Rabu, 13 Mei 2015

Pasar Uang Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Pasar uang pada saat ini tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara saja. Uang berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk suatu tingkat resiko tertentu sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan internasional membutuhkan pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang. Moda jangka panjang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik baru, sistem transportasi dan sebagainya. Pembiayaaan jangka pendek untuk membiayai ekspor dan impor barang dan kebutuan modal kerja lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan fungsi pasar uang?
2.      Bagaimana instrument pasar uang?
3.      Bagaimana uang dalam prospektif Islam?
4.      Apa perbedaan pasar uang konvensional dan syari’ah?

BAB II
PEMBAHASAN

1.Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan Negara-negara maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja.[1].Pasar uang sering disebut dengan pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.[2] Pasar uang dapat diartikan sebagai berikut:
a.       Pasar uang adalah pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek diperdagangkan
b.      Pasar uang sebagai transaksi pinjam meminjam atau jual beli dengan menggunakan surat-surat berharga yang lazim diperdagangkan dengan jangka waktu transaksi kurang dari satu tahun, baik atas dasar valuta domestik maupun valuta asing.
c.       Pasar uang menyediakan pembelanjaan jangka pendek yang dilakukan atas dasar pinjaman. Pasar uang melayani banyak pihak seperti, pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
d.      Pasar uang juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan pihak yang menawarkan dana dan pihak yang memerlukan dana.[3]
Fungsi Pasar Uang
Fungsi pasar uang yang sangat berkaitan erat dengan dunia perbankan dan moneter merupakan fungsi likuiditas, fungsi sebagai wadah penyaluran kebijakan dan fungsi informasi.
a.       Dalam kaitan dengan fungsi likuiditas, semua pihak termasuk perusahaan, lembaga keuangan dan masyarakat dapat menggunakan pasar uang untuk keperluan mengelola uang sekaligus memperoleh pendapatan.
b.      Dalam hal fungsi kebijakan, otoritas moneter atau bank sentral dengan menggunakan piranti pasar uang, mekanisme pasar uang, maupun peserta pasar uang dapat menyalurkan pelaksanaan kebijakan moneter. Kebijakan moneter dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan fasilitas lain yang disediakan bank sentral untuk peserta pasar uang.[4] Dengan demikian, bank sentral melalui OPT dapat mempengaruhi pasar uang demi pencapaian target akhir yang ditetapkan pemerintah seperti, pertumbuhan pendapatan nasional, inflasi, kesempatan kerja, dan stabilisasi neraca pembayaran.
c.       Sementara itu, bagi bank umum fungsi pasar untuk:
1)      Memelihara aset dalam bentuk cadangan sekunder untuk memenuhi kewajiban yang segera dibayar
2)      Mengendalikan likuiditas sehingga mencapai cash ratio yang optimal
3)      Memperoleh laba dari transaksi pasar uang
Dalam hal fungsi informasi, pasar uang dapat memeberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, perorangan, sector luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.[5]
Pelaku Pasar Uang
Bagian ini menejelaskan para pelaku pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi dana.[6]
a.    Bank Komersial
Peran utama bank komersial di pasar uang:
Pertama, menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit deficit yang membutuhkan dana untuk membiayai investasi atau kredit, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral.
Kedua, bank komersial di pasar uang adalah sebagai dealer di pasar yang telah tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Negara-negara yang telah maju pasar uangnya. Bank komersil sering bertindak sebagai perantara pada kegiatan transaksi swap, serta menjadi counterparty dari pihak-pihak yang bertransaksi.
Ketiga, bank komersial pada pasar uang adalah pemberi jasa fee base income. Dalam hal ini bank memberikan line of credit kepada penerbit surat berharga piranti pasar uang yang sehat dan dapat dipercaya. Bentuk komitmen lainnya adalah memberikan jaminan, biasanya berbentuk letter of credit, yang menjamin bahwa akan membayar senilai surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit bila penerbit tadi tidak dapat memenuhi kewajibannya.[7]
 Bank komersial menanggung sekuritas pemerintah (T-bills/SBI) yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai cadangan sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang dengan regulasi untuk memegang sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasai perusahaan (stock and corporate bonds). Oleh karena itu kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank dapat sedikit “dipaksakan”. Bank komersial juga berperan sebagai peminjam dana dengan menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (CDs), Federal Funds (Fed-funds), Repurchase Agreements (Repos), dan Banker’s Acceptance.[8]
b.      Pemerintah
Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah pusat dan daerah di banyak Negara membutuhkan dana talangan yang besar untuk membiayai proyek pemerintah karena adanya perbedaan waktu antara penerimaan dari pajak maupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang harus dilakukan.
c.       Perusahaan
Perusahaan nonfinancial institution dan bank financial business menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek. Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak perusahaan yang memperoleh akses untuk masuk ke pasar uang sehingga commercial paper (CP) cukup berkembang di beberapa Negara.
d.      Government sponsored enterprises dan short term investment pools
Government sponsored enterprises adalah perusahaan swasta yang bergerak pada bidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah federal. Institusi ini meminjamkan dana dari pasar keuangan dan menyalurkan kembali dana tersebut. Short term investment pools merupakan lembaga perantara keuangan yang membeli piranti pasar uang jangka pendek dalam jumlah besar dan kemudian menjual kembali berupa saham kepada investor. Dengan cara demikian, masing-masing individu dan investor kecil lainnya dapat berpartisipasi secara tidak langsung dalam kegiatan pasar uang.[9]
2.      Instrumen pasar uang
Instrumen pasar uang bervariasi untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar uang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
1.   Treasury Bills (T-Bills)/ Sertifikat Bank Indonesia
Treasury bills adalah surat utang jangka pendek pemerintah AS (surat utang yang sama di indonesia bernama Sertifikat Bank Indonesia/SBI). Instrumen ini memiliki resiko default  yang paling rendah dibandingkan instrumen utang lainnya. Pemerintah memiliki otoritas mencetak uang bila diperlukan, sehingga pemegang T-Bills/SBI merasa aman. Hal ini membentuk pasar sekunder yang dalam (deep secondary market), banyak suplier  dan demander terhadap sekuritas ini. Selain itu T-Bills memiliki liquiditas yang tinggi karena dapat ditransaksikan  (dibeli dan dijual) dengan cepat dan dengan ongkos transaksi yang rendah. Dengan risiko yang sangat rendah, suku bunga T-Bills sangat rendah dibandingkan suku bunga lain dalam perekonomian, sehingga dapat terjadi peenerimaan investor T-Bills tidak dapat mengompensasi kenaikan inflasi.[10] Penawar utama adalah para dealer sekuritas pemerintah, perbankan, reksadana pasar uang, perusahaan lain dan perorangan yang bersedia menanamkan modal. Sekali diterbitkan, T-bills diperdagangkan di pasar sekunder yang aktif dan efisien.[11] Treasury Bills dijual dengan menggunakan suatu teknik yang dikenal dengan nama lelang. Lelang adalah suatu metode yang digunakan dalam menjual sekuritas di mana pembeli menawarkan berbagai tingkat harga dan penawaran dengan harga tertinggi berhak untuk mendapatkannya.
Secara umum, T-Bills memiliki dua tipe, yaitu sebagai berikut:
a.      Regular series bills
T-Bills yang diterbitkan secara rutin setiap minggu atau bulan dalam pelelangan yang kompetitif. Biasanya, T-Bills ini mempunyai original maturities, yaitu jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. T-Bills yang mempunyai original maturities 3 bulan dan 6 bulan dilelang setiap minggu, sedangkan yang satu tahun dilelang sekali setiap bulan. Dari jangka ketiga waktu ini, T-Bills dengan jangka waktu enam bulan memberikan pendapatan paling besar untuk US Treasury.
b.   Irregular series bills
T-Bills yang diterbitkan hanya jika ada kebutuhan kas khusus , yang terdiri dari strip bills dan cash management bills. Strip Bills merupakan suatu paket penawaran T-Bills yang mengsyaratkan investor untuk menawar keseluruhan seri dari jangka waktu jatuh tempo T-Bill yang berbeda. Sebaliknya, Cash Management Bills secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills yang dijual pada minggu tertentu.
2.      Federal Funds
Federal fundlfed funds (di Indonesia di sebut Pasar Uang antar Bank/PUAB) , merupakan instrumen jangka pendek, dimana bank dan lembaga keungana lainnya saling pinjam dana yang disimpan di bank central, untuk jangka waktu yang singkat, misalnya satu hari. Meskipun demikian,pinjaman fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih lama dimungkinkan.
Bank sentral untuk tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank komersial untuk menyimpan presentasi tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadanagan minimum. Simpanan tersebut tidak memeberikan pengembalian sehingga menjadi biaya bagi bank komersial. Aktivitas bank yang meningkat sehingga meningkatkan aset-asetnya akan meningkatkan cadangan minimummnya. Sebaliknya, penurunan aktivitas bank dapat menurunkan cadangan tersebut. Perubahan neraca bank mengakibatkan posisi dari cadangan bank berfluktuasi. Akibatnya pada suatu hari tertentu terdapat bank  yang memliki kelebihan cadangan dan bank yang kekurangan cadangan.
Karena cadangan minimum tidak  memberikan pengembalian, bank komersial memiliki insentif untuk meminimalisasi kelebihan cadangan. Fed funds mucul karena bank komersial, yang memiliki kelebihan cadangan di bank sentral, lebih suka meminjamkan dananya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan bank yang kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban cadangan mnimumnnya kepada bank sentral lebih suka meminjam dana dari bank lain yang memiliki kelebihan cadangan daripada meminjam ke bank sentral (karena dapat menggunakan kredibilitas bank). Transaksi terseut difasilitasi oleh  federal reserve wire system. Setelah terjadi transaksi, bank yang kelebihan resesves memeberi otoritas kepada bank sentral untuk melakukan debit terhadap rekening bank penerima. Jika pinjaman tersebut merupakan overnight federal funds, maka pada hari berikutnya terjadi transaksi yang sebaliknya. Bank peminjam mengembalikan pinjamannya dengan menstransfer dana dari rekening cadanganya di bank sentral ke rekening cadangan  pemilik dana, sebesar jumlah pinjaman ditambah pembayaran bunga.[12]  Fed funds secara umum ditransfer dari satu institusi kepada pihak lain melalui pembukuan sederhana melalui computer secara online, melalui kabel, atau melalui telepon setelah pembelian dilakukan atau setelah pinjaman diterima.[13]
Menigkatkan kebutuhan dan lingkungan keuangan yang berbeda dari lembaga penyimpanan meningkatkan permintaan terhadap fed funds bukan hanya untuk memenuhi kewajiban cadangan. Semakin besar dan semakin modern bank komersial, mereka semakin berani melakukan pinjaman untuk membiayai asetnya, sehingga memunculkan alternanif  lain dari overnight fed fund, yaitu term fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih dari satu hari, atau orvernight fed fuds dengan kontrak yang diperpanjang secara otomatis. Permintaan terhadap term fed funds muncul apabila bank membutuhkan dana tersebut untuk waktu lebih dari satu hari, dan atau memperkirakan biaya bunga overnight fed funds akan meningkat.
3.      Reprucase Agreements
      Perusahanan  atau lembaga keuangan meminjam dana kepada perusahaan atau lembaga keuangan lainnya dengan jaminan T-Bills, dengan perjanjian akan dibeli kembali (Repurchase agreement). Repurchase agreements (repos) merupakan instrumen utang dengan jangka waktu yang sangat singkat (1 hingga 14 hari) dari sebuah perusahaan, pemerintah atau badan usaha besar lainnya yang mempunyai dana menganggur kepada sebuah bank komersial, dealer sekuritas atau lembaga keuangan lainnya dan memiliki jaminan, sehingga merupakan intstrumen hutang yang berisiko rendah dan memberikan pengambilan yang rendah pula, Brokerage dealers menggunakan instrumen repos untuk mengatasi masalah liquiditas dan untuk mencari keuntungan jangka pendek.[14] Sedangkan pemerintah dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain menggunakan instrumen repos. Dengan melakukan jual beli repos pemerintah/bank sentral dapat mempengaruhi jumlah cadangan yang wajib dimiliki bank (cadangan minimum), yang pada akhirnya dapat mempengaruhi jumlah uang beredar.[15]
4.      Commercial Papers
Warkat niaga/commercial paper (CP), merupakan surat utang jangka pendek (kurang dari 270 hari), yang diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit tinggi. CP dijual dengan cara diskon, dan biasanya dibeli oleh investor lembaga atau perusahaan lain. Suku bunga yang ditawarkan (diukur berdasarkan besarnya diskon) menggambarkan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.
Lembaga yang menerbitkan CP termasuk finance companies, nonfinancial companies, dan bank holding companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara yang berbeda-beda. Finance companies (perusahaan pembiayaan) menerbitkan CP secara kontinue untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial companies menerbitkan CP dengan frekuensi yang lebih jarang dibandingkan perusahaan pembiayaan, untuk tujuan membiayai pengeluaran jangka pendek atau musiman seperti membiayai persediaan, tagihan upah, dan kewajiban pajak. Sedangkan bank holdings companies menggunakan CP untuk membiayai aktivitas perbankan seperti leasing, KPR, dan membiayai pinjaman konsumen.[16]
Penjualan CP kepada investor dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung, yaitu melalui dealers. Perusahaan besar (large finance companies) yang menerbitkan CP dalam jumlah besar, pada umumnya menerbitkan sekuritas secara langsung. Sedangkan nonfinancial companies yang memiliki permintaan kredit jangka pendek yang bersifat musiman atau siklis tidak memiliki keinginan untuk membangun staf penjualan yang bersifat permanen sehingga bergantung kepada dealers untuk mendistribusikan CP. Kebutuhan akan keberadaan pasar sekunder CP tidak terlalu kuat. Penarikan utang CP oleh investor sebelum waktu jatuh tempo sangat jarang terjadi, hal itu karena waktu jatuh tempo instrumen yang singkat.
5.      Negotiable Certificate of Deposits
      Negotiable Certificate of Deposits (CD) adalah utang bank komersial kepada deposan yang memberikan bunga tetap dan membayar utang pokoknya pada waktu jatuh tempo. CD merupakan bearer instrument, yaitu yang memegang instrument menerima bunga dan utang pokoknya pada waktu jatuh tempo sehingga CD dapat diperjual-belikan di pasar sekunder (negotiable).
Denominasi CD berkisar antara 100.000 hingga 10 juta.beberapa CD memiliki dominasi 1 juta, untuk memenuhi batas minimum (round lot) yang ditetapkan oleh dealers untuk menekan jasa broker/perantara yang mahal. Suku bunga CD ditentukan berdasarkan kesepakatan antara investor dan bank. Meskipun demikian, suku bunga CD tidak terlalu berbeda dengan suku bunga instrumen pasar uang lainnya yang relatif rendah karena resiko yang rendah. Bank  besar dapat menjual CD dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bank-bank kecil, karena investor percaya pemerintah tidak akan membiarkan bank besar mengalami kebangkrutan.
6.  Banker’s Acceptance
        Banker’s acceptance adalah garansi yang diberikan oleh bank terhadap cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. Banker’s acceptance memfasilitasi perdagangan internasional. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindah tangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper.[17] Sebagai contoh, perusahaan kontraktor ABC di Indonesia memesan bulldozer dari perusahan XYZ di Jepang. Perusahaan Jepang tidak bersedia mengirim bulldozer yang dipesan jika tidak dibayar lebih dahulu. Sebaliknya, perusahaan Indonesia tidak bersedia membayar sebelum bulldozer dikirim. Dalam hal ini, bank komersial muncul untuk memfasilitasi terjadinya transaksi. Perusahaan ABC meminta banknya di Indonesia untuk mengeluarkan letter of credit (L/C), yang menyatakan bahwa jika perusahaannya gagal membayar utangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka bank tersebut menjamin akan membayarnya. Berdasrkan L/C tersebut, bersama dengan bukti pengiriman, perusahaan Jepang memperoleh pembayaran dari banknya di Jepang. Kemudian, bank Jepang membuat wesel berjangka (time draft) berdasarkan L/C. Bersama dengan bukti pengiriman, dokumen wesel berjangka dikirim ke bank ABC di Indonesia, diberi cap “diterima/accepted”, dan menjadi banker’s acceptance lalu dikirim kembali ke bank XYZ di Jepang. Jika bank Jepang tersebut memerlukan dana, bank ini dapat menjualnya di pasar sekunder. Banker’s acceptance dapat diperjualbelikan sampai waktu jatuh tempo.
         Banker’s acceptance merupakan instrumen hutang yang berisiko rendah, karena hanya bank besar (bank dengan kredibilitas tinggi)  yang di percaya menerbitkan instrumen tersebut. Oleh karena itu banker’s acceptance memberikan suku bunga yang rendah. Instrumen ini juga merupakan bearer instrument, yaitu yang memegang instrumen akan memperoleh suku bunga dan prinsipnya pada waktu jatuh tempo.
7.   Eurodollars
      Eurodollars adalah deposit dolar di luar wilayah AS, dapat berupa simpanan dolar di bank asing atau di cabang bank AS di luar negeri. Eurodollars berkembang sesudah perang dunia II ketika folar sudah di terima di pasar internasional. Sejauh dolar diterima di luar negeri, para pedagang dan pihak lain dapat menghindari transakasi valuta asing yang mahal dengan jalan memelihara simpanan eurodollars untuk dipergunakan dalam transaksi valas.  Eurodollars dipandang sebagai instrumen pasar uang, karena bank-bank AS yang membutuhkan dana dapat meminjam Eurodollars pada bank asing atau cabang bank AS yang berlokasi di luar negeri. Begitu pula perusahaan AS yang mencari saluran investasi   dapat memberikan pinjaman di pasar ini ketika tingkat bunga  pembayaran  untuk eurodollars relatif menarik.[18] Simpanan eurodollars yang ditransaksikan dipasar eurodollars berbentuk deposit berjanga dengan bunga tetap (fixed-rate time deposits) dengan janga waktu antara 1 hari sampai bebrapa tahun. Sebagian besar pinjaman eurodollars memiliki jangka waktu simapanan antara satu minggu hingga enam bulan. Bank yang memerlukan dana dapat membeli eurodollars dengan harga yang disebut LIBOR (London Interbank Offer Rate) atau menjualnya dengan harga LIBID (London Interbank Bid Rate).
Di indonesia, instrumen pasar uang yang paling banyak dikenal masyarakat adalah sebagai berikut:
     Pasar Uang Antarbank (Interbank Call Money ), Instrumen ini merupakan pinjaman antarbank yang terjadi dalam proses kliring.  Call money  adalah kredit atau pinajman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditur). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 s/d  7 hari. Ketentuan yang berlaku untuk instrumen ini adalah sebagai berikut :
a.    Fasilitas di berikan di lembaga kliring kepada bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan liquiditas.
b.   Besarnya pinjaman tidak boleh melampaui kekalahan kliring hari itu.
c.    Instrumen pinjaman dapat berupa promes.
d.   Bila tidak dapat dilunasi selama 7 hari, maka berubah menjadi pinjman biasa.
3.      Pasar Uang dalam Perspektif Islam
a.      Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama: pada mekanisme penerbitan
Kedua: pada sifat instruen itu sendiri Pada pasar uang konvensional, instrument yang diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.[19]
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil. Tetapi jika tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid Bin Ali Zainal Abidin Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah orang yang pertama menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai, yang sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena ditahannya hak sipenjual. Misalnya, bila barang dijual tunai denga untung Rp. 1000 sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi, sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 2000. namun bila dijual dengan tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang) islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.[20]
b.      Landasan Hukum Pasar Uang dalam Islam
Berikut adalah dalil yang digunakan oleh Dewan Syari’ah Nasional dalam menetapakan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syari’ah.
a.       QS. Al-Maidah (5): 1
Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu”
b.      Hadist Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
‘kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
c.       Kaidah fiqih
”pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya”
“segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”
“segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan”[21]
c.    Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Latar belakang dikeluarkannya Fatwa DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syari’ah adalah atas pertimbangan sebagai berikut: [22]
a.       Bank syari’ah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
b.      Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah memerlukan adanya pasar uang antarbank
c.       Untuk memenuhi keperluan itu, dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syari’ah.
Di antara keputusan Fatwa DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syari’ah adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1.      Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga
2.      Pasar uang yang dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang antarbank prinsip-prinsip syari’ah
3.      Pasar uang antarbank menurut prinsip syari’ah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah
4.      Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 yaitu:
a.       Bank syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana
b.      Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana
Ketentuan Khusus
1.   Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasrkan prinsip syari’ah adalah: mudharabah / qiradh; musyarakah; qardh; wadiah; al-sharf
2.   Pemindahan kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syari’ah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.[23]
Tugas utama manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya liquiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.[24]
Pasar uang antarbank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadi’ah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrument pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun, dalam realitanya dalam akad-akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sementara itu, untuk akad-akad seperti qardh dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada instrument bank syari’ah yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Antarbank), SPBU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah, dan SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).[25]
Berkaitan dengan instrument yang dipakai dalam pasar uang yang berprinsip syari’ah, di dalam fatwa itu tidak diberikan penjelasan mengenai mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun, dalam Islam, sebuah instrument merupakan perwakilan dari kepermilikan atau harta. Oleh karena itu, instrument dapat diperjualbelikan jika terdapat aset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrument oleh bank syari’ah yaitu:
Pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip ini digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa dan lain-lain.
Kedua, satu prinsip untuk satu transaksi. Metode ini menyerupai fund dalam pasar modal.
Surat-surat berharga yang berdar dipasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Meskipun ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih diperlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui oleh islam. Harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan barang-barang yang dilarang oleh syariat islam atau mengandung Riba, maisir, dan gharar.[26]
Adapun prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank syari’ah disekuritas dan instrumennya dijual ke pasar, pembeli instrument tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama. Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal Musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam, artinya harga instrument bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli sehingga dapat menyebabkan naik turunnya harga-harga instrument tersebut. Instrument-instrumen ini pun bisa menjadi alternative investasi bagi bank syari’ah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Asumsi perbankan konvensional yang menggunakan uang sebagai instrument masih melekat di dunia perbankan. Terlebih dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum (termasuk bank syari’ah) hanya dibolehkan melakukan pembelian instrument investasi dalam bentuk pendapatan tetap (fixed income)[27]
Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis syari’ah. Dengan aktifnya instrument pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hnya memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.[28]
Sementara itu, melalui transaksi pasar uang antarbank syari’ah, semua bank umum tak terkecuali bank syari’ah bisa menempatkan dana dalam bentuk IMA yang diterbitkan bank syari’ah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank membeli profit sharing pembagian hasil dan bukannya bunga. Intinya dalam pasar uang berprinsip syari’ah, instrument yang diperjualbelikan adalah pada tahap pertama (first level securitization). Instrument ini akan menjadi instrument derivatif apabila disekuritas kembali (second level securization) yang disepakati oleh para ulama untuk tidak diperjualbelikan.
Hal yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini, bahwa dalam Islam yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan jual beli sertifikat atas bukti kepemilikan karena sertifikat itu hanya mewakili harta yang dimiliki. Namun, karena bank syari’ah hanya berada pada sekuritas tahap pertama, ia tidak akan mengalami percepatan kuantitas moneter (monetary enchanment) di atas kuantitas di sector rill.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar prinsip syari’ah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, dalam masalah pasar ini muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembeli (repurchase agreement) sebab dalam hal ini terdapat kontoversi di kalangan ulama tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement) karena transaksi pasar uang syari’ah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan, artinya penjual akan membeli kembali aset yang ia jual dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak memperperjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari Mazhab Hanfi yang memperbolehkannya dengan nama bai’ al-Wafa. Maka, untuk mensiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument yang diterbitkannya.[29]
Pasar uang antarbank dengan prnsip syari’ah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek antarpeserta pasar (bank syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebagai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan instrument pasar uang tersebut hanya satu kali saja
Pasar uang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga. Hal ini untuk menghindari riba nasi’ah karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (maslahahnya). Selain itu, karena Islam melarang adanya jual beli uang sebagai komoditi atau spekulasi. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan oleh syariat islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakangi (underlying transaction) secara halal.
Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (asset securitization), yang merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share) yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share) yang mewakili modal kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tanpa adanya voting right.[30]
Mekanisme Operasi Pasar Uang Syari’ah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syari’ah antara lain sebagai berikut:
  1. Fatwa Ulama pada simposium yang disponsori Dalah Al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan: ”adalah dipebolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manjemen perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.
  2. Lokakarya ulama tentang reksadana syari’ah, peluang dan tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.[31]
Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya.Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:[32]
  1. Pendapatan yang baik (good return)
  2. Risiko yang rendah (low risk)
  3. Mudah dicairkan (redeemable)
  4. Sederhana (simple)
  5. Fleksibel
Dalam rangkan memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu company:
  1. Memastikan keterkaitan antara skuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek aset baru, dalam reangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
  2. Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antar para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali(redemption)
  3. menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent)
Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas karena pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga memungkinkan adannya:
  1. Penciptaan proyek-proyek besar yang penting.
  2. Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang layak (fesible) dan sukses dimana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik.
  3. Memperluas basis bagi pasar primer,
  4. Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.
Peran utama company adalah sebagai pembuat transaksi (transaction market). Semua lembaga keuangan berusaha memobilisasi dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan terbaik untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari prilaku ini adalah adanya dana-dana menganggur atau digunakan secara tidak layak, yang semata-mata mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:
  1. Melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun secara eksternal (pasar). Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat transaksi (yang bekerja berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lebih lanjut. Proyek itu akan dibeli atau ditawarkan kepada initial investor dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh partisipasi dari pasar.
  2. Untuk mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka, jika sewaktu-waktu mereka butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka perusahaan dapat menerapkan program-program  sebagai berikut:[33]
1. Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas
Bagian saham dari ‘company’ ini dapat dipertukarkan sesuai dengan perjanjian yang saling menguntungkan (mutual agreement).’company’ mensponsori dan mengawasi pertukaran


2. Program penebusan (redemption programme)
Penebusan dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat transaksi pembelian kembali. Dalam hai ini diberlakukan ketentuan-ketentuan berikut:
a. Pengawasan penebusan
Untuk mengorganisasikan transaksi pembelian kembali dan memelihara hak-hak pengawasan dikembangkanlah peraturan-peraturan:
  1. Nasabah memberitahukan kepada manajemen “company” atau agen-agen pembelian kembali tentang keinginan mereka untuk menjual semua atau sebagian saham beberapa hari sebelumnya
  2. Dalam beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan dapat ditentukan
  3. Semua persyaratan pembelian kembali dinyatakan dalam prospectus. Tidak ada persyaratan lain yang harus ditambahkan selama jangka waktu diterbitkan.
b. Penetapan jumlah dan harga pembelian kembali:
  1. Periode pembelian kembali ditetapkan
  2. Panitia yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat terdiri dari “company”, agen pembelian kembali dan wakil dari pemegang saham yang memiliki bagian sedikitnya, misalnya 10% dari nilai penerbitan
  3. Penetapan harga pembelian kembali dapat didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan beberapa factor berikut:
a.       Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi- indikasi yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
b.      Features posisi keuangan riil dari surat berharga yang diterbitkan.
c.       Rate pasar yang belaku umum sebagai bahan perbandingan.
c. Agen-agen pembayaran (paying agen)[34]

4. Perbedaan Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah
Ada perbedaan mendasar antara pasar uang konvensional dengan pasar uang syariah, yaitu :

1.      Pada mekanisme penerbitan.
Pada pasar uang konvensional, instrument yang di terbitkan berupa instrument uang yang di jual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yaitu mudhorobah, musyarakah, qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka  panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sector pendanaan dengan uang dalam jangka (kurang dari satu tahun).[35]
2.         Sifat instrument
Sifat instrument pasar uang konvensioanal yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban pada unit lain. Sedangkan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya. Pelaku pasar uang terdiri dari :
a.       Bank
b.      Yayasan
c.       Dana pension
d.      Perusahaan asuransi
e.       Perusahaan-perusahaan besar
f.       Lembaga pemerintah
g.      Lembaga keungan lain
h.      Individu masyrakat
Karena pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena sura-surat berharga di pasar uang tanpa jaminan tertentu. 





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pasar uang (money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan Negara-negara maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja
2.      Intrumen dalam pasar uang
a. Treasury Bills (T-Bills)
b.   Federal Funds
c.     Reprucase Agreements
d.   Commercial Papers
e.    Negotiable Certificate of Deposits
f.    Banker’s Acceptance
g.   Eurodollars
3.      Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama: pada mekanisme penerbitan
Kedua: pada sifat instruen itu sendiriih Pada pasar uang konvensional, instrument yang diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
4.      Perbedaan pasar uang pada konvensional dan syari’ah yaitu pada :
a.          Pada mekanisme penerbitan.
b.      Sifat instrument

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad. 2010. Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka UTama)
Antonio Muhamad syafi’I. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani)
Arifin Zainul. 2003. Dasar-dasar Manajement Bank Syari’ah. (Jakarta: AlvaBet)
Darmawi Herman. 2006. Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial. (Jakarta: PT Bumi Aksara)
Kasmir. 2003. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGRafindo Persada)
Machmud Amir, Rukmana. 2010. Bank Syari’ah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia. (Erlangga)
Manan Abdul. 2012. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syari’ah Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Mangani Ktut Silvanita. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Lain. (Erlangga)
Rivai Veithzal, Dkk. 2011. Islamic Transaction Law In Business dari Teori ke Praktik. (Jakarta: PT Bumi Aksara)
Sawaldjo, Puspopranoto. Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan Realita. (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia)
Sudirman Wayan. 2013. Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional yang Profesional. (Jakarta: Kencana Perdana Media Group)
Suemitro Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Kencana)




[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 149
[2] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT Bumi Aksara,     2006), hlm.91
[3] Veithzal Rivai, Financial institution management, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 4
[4] Herman Darmawi, Pasar, hlm. 91
[5] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 4
[6] Ktut Silvanita Mangani, Bank & Lembaga Keuangan Lain, (:Erlangga, 2009), hlm. 87
[7] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 6
[8] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 88
[9] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 6
[10] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 88
[11] Puspopranato, Sawaldjo, Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan Realita, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2004), hlm. 194
[12] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 91
[13] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 38
[14] Puspopranato, Sawaldjo, Keuangan, hlm 197
[15] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 92
[16] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 92
[17] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 45
[18] Puspopranoto, Suwaldjo, Keuangan Perbankan  Dan Pasar Keuangan, (Jakarta, PUSTAKA LP3ES INDONESIA, 2004), hlm. 199
[19] Amir Machmud, Rukmana, Bank Syari’ah Teori Kebijakan dan StuBAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Pasar uang pada saat ini tidak lagi dibatasi dalam wilayah suatu negara saja. Uang berputar ke seluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk suatu tingkat resiko tertentu sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan internasional membutuhkan pembiayaan jangka pendek maupun jangka panjang. Moda jangka panjang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik baru, sistem transportasi dan sebagainya. Pembiayaaan jangka pendek untuk membiayai ekspor dan impor barang dan kebutuan modal kerja lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan fungsi pasar uang?
2.      Bagaimana instrument pasar uang?
3.      Bagaimana uang dalam prospektif Islam?
4.      Apa perbedaan pasar uang konvensional dan syari’ah?

BAB II
PEMBAHASAN

1.Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan Negara-negara maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja.[1].Pasar uang sering disebut dengan pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal.[2] Pasar uang dapat diartikan sebagai berikut:
a.       Pasar uang adalah pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek diperdagangkan
b.      Pasar uang sebagai transaksi pinjam meminjam atau jual beli dengan menggunakan surat-surat berharga yang lazim diperdagangkan dengan jangka waktu transaksi kurang dari satu tahun, baik atas dasar valuta domestik maupun valuta asing.
c.       Pasar uang menyediakan pembelanjaan jangka pendek yang dilakukan atas dasar pinjaman. Pasar uang melayani banyak pihak seperti, pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
d.      Pasar uang juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan pihak yang menawarkan dana dan pihak yang memerlukan dana.[3]
Fungsi Pasar Uang
Fungsi pasar uang yang sangat berkaitan erat dengan dunia perbankan dan moneter merupakan fungsi likuiditas, fungsi sebagai wadah penyaluran kebijakan dan fungsi informasi.
a.       Dalam kaitan dengan fungsi likuiditas, semua pihak termasuk perusahaan, lembaga keuangan dan masyarakat dapat menggunakan pasar uang untuk keperluan mengelola uang sekaligus memperoleh pendapatan.
b.      Dalam hal fungsi kebijakan, otoritas moneter atau bank sentral dengan menggunakan piranti pasar uang, mekanisme pasar uang, maupun peserta pasar uang dapat menyalurkan pelaksanaan kebijakan moneter. Kebijakan moneter dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan fasilitas lain yang disediakan bank sentral untuk peserta pasar uang.[4] Dengan demikian, bank sentral melalui OPT dapat mempengaruhi pasar uang demi pencapaian target akhir yang ditetapkan pemerintah seperti, pertumbuhan pendapatan nasional, inflasi, kesempatan kerja, dan stabilisasi neraca pembayaran.
c.       Sementara itu, bagi bank umum fungsi pasar untuk:
1)      Memelihara aset dalam bentuk cadangan sekunder untuk memenuhi kewajiban yang segera dibayar
2)      Mengendalikan likuiditas sehingga mencapai cash ratio yang optimal
3)      Memperoleh laba dari transaksi pasar uang
Dalam hal fungsi informasi, pasar uang dapat memeberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, perorangan, sector luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.[5]
Pelaku Pasar Uang
Bagian ini menejelaskan para pelaku pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi dana.[6]
a.    Bank Komersial
Peran utama bank komersial di pasar uang:
Pertama, menjadi lembaga perantara dari unit surplus kepada unit deficit yang membutuhkan dana untuk membiayai investasi atau kredit, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral.
Kedua, bank komersial di pasar uang adalah sebagai dealer di pasar yang telah tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Negara-negara yang telah maju pasar uangnya. Bank komersil sering bertindak sebagai perantara pada kegiatan transaksi swap, serta menjadi counterparty dari pihak-pihak yang bertransaksi.
Ketiga, bank komersial pada pasar uang adalah pemberi jasa fee base income. Dalam hal ini bank memberikan line of credit kepada penerbit surat berharga piranti pasar uang yang sehat dan dapat dipercaya. Bentuk komitmen lainnya adalah memberikan jaminan, biasanya berbentuk letter of credit, yang menjamin bahwa akan membayar senilai surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit bila penerbit tadi tidak dapat memenuhi kewajibannya.[7]
 Bank komersial menanggung sekuritas pemerintah (T-bills/SBI) yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai cadangan sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang dengan regulasi untuk memegang sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasai perusahaan (stock and corporate bonds). Oleh karena itu kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank dapat sedikit “dipaksakan”. Bank komersial juga berperan sebagai peminjam dana dengan menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (CDs), Federal Funds (Fed-funds), Repurchase Agreements (Repos), dan Banker’s Acceptance.[8]
b.      Pemerintah
Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah pusat dan daerah di banyak Negara membutuhkan dana talangan yang besar untuk membiayai proyek pemerintah karena adanya perbedaan waktu antara penerimaan dari pajak maupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang harus dilakukan.
c.       Perusahaan
Perusahaan nonfinancial institution dan bank financial business menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek. Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak perusahaan yang memperoleh akses untuk masuk ke pasar uang sehingga commercial paper (CP) cukup berkembang di beberapa Negara.
d.      Government sponsored enterprises dan short term investment pools
Government sponsored enterprises adalah perusahaan swasta yang bergerak pada bidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah federal. Institusi ini meminjamkan dana dari pasar keuangan dan menyalurkan kembali dana tersebut. Short term investment pools merupakan lembaga perantara keuangan yang membeli piranti pasar uang jangka pendek dalam jumlah besar dan kemudian menjual kembali berupa saham kepada investor. Dengan cara demikian, masing-masing individu dan investor kecil lainnya dapat berpartisipasi secara tidak langsung dalam kegiatan pasar uang.[9]
2.      Instrumen pasar uang
Instrumen pasar uang bervariasi untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar uang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
1.   Treasury Bills (T-Bills)/ Sertifikat Bank Indonesia
Treasury bills adalah surat utang jangka pendek pemerintah AS (surat utang yang sama di indonesia bernama Sertifikat Bank Indonesia/SBI). Instrumen ini memiliki resiko default  yang paling rendah dibandingkan instrumen utang lainnya. Pemerintah memiliki otoritas mencetak uang bila diperlukan, sehingga pemegang T-Bills/SBI merasa aman. Hal ini membentuk pasar sekunder yang dalam (deep secondary market), banyak suplier  dan demander terhadap sekuritas ini. Selain itu T-Bills memiliki liquiditas yang tinggi karena dapat ditransaksikan  (dibeli dan dijual) dengan cepat dan dengan ongkos transaksi yang rendah. Dengan risiko yang sangat rendah, suku bunga T-Bills sangat rendah dibandingkan suku bunga lain dalam perekonomian, sehingga dapat terjadi peenerimaan investor T-Bills tidak dapat mengompensasi kenaikan inflasi.[10] Penawar utama adalah para dealer sekuritas pemerintah, perbankan, reksadana pasar uang, perusahaan lain dan perorangan yang bersedia menanamkan modal. Sekali diterbitkan, T-bills diperdagangkan di pasar sekunder yang aktif dan efisien.[11] Treasury Bills dijual dengan menggunakan suatu teknik yang dikenal dengan nama lelang. Lelang adalah suatu metode yang digunakan dalam menjual sekuritas di mana pembeli menawarkan berbagai tingkat harga dan penawaran dengan harga tertinggi berhak untuk mendapatkannya.
Secara umum, T-Bills memiliki dua tipe, yaitu sebagai berikut:
a.      Regular series bills
T-Bills yang diterbitkan secara rutin setiap minggu atau bulan dalam pelelangan yang kompetitif. Biasanya, T-Bills ini mempunyai original maturities, yaitu jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. T-Bills yang mempunyai original maturities 3 bulan dan 6 bulan dilelang setiap minggu, sedangkan yang satu tahun dilelang sekali setiap bulan. Dari jangka ketiga waktu ini, T-Bills dengan jangka waktu enam bulan memberikan pendapatan paling besar untuk US Treasury.
b.   Irregular series bills
T-Bills yang diterbitkan hanya jika ada kebutuhan kas khusus , yang terdiri dari strip bills dan cash management bills. Strip Bills merupakan suatu paket penawaran T-Bills yang mengsyaratkan investor untuk menawar keseluruhan seri dari jangka waktu jatuh tempo T-Bill yang berbeda. Sebaliknya, Cash Management Bills secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills secara sederhana terdiri dari penerbitan kembali Bills yang dijual pada minggu tertentu.
2.      Federal Funds
Federal fundlfed funds (di Indonesia di sebut Pasar Uang antar Bank/PUAB) , merupakan instrumen jangka pendek, dimana bank dan lembaga keungana lainnya saling pinjam dana yang disimpan di bank central, untuk jangka waktu yang singkat, misalnya satu hari. Meskipun demikian,pinjaman fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih lama dimungkinkan.
Bank sentral untuk tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank komersial untuk menyimpan presentasi tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadanagan minimum. Simpanan tersebut tidak memeberikan pengembalian sehingga menjadi biaya bagi bank komersial. Aktivitas bank yang meningkat sehingga meningkatkan aset-asetnya akan meningkatkan cadangan minimummnya. Sebaliknya, penurunan aktivitas bank dapat menurunkan cadangan tersebut. Perubahan neraca bank mengakibatkan posisi dari cadangan bank berfluktuasi. Akibatnya pada suatu hari tertentu terdapat bank  yang memliki kelebihan cadangan dan bank yang kekurangan cadangan.
Karena cadangan minimum tidak  memberikan pengembalian, bank komersial memiliki insentif untuk meminimalisasi kelebihan cadangan. Fed funds mucul karena bank komersial, yang memiliki kelebihan cadangan di bank sentral, lebih suka meminjamkan dananya ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Sedangkan bank yang kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban cadangan mnimumnnya kepada bank sentral lebih suka meminjam dana dari bank lain yang memiliki kelebihan cadangan daripada meminjam ke bank sentral (karena dapat menggunakan kredibilitas bank). Transaksi terseut difasilitasi oleh  federal reserve wire system. Setelah terjadi transaksi, bank yang kelebihan resesves memeberi otoritas kepada bank sentral untuk melakukan debit terhadap rekening bank penerima. Jika pinjaman tersebut merupakan overnight federal funds, maka pada hari berikutnya terjadi transaksi yang sebaliknya. Bank peminjam mengembalikan pinjamannya dengan menstransfer dana dari rekening cadanganya di bank sentral ke rekening cadangan  pemilik dana, sebesar jumlah pinjaman ditambah pembayaran bunga.[12]  Fed funds secara umum ditransfer dari satu institusi kepada pihak lain melalui pembukuan sederhana melalui computer secara online, melalui kabel, atau melalui telepon setelah pembelian dilakukan atau setelah pinjaman diterima.[13]
Menigkatkan kebutuhan dan lingkungan keuangan yang berbeda dari lembaga penyimpanan meningkatkan permintaan terhadap fed funds bukan hanya untuk memenuhi kewajiban cadangan. Semakin besar dan semakin modern bank komersial, mereka semakin berani melakukan pinjaman untuk membiayai asetnya, sehingga memunculkan alternanif  lain dari overnight fed fund, yaitu term fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih dari satu hari, atau orvernight fed fuds dengan kontrak yang diperpanjang secara otomatis. Permintaan terhadap term fed funds muncul apabila bank membutuhkan dana tersebut untuk waktu lebih dari satu hari, dan atau memperkirakan biaya bunga overnight fed funds akan meningkat.
3.      Reprucase Agreements
      Perusahanan  atau lembaga keuangan meminjam dana kepada perusahaan atau lembaga keuangan lainnya dengan jaminan T-Bills, dengan perjanjian akan dibeli kembali (Repurchase agreement). Repurchase agreements (repos) merupakan instrumen utang dengan jangka waktu yang sangat singkat (1 hingga 14 hari) dari sebuah perusahaan, pemerintah atau badan usaha besar lainnya yang mempunyai dana menganggur kepada sebuah bank komersial, dealer sekuritas atau lembaga keuangan lainnya dan memiliki jaminan, sehingga merupakan intstrumen hutang yang berisiko rendah dan memberikan pengambilan yang rendah pula, Brokerage dealers menggunakan instrumen repos untuk mengatasi masalah liquiditas dan untuk mencari keuntungan jangka pendek.[14] Sedangkan pemerintah dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain menggunakan instrumen repos. Dengan melakukan jual beli repos pemerintah/bank sentral dapat mempengaruhi jumlah cadangan yang wajib dimiliki bank (cadangan minimum), yang pada akhirnya dapat mempengaruhi jumlah uang beredar.[15]
4.      Commercial Papers
Warkat niaga/commercial paper (CP), merupakan surat utang jangka pendek (kurang dari 270 hari), yang diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit tinggi. CP dijual dengan cara diskon, dan biasanya dibeli oleh investor lembaga atau perusahaan lain. Suku bunga yang ditawarkan (diukur berdasarkan besarnya diskon) menggambarkan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.
Lembaga yang menerbitkan CP termasuk finance companies, nonfinancial companies, dan bank holding companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara yang berbeda-beda. Finance companies (perusahaan pembiayaan) menerbitkan CP secara kontinue untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial companies menerbitkan CP dengan frekuensi yang lebih jarang dibandingkan perusahaan pembiayaan, untuk tujuan membiayai pengeluaran jangka pendek atau musiman seperti membiayai persediaan, tagihan upah, dan kewajiban pajak. Sedangkan bank holdings companies menggunakan CP untuk membiayai aktivitas perbankan seperti leasing, KPR, dan membiayai pinjaman konsumen.[16]
Penjualan CP kepada investor dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung, yaitu melalui dealers. Perusahaan besar (large finance companies) yang menerbitkan CP dalam jumlah besar, pada umumnya menerbitkan sekuritas secara langsung. Sedangkan nonfinancial companies yang memiliki permintaan kredit jangka pendek yang bersifat musiman atau siklis tidak memiliki keinginan untuk membangun staf penjualan yang bersifat permanen sehingga bergantung kepada dealers untuk mendistribusikan CP. Kebutuhan akan keberadaan pasar sekunder CP tidak terlalu kuat. Penarikan utang CP oleh investor sebelum waktu jatuh tempo sangat jarang terjadi, hal itu karena waktu jatuh tempo instrumen yang singkat.
5.      Negotiable Certificate of Deposits
      Negotiable Certificate of Deposits (CD) adalah utang bank komersial kepada deposan yang memberikan bunga tetap dan membayar utang pokoknya pada waktu jatuh tempo. CD merupakan bearer instrument, yaitu yang memegang instrument menerima bunga dan utang pokoknya pada waktu jatuh tempo sehingga CD dapat diperjual-belikan di pasar sekunder (negotiable).
Denominasi CD berkisar antara 100.000 hingga 10 juta.beberapa CD memiliki dominasi 1 juta, untuk memenuhi batas minimum (round lot) yang ditetapkan oleh dealers untuk menekan jasa broker/perantara yang mahal. Suku bunga CD ditentukan berdasarkan kesepakatan antara investor dan bank. Meskipun demikian, suku bunga CD tidak terlalu berbeda dengan suku bunga instrumen pasar uang lainnya yang relatif rendah karena resiko yang rendah. Bank  besar dapat menjual CD dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bank-bank kecil, karena investor percaya pemerintah tidak akan membiarkan bank besar mengalami kebangkrutan.
6.  Banker’s Acceptance
        Banker’s acceptance adalah garansi yang diberikan oleh bank terhadap cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. Banker’s acceptance memfasilitasi perdagangan internasional. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindah tangankan sebagaimana halnya dengan commercial paper.[17] Sebagai contoh, perusahaan kontraktor ABC di Indonesia memesan bulldozer dari perusahan XYZ di Jepang. Perusahaan Jepang tidak bersedia mengirim bulldozer yang dipesan jika tidak dibayar lebih dahulu. Sebaliknya, perusahaan Indonesia tidak bersedia membayar sebelum bulldozer dikirim. Dalam hal ini, bank komersial muncul untuk memfasilitasi terjadinya transaksi. Perusahaan ABC meminta banknya di Indonesia untuk mengeluarkan letter of credit (L/C), yang menyatakan bahwa jika perusahaannya gagal membayar utangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka bank tersebut menjamin akan membayarnya. Berdasrkan L/C tersebut, bersama dengan bukti pengiriman, perusahaan Jepang memperoleh pembayaran dari banknya di Jepang. Kemudian, bank Jepang membuat wesel berjangka (time draft) berdasarkan L/C. Bersama dengan bukti pengiriman, dokumen wesel berjangka dikirim ke bank ABC di Indonesia, diberi cap “diterima/accepted”, dan menjadi banker’s acceptance lalu dikirim kembali ke bank XYZ di Jepang. Jika bank Jepang tersebut memerlukan dana, bank ini dapat menjualnya di pasar sekunder. Banker’s acceptance dapat diperjualbelikan sampai waktu jatuh tempo.
         Banker’s acceptance merupakan instrumen hutang yang berisiko rendah, karena hanya bank besar (bank dengan kredibilitas tinggi)  yang di percaya menerbitkan instrumen tersebut. Oleh karena itu banker’s acceptance memberikan suku bunga yang rendah. Instrumen ini juga merupakan bearer instrument, yaitu yang memegang instrumen akan memperoleh suku bunga dan prinsipnya pada waktu jatuh tempo.
7.   Eurodollars
      Eurodollars adalah deposit dolar di luar wilayah AS, dapat berupa simpanan dolar di bank asing atau di cabang bank AS di luar negeri. Eurodollars berkembang sesudah perang dunia II ketika folar sudah di terima di pasar internasional. Sejauh dolar diterima di luar negeri, para pedagang dan pihak lain dapat menghindari transakasi valuta asing yang mahal dengan jalan memelihara simpanan eurodollars untuk dipergunakan dalam transaksi valas.  Eurodollars dipandang sebagai instrumen pasar uang, karena bank-bank AS yang membutuhkan dana dapat meminjam Eurodollars pada bank asing atau cabang bank AS yang berlokasi di luar negeri. Begitu pula perusahaan AS yang mencari saluran investasi   dapat memberikan pinjaman di pasar ini ketika tingkat bunga  pembayaran  untuk eurodollars relatif menarik.[18] Simpanan eurodollars yang ditransaksikan dipasar eurodollars berbentuk deposit berjanga dengan bunga tetap (fixed-rate time deposits) dengan janga waktu antara 1 hari sampai bebrapa tahun. Sebagian besar pinjaman eurodollars memiliki jangka waktu simapanan antara satu minggu hingga enam bulan. Bank yang memerlukan dana dapat membeli eurodollars dengan harga yang disebut LIBOR (London Interbank Offer Rate) atau menjualnya dengan harga LIBID (London Interbank Bid Rate).
Di indonesia, instrumen pasar uang yang paling banyak dikenal masyarakat adalah sebagai berikut:
     Pasar Uang Antarbank (Interbank Call Money ), Instrumen ini merupakan pinjaman antarbank yang terjadi dalam proses kliring.  Call money  adalah kredit atau pinajman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditur). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 s/d  7 hari. Ketentuan yang berlaku untuk instrumen ini adalah sebagai berikut :
a.    Fasilitas di berikan di lembaga kliring kepada bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan liquiditas.
b.   Besarnya pinjaman tidak boleh melampaui kekalahan kliring hari itu.
c.    Instrumen pinjaman dapat berupa promes.
d.   Bila tidak dapat dilunasi selama 7 hari, maka berubah menjadi pinjman biasa.
3.      Pasar Uang dalam Perspektif Islam
a.      Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama: pada mekanisme penerbitan
Kedua: pada sifat instruen itu sendiri Pada pasar uang konvensional, instrument yang diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.[19]
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah yaitu bisnis dengan bagi hasil. Tetapi jika tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Zaid Bin Ali Zainal Abidin Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah orang yang pertama menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi daripada harga tunai, yang sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun karena ditahannya hak sipenjual. Misalnya, bila barang dijual tunai denga untung Rp. 1000 sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi, sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 2000. namun bila dijual dengan tangguh-bayar, hak penjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang) islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.[20]
b.      Landasan Hukum Pasar Uang dalam Islam
Berikut adalah dalil yang digunakan oleh Dewan Syari’ah Nasional dalam menetapakan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syari’ah.
a.       QS. Al-Maidah (5): 1
Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu”
b.      Hadist Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
‘kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
c.       Kaidah fiqih
”pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya”
“segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin”
“segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan”[21]
c.    Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Latar belakang dikeluarkannya Fatwa DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syari’ah adalah atas pertimbangan sebagai berikut: [22]
a.       Bank syari’ah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
b.      Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah memerlukan adanya pasar uang antarbank
c.       Untuk memenuhi keperluan itu, dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syari’ah.
Di antara keputusan Fatwa DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syari’ah adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1.      Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga
2.      Pasar uang yang dibenarkan menurut syari’ah yaitu, pasar uang antarbank prinsip-prinsip syari’ah
3.      Pasar uang antarbank menurut prinsip syari’ah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah
4.      Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 yaitu:
a.       Bank syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana
b.      Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana
Ketentuan Khusus
1.   Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasrkan prinsip syari’ah adalah: mudharabah / qiradh; musyarakah; qardh; wadiah; al-sharf
2.   Pemindahan kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syari’ah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.[23]
Tugas utama manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya liquiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana tersebut dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.[24]
Pasar uang antarbank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadi’ah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrument pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun, dalam realitanya dalam akad-akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sementara itu, untuk akad-akad seperti qardh dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada instrument bank syari’ah yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Antarbank), SPBU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah, dan SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia).[25]
Berkaitan dengan instrument yang dipakai dalam pasar uang yang berprinsip syari’ah, di dalam fatwa itu tidak diberikan penjelasan mengenai mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun, dalam Islam, sebuah instrument merupakan perwakilan dari kepermilikan atau harta. Oleh karena itu, instrument dapat diperjualbelikan jika terdapat aset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrument oleh bank syari’ah yaitu:
Pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip ini digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa dan lain-lain.
Kedua, satu prinsip untuk satu transaksi. Metode ini menyerupai fund dalam pasar modal.
Surat-surat berharga yang berdar dipasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada. Meskipun ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih diperlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui oleh islam. Harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan barang-barang yang dilarang oleh syariat islam atau mengandung Riba, maisir, dan gharar.[26]
Adapun prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank syari’ah disekuritas dan instrumennya dijual ke pasar, pembeli instrument tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama. Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal Musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam, artinya harga instrument bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli sehingga dapat menyebabkan naik turunnya harga-harga instrument tersebut. Instrument-instrumen ini pun bisa menjadi alternative investasi bagi bank syari’ah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Asumsi perbankan konvensional yang menggunakan uang sebagai instrument masih melekat di dunia perbankan. Terlebih dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum (termasuk bank syari’ah) hanya dibolehkan melakukan pembelian instrument investasi dalam bentuk pendapatan tetap (fixed income)[27]
Untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syari’ah harus dikembangkan instrument pasar uang yang berbasis syari’ah. Dengan aktifnya instrument pasar uang berbasis syari’ah maka perbankan syari’ah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidak hnya memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur keuangan dari proyek-proyek pembangunan berbasis syari’ah akan memperkaya piranti keuangan syari’ah dan membuka partisipasi lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim, karena pasar tersebut bersifat terbuka.[28]
Sementara itu, melalui transaksi pasar uang antarbank syari’ah, semua bank umum tak terkecuali bank syari’ah bisa menempatkan dana dalam bentuk IMA yang diterbitkan bank syari’ah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank membeli profit sharing pembagian hasil dan bukannya bunga. Intinya dalam pasar uang berprinsip syari’ah, instrument yang diperjualbelikan adalah pada tahap pertama (first level securitization). Instrument ini akan menjadi instrument derivatif apabila disekuritas kembali (second level securization) yang disepakati oleh para ulama untuk tidak diperjualbelikan.
Hal yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini, bahwa dalam Islam yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan jual beli sertifikat atas bukti kepemilikan karena sertifikat itu hanya mewakili harta yang dimiliki. Namun, karena bank syari’ah hanya berada pada sekuritas tahap pertama, ia tidak akan mengalami percepatan kuantitas moneter (monetary enchanment) di atas kuantitas di sector rill.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar prinsip syari’ah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, dalam masalah pasar ini muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembeli (repurchase agreement) sebab dalam hal ini terdapat kontoversi di kalangan ulama tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement) karena transaksi pasar uang syari’ah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan, artinya penjual akan membeli kembali aset yang ia jual dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak memperperjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari Mazhab Hanfi yang memperbolehkannya dengan nama bai’ al-Wafa. Maka, untuk mensiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument yang diterbitkannya.[29]
Pasar uang antarbank dengan prnsip syari’ah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek antarpeserta pasar (bank syari’ah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebagai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan instrument pasar uang tersebut hanya satu kali saja
Pasar uang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga. Hal ini untuk menghindari riba nasi’ah karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (maslahahnya). Selain itu, karena Islam melarang adanya jual beli uang sebagai komoditi atau spekulasi. Pendapatan atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan oleh syariat islam tersebut, piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakangi (underlying transaction) secara halal.
Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (asset securitization), yang merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share) yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share) yang mewakili modal kerja (variable capital) dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tanpa adanya voting right.[30]
Mekanisme Operasi Pasar Uang Syari’ah
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syari’ah antara lain sebagai berikut:
  1. Fatwa Ulama pada simposium yang disponsori Dalah Al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan: ”adalah dipebolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manjemen perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya.
  2. Lokakarya ulama tentang reksadana syari’ah, peluang dan tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.[31]
Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrument keuangan apabila ia yakin bahwa instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya.Oleh karena itu setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:[32]
  1. Pendapatan yang baik (good return)
  2. Risiko yang rendah (low risk)
  3. Mudah dicairkan (redeemable)
  4. Sederhana (simple)
  5. Fleksibel
Dalam rangkan memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu company:
  1. Memastikan keterkaitan antara skuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek aset baru, dalam reangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
  2. Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antar para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali(redemption)
  3. menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent)
Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas karena pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan islam sehingga memungkinkan adannya:
  1. Penciptaan proyek-proyek besar yang penting.
  2. Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang layak (fesible) dan sukses dimana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik.
  3. Memperluas basis bagi pasar primer,
  4. Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.
Peran utama company adalah sebagai pembuat transaksi (transaction market). Semua lembaga keuangan berusaha memobilisasi dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan terbaik untuk menggunakannya. Salah satu kelemahan dari prilaku ini adalah adanya dana-dana menganggur atau digunakan secara tidak layak, yang semata-mata mengambil keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut pada transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan inisiatif dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:
  1. Melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun secara eksternal (pasar). Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat transaksi (yang bekerja berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lebih lanjut. Proyek itu akan dibeli atau ditawarkan kepada initial investor dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh partisipasi dari pasar.
  2. Untuk mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka, jika sewaktu-waktu mereka butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka perusahaan dapat menerapkan program-program  sebagai berikut:[33]
1. Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas
Bagian saham dari ‘company’ ini dapat dipertukarkan sesuai dengan perjanjian yang saling menguntungkan (mutual agreement).’company’ mensponsori dan mengawasi pertukaran


2. Program penebusan (redemption programme)
Penebusan dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat transaksi pembelian kembali. Dalam hai ini diberlakukan ketentuan-ketentuan berikut:
a. Pengawasan penebusan
Untuk mengorganisasikan transaksi pembelian kembali dan memelihara hak-hak pengawasan dikembangkanlah peraturan-peraturan:
  1. Nasabah memberitahukan kepada manajemen “company” atau agen-agen pembelian kembali tentang keinginan mereka untuk menjual semua atau sebagian saham beberapa hari sebelumnya
  2. Dalam beberapa surat berharga tertentu, harga maksimum penebusan dapat ditentukan
  3. Semua persyaratan pembelian kembali dinyatakan dalam prospectus. Tidak ada persyaratan lain yang harus ditambahkan selama jangka waktu diterbitkan.
b. Penetapan jumlah dan harga pembelian kembali:
  1. Periode pembelian kembali ditetapkan
  2. Panitia yang menetapkan jumlah dan harga pembelian kembali dapat terdiri dari “company”, agen pembelian kembali dan wakil dari pemegang saham yang memiliki bagian sedikitnya, misalnya 10% dari nilai penerbitan
  3. Penetapan harga pembelian kembali dapat didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan beberapa factor berikut:
a.       Faktor permintaan dan penawaran didasarkan atas indikasi- indikasi yang diperoleh dari perjanjian-perjanjian transaksi jual beli.
b.      Features posisi keuangan riil dari surat berharga yang diterbitkan.
c.       Rate pasar yang belaku umum sebagai bahan perbandingan.
c. Agen-agen pembayaran (paying agen)[34]

4. Perbedaan Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah
Ada perbedaan mendasar antara pasar uang konvensional dengan pasar uang syariah, yaitu :

1.      Pada mekanisme penerbitan.
Pada pasar uang konvensional, instrument yang di terbitkan berupa instrument uang yang di jual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yaitu mudhorobah, musyarakah, qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka  panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sector pendanaan dengan uang dalam jangka (kurang dari satu tahun).[35]
2.         Sifat instrument
Sifat instrument pasar uang konvensioanal yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban pada unit lain. Sedangkan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya. Pelaku pasar uang terdiri dari :
a.       Bank
b.      Yayasan
c.       Dana pension
d.      Perusahaan asuransi
e.       Perusahaan-perusahaan besar
f.       Lembaga pemerintah
g.      Lembaga keungan lain
h.      Individu masyrakat
Karena pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena sura-surat berharga di pasar uang tanpa jaminan tertentu. 





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pasar uang (money market) di Indonesia masih relative baru di banding dengan Negara-negara maju. Namun perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja
2.      Intrumen dalam pasar uang
a. Treasury Bills (T-Bills)
b.   Federal Funds
c.     Reprucase Agreements
d.   Commercial Papers
e.    Negotiable Certificate of Deposits
f.    Banker’s Acceptance
g.   Eurodollars
3.      Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu :
Pertama: pada mekanisme penerbitan
Kedua: pada sifat instruen itu sendiriih Pada pasar uang konvensional, instrument yang diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syari’ah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
4.      Perbedaan pasar uang pada konvensional dan syari’ah yaitu pada :
a.          Pada mekanisme penerbitan.
b.      Sifat instrument

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad. 2010. Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka UTama)
Antonio Muhamad syafi’I. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani)
Arifin Zainul. 2003. Dasar-dasar Manajement Bank Syari’ah. (Jakarta: AlvaBet)
Darmawi Herman. 2006. Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial. (Jakarta: PT Bumi Aksara)
Kasmir. 2003. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGRafindo Persada)
Machmud Amir, Rukmana. 2010. Bank Syari’ah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia. (Erlangga)
Manan Abdul. 2012. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Modal Syari’ah Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Mangani Ktut Silvanita. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Lain. (Erlangga)
Rivai Veithzal, Dkk. 2011. Islamic Transaction Law In Business dari Teori ke Praktik. (Jakarta: PT Bumi Aksara)
Sawaldjo, Puspopranoto. Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan Realita. (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia)
Sudirman Wayan. 2013. Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional yang Profesional. (Jakarta: Kencana Perdana Media Group)
Suemitro Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Kencana)



[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 149
[2] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT Bumi Aksara,     2006), hlm.91
[3] Veithzal Rivai, Financial institution management, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hlm. 4
[4] Herman Darmawi, Pasar, hlm. 91
[5] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 4
[6] Ktut Silvanita Mangani, Bank & Lembaga Keuangan Lain, (:Erlangga, 2009), hlm. 87
[7] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 6
[8] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 88
[9] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 6
[10] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 88
[11] Puspopranato, Sawaldjo, Keuangan Perbankan dan Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan Realita, (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2004), hlm. 194
[12] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 91
[13] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 38
[14] Puspopranato, Sawaldjo, Keuangan, hlm 197
[15] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 92
[16] Ktut Silvanita Mangani, Bank, hlm. 92
[17] Veithzal Rivai, Financial, hlm. 45
[18] Puspopranoto, Suwaldjo, Keuangan Perbankan  Dan Pasar Keuangan, (Jakarta, PUSTAKA LP3ES INDONESIA, 2004), hlm. 199
[19] Amir Machmud, Rukmana, Bank Syari’ah Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Erlangga, 2010), hlm. 32
[20] Muhamad syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 185
[21] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 32
[22] Ibid.,  hlm. 33
[23] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 33
[24] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajement Bank Syari’ah, (Jakarta: AlvaBet, 2003), hlm.185
[25] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 32
[26] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 186
[27] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 32
[28] Muhamad syafi’I Antonio, Bank, hlm. 186
[29] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 35
[30] Muhamad syafi’I Antonio, Bank , hlm.189
[31] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 187
[32] Ahmad, Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka UTama, 2010), hlm.384
[33] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 190
[34] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 192
[35] Andri Suemitro, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Kencana 2010), hlm. 221di Empiris di Indonesia, (Erlangga, 2010), hlm. 32
[20] Muhamad syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 185
[21] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 32
[22] Ibid.,  hlm. 33
[23] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 33
[24] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajement Bank Syari’ah, (Jakarta: AlvaBet, 2003), hlm.185
[25] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 32
[26] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 186
[27] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 32
[28] Muhamad syafi’I Antonio, Bank, hlm. 186
[29] Amir Machmud, Rukmana, Bank, hlm. 35
[30] Muhamad syafi’I Antonio, Bank , hlm.189
[31] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 187
[32] Ahmad, Ekonomi Syari’ah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka UTama, 2010), hlm.384
[33] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 190
[34] Zainul Arifin, Dasar-Dasar, hlm. 192
[35] Andri Suemitro, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Kencana 2010), hlm. 221

1 komentar:

  1. kabar baik!!!!

    Hello All, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu. dan fraudstars banyak kreditor kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang nyata dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih mendapatkan pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dikeluarkan tanpa meminjam dari perusahaan mereka, saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk menghubungi teman saya. yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp400.000.000 dengan tingkat bunga rendah 2%, tidak peduli berapa umur saya, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin menyarankan agar setiap orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
    Dan Anda bisa mengikuti Mr dangote on instagram untuk lebih jelasnya di dangoteloancompany

    BalasHapus

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.

© Life is Syari'ah, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena