang berdar dipasar keuangan
konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank syari’ah
tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Meskipun ada saham sebagai surat
tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih diperlukan penelitian
apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui
oleh islam. Harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan
barang-barang yang dilarang oleh syariat islam atau mengandung Riba, maisir,
dan gharar.[26]
Adapun prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank
syari’ah disekuritas dan instrumennya dijual ke pasar, pembeli instrument
tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama.
Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal
Musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada
pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam,
artinya harga instrument bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli sehingga
dapat menyebabkan naik turunnya harga-harga instrument tersebut.
Instrument-instrumen ini pun bisa menjadi alternative investasi bagi bank
syari’ah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Asumsi perbankan konvensional yang
menggunakan uang sebagai instrument masih melekat di dunia perbankan. Terlebih
dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, bank umum (termasuk bank syari’ah) hanya dibolehkan
melakukan pembelian instrument investasi dalam bentuk pendapatan tetap (fixed
income)[27]
Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi
perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis
syari’ah. Dengan aktifnya instrument pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan
syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hnya memfasilitasi
perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang.
Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan
memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari
seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut
bersifat terbuka.[28]
Sementara itu, melalui transaksi
pasar uang antarbank syari’ah, semua bank umum tak terkecuali bank syari’ah bisa
menempatkan dana dalam bentuk IMA yang diterbitkan bank syari’ah yang mengalami
kesulitan likuiditas. Dalam membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman
akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank membeli profit sharing pembagian
hasil dan bukannya bunga. Intinya dalam pasar uang berprinsip syari’ah,
instrument yang diperjualbelikan adalah pada tahap pertama (first level
securitization). Instrument ini akan menjadi instrument derivatif apabila
disekuritas kembali (second level securization) yang disepakati oleh
para ulama untuk tidak diperjualbelikan.
Hal yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini,
bahwa dalam Islam yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan
jual beli sertifikat atas bukti kepemilikan karena sertifikat itu hanya
mewakili harta yang dimiliki. Namun, karena bank syari’ah hanya berada pada
sekuritas tahap pertama, ia tidak akan mengalami percepatan kuantitas moneter (monetary
enchanment) di atas kuantitas di sector rill.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar
prinsip syari’ah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah
menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, dalam masalah pasar ini
muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembeli (repurchase
agreement) sebab dalam hal ini terdapat kontoversi di kalangan ulama
tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement) karena
transaksi pasar uang syari’ah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan
penjualan, artinya penjual akan membeli kembali aset yang ia jual dalam jangka
waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption
guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak
memperperjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari Mazhab Hanfi yang
memperbolehkannya dengan nama bai’ al-Wafa. Maka, untuk mensiasati ini
bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument
yang diterbitkannya.[29]
Pasar uang antarbank dengan prnsip syari’ah
merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek
antarpeserta pasar (bank syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank
konvensional hanya sebagai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan
instrument pasar uang tersebut hanya satu kali saja
Pasar uang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak
menggunakan sistem bunga. Hal ini untuk menghindari riba nasi’ah karena
kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (maslahahnya).
Selain itu, karena Islam melarang adanya jual beli uang sebagai komoditi atau
spekulasi. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh
dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh
islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan oleh
syariat islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh
aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakangi
(underlying transaction) secara halal.
Piranti
keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (asset
securitization), yang merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan
musyarakah (management share) yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola,
mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun
dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share) yang mewakili modal
kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal
tersebut, tanpa adanya voting right.[30]
Mekanisme
Operasi Pasar Uang Syari’ah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah
harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan
ketentuan-ketentuan yang digariskan syari’ah antara lain sebagai berikut:
- Fatwa Ulama pada simposium yang
disponsori Dalah Al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan:
”adalah dipebolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana
manjemen perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of
trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak
atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak
pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian
saham yang mewakili kepentingannya.
- Lokakarya ulama tentang
reksadana syari’ah, peluang dan tantangannya di Indonesia, yang
diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan
diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari
perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan
dengan syari’ah Islam.[31]
Orang akan
tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa
instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan
efektif dari investasinya.Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus
memenuhi beberapa syarat, antara lain:[32]
- Pendapatan yang baik (good return)
- Risiko yang rendah (low risk)
- Mudah dicairkan (redeemable)
- Sederhana (simple)
- Fleksibel
Dalam rangkan memenuhi syarat-syarat
tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang diperkenankan oleh syariah,
diperlukan adanya suatu company:
- Memastikan keterkaitan antara
skuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek aset
baru, dalam reangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi
baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
- Menciptakan
pasar sekunder yang dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat
mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antar para dealer,
termasuk fasilitas pembelian kembali(redemption)
- menyediakan
layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent)
Konsep ini
dapat diterapkan secara lebih luas karena pendayagunaan sumber-sumber dari
lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga
memungkinkan adannya:
- Penciptaan proyek-proyek besar
yang penting.
- Para
penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh
keuntungan dari proyek-proyek yang layak (fesible) dan sukses dimana
mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik.
- Memperluas
basis bagi pasar primer,
- Menjembatani kesulitan
menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan
(joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.
Peran
utama company adalah sebagai pembuat transaksi (transaction market). Semua
lembaga keuangan berusaha memobilisasi dana dari para penabung dan
mempertimbangkan jalan terbaik untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari
prilaku ini adalah adanya dana-dana menganggur atau digunakan secara tidak
layak, yang semata-mata mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali
menanamkan dana-dana tersebut pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari
hal itu maka diperlukan inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja
sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi atas
kesempatan investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun secara
eksternal (pasar). Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat
transaksi (yang bekerja berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lebih
lanjut. Proyek itu akan dibeli atau ditawarkan kepada initial investor
dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh partisipasi dari
pasar.
- Untuk
mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor
guna mencairkan kembali investasi mereka, jika sewaktu-waktu mereka
butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka
perusahaan dapat menerapkan program-program sebagai berikut:[33]
1. Mendukung perjanjian
perdagangan sekuritas
Bagian saham dari ‘company’ ini
dapat dipertukarkan sesuai dengan perjanjian yang saling menguntungkan (mutual
agreement).’company’ mensponsori dan mengawasi pertukaran
2. Program penebusan
(redemption programme)
Penebusan dilakukan dengan harga
yang berlaku pada saat transaksi pembelian kembali. Dalam hai ini diberlakukan
ketentuan-ketentuan berikut:
a.
Pengawasan penebusan
Untuk mengorganisasikan transaksi
pembelian kembali dan memelihara hak-hak pengawasan dikembangkanlah
peraturan-peraturan:
- Nasabah memberitahukan kepada
manajemen “company” atau agen-agen pembelian kembali tentang keinginan
mereka untuk menjual semua atau sebagian saham beberapa hari sebelumnya
- Dalam
beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan dapat
ditentukan
- Semua persyaratan pembelian
kembali dinyatakan dalam prospectus. Tidak ada persyaratan lain yang harus
ditambahkan selama jangka waktu diterbitkan.
b. Penetapan jumlah dan harga
pembelian kembali:
- Periode pembelian kembali
ditetapkan
- Panitia
yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat terdiri dari
“company”, agen pembelian kembali dan wakil dari pemegang saham yang
memiliki bagian sedikitnya, misalnya 10% dari nilai penerbitan
- Penetapan
harga pembelian kembali dapat didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan
beberapa factor berikut:
a.
Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi-
indikasi yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
b.
Features
posisi keuangan riil dari surat berharga yang diterbitkan.
c.
Rate pasar yang belaku umum sebagai bahan perbandingan.
c. Agen-agen pembayaran (paying
agen)[34]
4. Perbedaan
Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah
Ada
perbedaan mendasar antara pasar uang konvensional dengan pasar uang syariah,
yaitu :
1. Pada mekanisme penerbitan.
Pada pasar
uang konvensional, instrument yang di terbitkan berupa instrument uang yang di
jual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang
syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu
mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yaitu mudhorobah, musyarakah,
qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual
surat-surat berharga dengan jangka
panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sector pendanaan dengan
uang dalam jangka (kurang dari satu tahun).[35]
2.
Sifat instrument
Sifat
instrument pasar uang konvensioanal yaitu surat berharga yang mewakili uang
dimana unit yang satu memiliki kewajiban pada unit lain. Sedangkan instrumen
keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual
beli yang melatar belakanginya. Pelaku pasar uang terdiri dari :
a. Bank
b. Yayasan
c. Dana pension
d. Perusahaan asuransi
e. Perusahaan-perusahaan besar
f. Lembaga pemerintah
g. Lembaga keungan lain
h. Individu masyrakat
Karena pembelian
surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan
transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena sura-surat
berharga di pasar uang tanpa jaminan tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pasar
uang (money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan
Negara-negara maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di
Indonesia juga ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk
memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja
2. Intrumen
dalam pasar uang
a. Treasury Bills (T-Bills)
b. Federal Funds
c. Reprucase Agreements
d. Commercial Papers
e. Negotiable Certificate of Deposits
f. Banker’s Acceptance
g. Eurodollars
3. Pada
dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa
fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki
kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk
menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat
menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada
perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama:
pada
mekanisme penerbitan
Kedua:
pada
sifat instruen itu sendiriih Pada pasar uang konvensional, instrument yang
diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan
atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan
mendekati mekanisme pasar modal.
4. Perbedaan
pasar uang pada konvensional dan syari’ah yaitu pada :
a. Pada mekanisme penerbitan.
b. Sifat instrument
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad. 2010. Ekonomi Syari’ah,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka UTama)
Antonio Muhamad syafi’I. 2001. Bank Syari’ah Dari
Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani)
Arifin
Zainul. 2003. Dasar-dasar Manajement Bank Syari’ah. (Jakarta: AlvaBet)
Darmawi
Herman. 2006. Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial. (Jakarta:
PT Bumi Aksara)
Kasmir.
2003. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGRafindo
Persada)
Machmud
Amir, Rukmana. 2010. Bank Syari’ah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di
Indonesia. (Erlangga)
Manan
Abdul. 2012. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal
Syari’ah Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Mangani
Ktut Silvanita. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Lain. (Erlangga)
Rivai
Veithzal, Dkk. 2011. Islamic Transaction Law In Business dari Teori ke
Praktik. (Jakarta: PT Bumi Aksara)
Sawaldjo,
Puspopranoto. Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan
Realita. (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia)
Sudirman
Wayan. 2013. Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional yang
Profesional. (Jakarta: Kencana Perdana Media Group)
Suemitro Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah (Jakarta: Kencana)
[2] Herman Darmawi, Pasar
Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), hlm.91
[3] Veithzal Rivai, Financial institution management, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 4
[6]
Ktut Silvanita Mangani, Bank
& Lembaga Keuangan Lain, (:Erlangga, 2009), hlm. 87
[11] Puspopranato, Sawaldjo, Keuangan Perbankan dan
Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan Realita, (Jakarta: Pustaka LP3ES
Indonesia, 2004), hlm. 194
[18] Puspopranoto, Suwaldjo, Keuangan Perbankan Dan Pasar Keuangan, (Jakarta, PUSTAKA LP3ES
INDONESIA, 2004), hlm. 199
[19] Amir Machmud, Rukmana, Bank Syari’ah Teori
Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Erlangga, 2010), hlm. 32
[20] Muhamad syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori
ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 185
[24]
Zainul Arifin, Dasar-Dasar
Manajement Bank Syari’ah, (Jakarta: AlvaBet, 2003), hlm.185
[30]
Muhamad syafi’I Antonio, Bank
, hlm.189
[32] Ahmad, Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka UTama, 2010), hlm.384
[35]
Andri Suemitro, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Kencana 2010), hlm. 221di Empiris di Indonesia, (Erlangga, 2010), hlm. 32
[20] Muhamad syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori
ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 185
[24]
Zainul Arifin, Dasar-Dasar
Manajement Bank Syari’ah, (Jakarta: AlvaBet, 2003), hlm.185
[30]
Muhamad syafi’I Antonio, Bank
, hlm.189
[32] Ahmad, Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka UTama, 2010), hlm.384
kabar baik!!!!
BalasHapusHello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,
Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany