Zakat Pertanian
Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan
memenuhi nisab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia
dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin
yang berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai
harta kaum muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas
pembahasan tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman
tentang masalah ini.
A. Dalil-dalil Adanya Zakat Pertanian
Firman Allah tentang zakat pertanian yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
“Dan
tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).
B. Tanaman Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Banyak orang yang memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua
jenis hasil pertanian. Padahal,
sebenarnya yang wajib untuk dikeluarkan
zakatnya hanyalah tanaman yang bisa disimpan dan dapat dimakan.
Berkata Syaikh Abdul ‘Adhim Al Badawi : “Tidaklah diambil zakat kecuali
dari tanaman dan buah yang termasuk dari empat macam berikut ini, yang
dijelaskan oleh hadits berikut ini. Dari Abu Bardah, dari Abu Musa dan Mu’adz:
فَأَمَرَهُمْ,دِيْنِهِمْ أَمْرَ النَّاسَ
يُعَلِّمَانِ لْيَمَنِ إِلَى بَعَثَهُمَا
سَلَّمَ وَ عَلَيْهِ اللهُ صَلَّى اللهِ رَسُوْلَ أَنَّ
الزَّبِيْبُ وَ التَّمَرُ وَ الشَّعِيْرُ
وَ الْحِنْطَةُ:الأَرْبَعَةِ هَذِهِ مِنْ إِلاَّ
الصَّدَقَةَ يَأْخُذُوْا لاَ أَنْ
“Bahwasanya Rasulullah mengutus keduanya ke
Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian
perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil sedekah (zakat), melainkan dari
empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan kismis.”
Kemudian para ulama mengkiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada
tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya
adalah tanaman yang dapat di konsumsi
dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah,
padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan
termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering.
Hasil pertanian yang tidak diberikan zakat adalah buah-buahan secara umum
dan juga sayur mayur, tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak.
Sedangkan dalam hadits hanya menerangkan bahwa yang wajib ditunaikan zakatnya
hanya empat hal yaitu gandum, sya’ir, kurma dan kismis padahal disana di arab
tanaman yang dibudidayakan bukan hanya empat htanaman itu saja. Kalau sekiranya
tanaman lainnya wajib ditunaikan zakatnya maka akan dijelaskan dan tidak
mengkhususkan pada tanaman tersebut.
Berkata Ibnul Qayyim: “Tidak ada dari petunjuk Rasululloh SAW mengambil
zakat dari budak, tidak juga dari bighal, keledai, sayur mayur dan semangka,
tidak juga dari makanan pokok dan buah-buahan yang tidak bisa ditakar dan dapat
disimpan kecuali anggur dan ruthab maka sesungguhnya diambil dari
keseluruhannya tanpa dibedakan antara yang kering dan yang belum kering.”
Berkata Syaikh Abu Bakar Al Jazairi : “Hanya saja disunnahkan
seseorang memberikan sebagian buah-buahan dan sayur mayur kepada orang-orang
miskin dan para tetangga. Karena Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).
C. Nisab Tanaman dan Buah-buahan yang wajib dikeluarkan Zakatnya
Syarat wajibnya zakat untuk tanaman dan buah-buahan adalah sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits berikut ini, dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu
‘anhu dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW
صَدَقَةٌ
أَوْسُقٍ خَمْسَةِ دُوْنَ فِيْمَا لَيْسَ
“Tidak
ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”
Ukuran wasaq adalah berupa takaran sebanyak enam puluh sha’, satu sha’ sama
dengan empat mud. Satu mud adalah ukuran berupa takaran dua tangan orang yang
berukuran sedang yaitu takaran sepenuh dua telapak tangan. Sehingga total
volume tanaman yang wajib dizakati adalah nisab sebanyak 1200 mud. Syarat pada
buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau
memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
Sehingga hasil panen yang belum mencapai nisabnya, maka tidak ada kewajiban
zakat bagi hasil pertanian tersebut. Dan nisab zakat menggunakan takaran
(volume) bukan timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka
semakin berat hasil pertanian yang diperlukan untuk mencapai nisab.
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rohimahulloh dalam kitabnya Mandhumah ushul
fiqhi wa qowaidihi hal 337 menyebutkan bahwa 5 wasaq sama dengan 300
sho’ nabi shollallohu alaihi wa sallam dan itu sama dengan 231 sho’ sekarang.
Satu sho’ nabi sama dengan 2.040 gram beras.
Menurut
pendapat lain, Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg.
Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
(pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam
bentuk gabah)
Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
D. Kadar Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
Besarnya zakat pertanian tergantung pengairannya, jika diari tanpa alat
misalnya dengan hujan atau diari dengan mengalirkan air dari mata air ataupun
dialiri dari air sungai tanpa memerlukan biaya adalah sepersepuluh dari hasil
panen (10 %) yang telah mencapai niab. Jadi zakat buah-buahan dan biji-bijian
itu adalah setengah wasaq. Dan apabila buah-buahan atau biji-bijian itu diari
dengan menggunakan alat seperti timba ataupun memerlukan biaya maka zakatnya
adalah seperduapuluh dari hasil panen (5%) yang telah mencapai nishob atau
untuk 5 wasaq berarti seperempat wasaq.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu dari
Rasulullah SAW bersabda:
الْعُشُوْرِ نِصْفُ بِالسَّانيةِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشُوْرُ الْغَيْمِ و اْلأَنْهَارُ سَقَتِ فِيْمَا
“Pada
yang diari dari sungai dan mendung (hujan) adalah sepersepuluh dan pada yang
diari dengan alat adalah seperduapuluh.”
Dan dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Muhammad SAW
bersabda:
الْعُشْرِ
نِصْفُ بِالنضحِ سَقَى فِيْمَا وَ,العُشْرُ
عَثَريًّا كَانَ أَوْ الْعُيُوْنُ وَ السَّمَاءُ سَقَتِ
فِيْمَا
“Pada
yang diairi langit, mata air atau yang minum dari akar-akarnya adalah
sepersepuluh, dan pada yang diairi dengan tenaga manusia ialah seperduapuluh.”
E. Waktu penunaian zakat.
Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil
panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nisab maka zakat
menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nisab maka tidak ada
zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu
tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak
diperlukan haul.
Syaikh Jamil Zainu mengatakan: “Syarat wajib zakat (di antaranya) sudah
satu tahun. Yaitu harta yang sudah mencapai nisab itu sudah dimiliki selama
satu tahun, kecuali hasil bumi. Adapun zakat hasil bumi ialah setiap musim
panen.”
Syaikh Abdul Azhim Al Badawi menjelaskan: “Zakat wajib bagi setiap muslim
yang merdeka (bukan budak), yang memiliki harta mencapai nisab, dan jika sudah
berjalan haulnya selama satu tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali
tanaman (hasil pertanian) maka sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat
memanennya jika mencapai nisab, firman Allah SWT yang artinya:
“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).
Ibnul Qayyim
menjelaskan hikmah disyariatkan zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman saat pada saat memanennya saja dengan mengatakan:
“Sesungguh (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewajibkan zakat sekali
setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan buah-buahan ketika sempurnanya
dan masak/tuanya. Ini lebih adil keadaanya, jika kewajibannya setiap bulan atau
setiap hari jum’at maka akan memudharatkan pemilik-pemilik harta.”
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad menambahkan: “Allah SWT mewajibkan zakat pada
harta-harta orang-orang kaya (orang yang memenuhi nisab) dari segi
bermanfaatnya zakat tersebut bagi fakir miskin, dan tidak memudharatkan orang
kaya, karena hanya sebagian harta yang mudah (sedikit) dari harta yang banyak
yang telah Allah karuniakan kepada orang-orang yang kaya. Allah SWT mewajibkan
kadar yang sedikit itu, yang tidak berpengaruh bagi orang kaya mengeluarkannya
namun itu bermanfaat bagi fakir miskin yang tidak mempunyai sedikitpun harta
dan tidak pula menghasilkannya.”
Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam: “Dan untuk kewajiban zakat syaratnya
adalah, beragama islam, tidak wajib zakat atas orang kafir, sesungguhnya (orang
muslim) akan ditanya tentang zakat, dan akan diadzab bagi orang yang
meninggalkannya. Kedua, syaratnya adalah mencapai nisab. Syarat ketiga adalah
berlangsung selama satu tahun (haul), kecuali dari apa yang keluar dari bumi
(tanaman), haulnya adalah pada waktu memanennya.”
Catatan tambahan.
Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi
menambahkan[13]:
1. Barangsiapa yang
mengairi tanamannya sekali dengan alat dan sekali tidak dengan alat maka besar
zakatnya ialah tigaperempat dari sepersepuluh. Itulah yang dikatakan oleh para
ulama. Ibnu Qudamah berkata: “Saya tidak mengetahui perpedaan pendapat di
dalamnya.
2. Semua jenis kurma
digabung menjadi satu. Jika mencapai nishob maka dizakati dari kurma yang
kualitasnya pertengahan.
3. Semua jenis kacang
digabung menjadi satu dan jika mencapai nishob maka dizakati.
4. Jenis-jenis anggur
digabung menjadi satu, apabila mencapai nishob maka harus dizakati. Jika dijual
sebelum menjadi anggur kering maka zakatnya dikeluarkan dari hasil
penjualannya, yaitu sepersepuluh atau seperduapuluhnya sesuai dengan jenis
pengairannya.
5. Padi dan jagung adalah
jenis tersendiri. Jadi tidak digabungkan satu sama lain. Jika masing-masing
dari kedua jenis tersebut tidak mencapai nishob maka tidak terkena kewajiban
zakat.
6. Barangsiapa menyewa
lahan tanah, menanaminya dan hasilnya mencapai nishob , maka penyewa itu wajib
menzakatinya.
7. Barangsiapa memiliki
buah-buahan atau biji-bijian yang telah masak dari sumber manapun baik hibah
atau beli ataupun warisan, ia tidak wajib menzakatinya karena kewajiban zakat
harus dibayar pemberi hibah atau penjualnya, jika ia memilikinya sebelum masak
maka ia wajib menzakatinya.
8. Barangsiapa yang
mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi nishobnya.
Maka ia tidak terkena zakat.
Di dalam Surat Albaqarah ayat 267, Allah berfirman: "Hai
orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat harta dari usahamu yang baik-baik
dan keluarkanlah zakat dari apa-apa yang kamu keluarkan dari bumi untukmu...
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang paling lama
dilaksanakan, semenjak awal kelahiran Islam. Jenis tanaman yang dizakati dulu
hanya meliputi syair, gandum,anggur kering (kismis), dan korma.
Namun kini dengan berkembangnya berbagai jenis komoditi pertanian, yang
bukan hanya tanaman pangan melainkan juga tanaman agrobisnis, maka para ulama
berijtihad untuk menetapkan zakat terhadap berbagai hasil pertanian secara
luas. Ijtihad ini juga berkaitan dengan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar