BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam realitas sosial ekonomi masyarakat
kerap ditemukan kondisi masyarakat yang memiliki harta dalam bentuk selain uang
tunai dan pada saat yang sama, yang bersangkutan mengalami likuiditas hingga
membutuhkan dana dalam bentuk tunai. Pilihan transaksi yang sering digunakan
oleh masyarakat yang menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang
yang berharga.
Istilah gadai barang nampaknya sudah
sangat akrab dimasyarakat kita, terutama kalangan masyarakat yang membutuhkan
dana tunai saat kondisi likuiditasnya kurang baik. Karena masyarakat yang
membutuhkan dana tunai dengan model gadai permintaannya cenderung besar,
pegadaian merupakan lembaga yang merespons kebutuhan masyarakat pun akhirnya
dapat eksis dan berkembang pesat. Pegadaian lahir dari interaksi permintaan dan
penawaran terhadap dana tunai dalam waktu yang cepat dengan barang berharga
sebagai jaminannya.
Selama ini, bisnis pegadaian relatif tumbuh dan berkembang, baik yang dilaksanakan oleh swasta maupun pemerintah. Tingginya permintaan terhadap gadai, bahkan menyebabkan munculnya pelaku bisnis gadai dalam berbagai skala dengan beragam model dan bentuk transaksi. Tidak jarang karena masyarakat membutuhkan membutuhkan dana tunai dengan cepat, gadai barang menjadi salah satu modus renternir dalam menjalakan operasinya.
Selama ini, bisnis pegadaian relatif tumbuh dan berkembang, baik yang dilaksanakan oleh swasta maupun pemerintah. Tingginya permintaan terhadap gadai, bahkan menyebabkan munculnya pelaku bisnis gadai dalam berbagai skala dengan beragam model dan bentuk transaksi. Tidak jarang karena masyarakat membutuhkan membutuhkan dana tunai dengan cepat, gadai barang menjadi salah satu modus renternir dalam menjalakan operasinya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari pegadaian?
2. Bagaimana Karakteristik Bisnis Perum
Pegadaian?
3. Apa saja produk perum pegadaian?
4. Bagaimana perbedaan pegadaian syariah
dan konvensional?
5. Apa keuntungan usaha pegadaian?
6. Bagaimana cara pengaplikasian pegadaian?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pegadaian
Pengertian usaha
gadai menurut Kasmir adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada
pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.[1]
Gadai
menurut syari’ah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan ditarik
kembali. Rahn bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta
menurut pandangan syari’ah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang
bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain
rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepihak yang lain,
dengan utang sebagai gantinya.
Dalam
teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai agunan tambahan pada
pembiayaan yang berisiko tinggi. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendirir
untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa dan
konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga
keuangan bukan bank tidak boleh menarik manfaat apapun kecuali biaya
pemeliharaan atau keemana barang yang digadaikan tersebut.
1. Landasan Hukum Gadai sebagai Produk
Perbankan Syari’ah
a.
Landasan
Syari’ah
Boleh
tidaknya transaksi gadai menurut islam, diatur dalam Al-qur’an dan Hadis.
1) Al-Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang
dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah. Q.S Al-Baqoroh ayat 282
dan 283 yang artinya adalah sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu).
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka
seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu,
lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat
kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika
muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S
Al-Baqoroh: 282)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqoroh: 283)
2) Hadis
a.
Aisyah
berkata bahwa Rasul telah bersabda: Rosullullah membeli makanan dari seorang
Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. (H.R Bukhori dan Muslim)
b. Dari Abu Hurairah r.a Nabi SAW bersabda:
Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikanya. Ia
memperoleh manfaat menanggung resikonya. (H.R Asy Syafi’i, al Daraquthni dan
Ibnu Majah)
3) Ijmak
Berkaitan dengan
pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur Ulama juga berpendapat boleh dan mereka
tidak pernah berselisih pendapat mengenai hal ini. Jumhur ulama bependapat
bahwa tidak waktu bepergian maupun bepergian, berdasarkan pada perbuatan
Rosullullah SAW dalam Hadis tersebut
diatas.
Demi
keabsahan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank dengan nasabah, ada
beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Ijab qobul (sighat)
Hal ini dapat dilakukan
baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, asalkan saja dalamnya tekandung maksud
adanya perjanjian gadai antara para pihak.
2. Orang yang bertransaksi (Aqid)
Syarat-syarat yang
harus dipenuhi bagi orang-orang yang bertransaksi gadai yaitu Rahin
(pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai) adalah telah dewasa,
berakal sehat, dan atas keinginan sendiri.
3. Adanya barang yang digadaiakan (Marhun)
Syarat-syarat yang
harus dipenuhi untuk barang yang akan digadaikan oleh rahin (pemberi
gadai) adalah: dapat diserah terimakan, bermanfaat, milik rahin secara sah,
jelas, tudak bersatu dengan harta lain, dikuasai oleh rahin, dan harta yang
tetap atau dapat dipindahkan. Dengan demikian barang-barang yang tidak dapat
diperjual belikan tidak dapat digadaikan.
4. Hutang (Marhun bih)
Menurut ulama Hanafiyah
dan Syafiiyah syarat sebuah hutang yang dapat dijadikan alas hak
atas gadai adalah berupa hutang yang tetap dapat dimanfaatkan, hutang tersebut
harus lazim pada waktu akad, hutang harus jelas diketahui oleh rahin dan
murtahin.
Jika ada perselisihan
mengenai besarnya hutang antara rahin dan murtahin, maka ucapan yang diterima
adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali bila rahn bisa
mendatangkan barang bukti. Tetapi jika yang diperselisihkan adalh mengenai
marhun, maka ucapan yang diterima adalah ucapan murtahin dengan disuruh
bersumpah, kecuali jika rahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan
dakwaannya, karena Rasullullah SAW bersabda: “ barang bukti dimintakan dari
orang yang mengklaim dan sumpah dimintakan dari orang yang tidak mengaku”
(Diriwayatkan Oleh Al-Baihaqi dengan sanad Hasan)
Jika murtahin mengklaim
telah mengembalikan rahn dan rahin tidak menagkuinya, maka ucapan yang diterima
adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murtahin bisa
mendatangkan barang bukti yang menguatkan klaimnya.
b. Landasan hukum positif
Dalam pasal 19 ayat (1)
huruf q Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syari’ah disebutkan
bahwa kegiatan usaha Bank Umum syari’ah antara lain melakukan kegiatan lain
yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum bagi bank
syari’ah untuk memberikan produk berdasarkan akad rahn.
2. Implementasi Akad Rahn dalam Praktik
Perbankan Syari’ah
Rahn
sebagai suatu perjanjian tentang gadai ternyata tidak hanya diterapkan oleh
peruahaan pegadaian saja. Perbankan syariah juga menyediakan produk berupa rahn
ini dalam kegiatan operasionalnya.
Rahn
yang ada di dalam perbankan syariah dapat diartikan sebagai menehan asset nasabah
sebagai jaminan tambahan pada pinjaman yang dikucurkan oleh pihak bank. Rahn
termasuk dalam jenis akad pelengkap, sedangkan dalam konteks perusahaan umum
pegadaian Rahn merupakan produk utama.[2]
Secara
umum gadai dapat didefinisikan sebagai transaksi antara nasabah dan lembaga
gadai, yaitu nasabah menjamin sejumlah barang berharga yang dimiliki dalam
rangka mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai barang yang dijaminkan,
dana akan ditebus pada saat jatuh tempo.
Ciri-ciri
usaha gadai berdasarkan definisi diatas adalah :
·
Terdapat
sejumlah barang berharga yang digadaikan.
·
Nilai
pinjaman bergantung pada nilai barang yang digadaikan.
· Barang yang digadaikan dapat ditebus
kembali.
Gadai
merupakan suatu hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang dijadikan
sebagai jaminan pelunasan atas utang. Adapun pegadaian merupakan trademark
(cap/merek dagang) dari lembaga keuangan milik pemerintah yang menjalankan
kegiatan usaha dengan prinsip gadai. Usaha pegadaian di Indonesia dimulai dari
masa penjajahan belanda (VOC), yang pada saat itu tugas pegadaian adalah
membantu masyarakat dalam meminjamkan uang dengan jaminan barang yang dimiliki.
Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak gurbernur jendral VOC
Van Imhoff mendirikan Bank Van leening, meskipun demikian, diyakini bahwa
praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pada
awalnya, usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, tetapi dalam perkembangan
selanjutnya, usaha pegadaian ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda.
Kemudian, dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia
Belanda pada waktu itu dengan status dinas pegadaian.
Pemerintah
baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama
pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan wolf Von Westerode sebagai kepala pegadaian negri
pertama. Misi utamanya membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat
melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan
zaman, pegadaian telah beberapa kali berubah status, mulai sebagai perusahaan
jawatan (1901), perusahaan di bawah IBW (1928).
Pada
zaman kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih Dinas Usaha
Pegadaian dan mengubah status menjadi Perusahaan Negara (1960) berdasarkan
Undang-Undang No. 19 Prp 1960. Pada tanggal 11 Maret 1969 PN berdasarkan
peraturan pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 Pegadaian berubah menjadi Perusahaan
Jawatan (perjan). Pada Tahun 1969, dengan lahirnya PP No. 10/tahun 1990 tanggal
10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP No. 103 tahun 2000, pegadaian
berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM).
Sesuai
dengan PP No. 103 tahun 2000 pasal 8, perum pegadaian melakukan kegiatan usaha
utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta
menjalankan usaha lain, seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan
fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas,
industri emas dan usaha lainnya.
Kegiatan usaha lain yang dilakukan oleh
Perum Pegadaian selain jasa pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Melayani jasa taksiran, bagi masyarakat
yang ingin menaksir berapa nilai real barang-barang berharga miliknya. Hal ini
berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang tersebut atau sekedar ingin
mengetahui jumlahnya.
2. Melayani jasa titipan barang, bagi
masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya. Jasa penitipan ini
diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari kehilangan,
kebakaran, atau kecurian.
3. Membersihkan kredit, terutama bagi
karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan
memotong gaji peminjam.
4. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja
sama dengan pihak ketiga, misalnya dalam pembangunan perkantoran atau
pembangunan lainnya dengan sistem build, operate, and transfer (BOT).[3]
2. Karakteristik Bisnis Perum Pegadaian
Perum
(perusahaan umum) pegadaian adalah lembaga keuangan nonbank yang termasuk dalam
klasifikasi perantara investasi (investement intermediary). Perum
pegadaian dimiliki oleh pemerintah indonesia (BUMN). Sumber dana utama perum
pegadaian berasal dari penjualan obligasi. Sumber dana lainnya adalah utang
bank, utang promes, ekuitas, dan utang lainnya.
Pegadaian
banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan pengusaha golongan kecil dan menengah
sebagai alternatif sumber pendanaan selain bank. Beberapa kemudahan untuk
mendapatkan sumber dana dari pegadaian dibandingkan sumber dana dari bank.
Perbandingan
pinjaman Bank dan Pegadaian
Item
|
Sumber Dana
Bank
|
Sumber Dana Pegadaian
|
Proses
|
Kebanyakan
tidak selesai dalam sehari
|
Kebanyakan selesai
dalam sehari
|
Jumlah Dana
|
Tidak melayani
jumlah yang sangat kecil
|
Melayani jumlah yang
kecil sekalipun
|
Agunan
|
Dapat menerima
agunan berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak
|
Hanya menerima agunan
harta bergerak
|
Taksasi Agunan
|
Taksasi agunan
dilakukan on the spot
|
Taksasi agunan
dilakukan di kantor pegadaian
|
Peruntukan Dana
|
Mempersoalkan
peruntukan dana
|
Tidak mempersoalkan
peruntukan dana
|
Penyimpanan Agunan
|
Bank umumnya
hanya menguasai bukti kepemilikan atas agunan
|
Pegadaian menguasai
secara fisik agunan yang digadaikan
|
Rasio Agunan dan
Pinjaman
|
Bank umum
mensyaratkan jaminan 15% dari jumlah pinjaman
|
Pegadaian
memberikan pinjaman 80%-90% dari taksiran agunan
|
Eksekusi Agunan
|
Bank relatif
selektif dan melalui proses yang panjang untuk mengeksekusi agunan
|
Pegadaian akan
melelang agunan nasabah yang tidak dapat melunasi pinjaman pada waktu jatuh
tempo
|
Perum
pegadaian memberikan pinjaman kepada konsumen dengan jaminan/agunan
barang-barang tidak bergerak (unmoveable goods). Hampir semua jenis
barang bergerak dapat dijadikan sebagai jaminan, seperti perhiasaan (emas,
perak, berlian, dan batu permata lainnya), perabot rumah tangga (barang
tekstil, barang pecah belah, barang elektronik, mesin-mesin), dan kendaraan
(mobil, sepeda motor, sepeda biasa,) akan tetapi, jenis barang bergerak
tertentu hanya dapat diterima dengan pertimbangan khusus, seperti bareng milik
pemerintah, barang yang disewa belikan, binatang ternak, barang yang cepat
busuk atau susut, barang yang mudah terbakar, barang-barang seni yang nilainya
sulit di taksir, kendaraan besar(karena alasan keterbatasan tempat penyimpana),
dan barang yang pemakainnya harus mendapat izin seperti senjata api. Perum
pegadaian dilarang memberikan kredit dengan jaminan efek dokumen pengangkuta,
dokumen penyimpanan, atau sejenisnya.
Untuk
memperkecil resiko kerugian akibat hilangnya barang agunan, kerusakan, atau
akibat lainnya. Maka perum pegadaian mensyaratkan peminjam membayar premi
asuransi yang besarnya didasarkan pada penggolongan barang agunan.[4]
3. Produk Perum Pegadaian
Produk
pegadaian yang dikenal oleh masyarakat umum adalah pinjaman uang dengan sistem
gadai, yaitu pegadaian barang. Dalam perkembangannya perum pegadaian memiliki
produk layanan lainnya seperti jasa taksiran, jasa titipan, kredit konsumsi,
kredit produksi, tabungan emas ONH, dan gold counter galeri 24.
a. Jasa Taksiran
Perum
pegadaian menyediakan jasa untuk melakukan taksiran jasa. Penaksiran dilakukan
untuk mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari harta tersebut, seperti
emas, perak, dan jenis harta lainnya. Penaksiran harta biasanya diperlukan
untuk kepentingan mengetahui harga harta miliknya atau untuk menentukan harga
penjualan tersebut. Untuk penaksiran tersebut, pemilik harta membayar ongkos
jasa penaksiran kepada perum pegadaian.
b. Jasa Titipan
Seseorang yang akan
bepergian dalam waktu lama dapat menitipkan barang-barang berharga miliknya di
perum pegadaian. Perum pegadaian menyediakan jasa titipan dari masyarakat atas
barang-barang berharga, seperti perhiasan, kendaraan bermotor, barang
elektronik, surat-surat berharga dan barang-barang lainnya. Tarif jasa titipan
didasarkan pada jenis barang berharga serta lama waktu penitipan.
c. Kredit Konsumsi
Kredit/pinjaman
konsumsi diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Oleh karena
itu, perum pegadaian bekerja sama dengan administrasi perusahaan dimana
karyawan tersebut bekerja. Pembayaran pinjaman dilakukan melalui pemotongan
gaji karyawan yang bersangkutan setiap bulan. Pinjaman konsumtif dilakukan
untuk merenovasi rumah, membeli kendaraan, membeli peralatan rumah tangga dan
lain-lain.
d. Kredit Produksi
Pembiayaan pegadaian
juga menyediakan kredit produk, dengan membantu pembiayaan suatu proyek
investasi dengan sistem kerja sama.setelah proyek selesai, keuntungan yang
diperoleh dibagi antara pemilik proyek dan perum pegadaian
e. Tabungan Emas ONH
Untuk melaksanakan
ibadah haji (Ongkos Naik Haji/ ONH) diperkirakan setara dengan 250-300 gram
emas 24 karat. Nasabah dapat mengumpulkan “koin emas ONH” dengan kemasan 2,3,5
atau 10 gram. Kemudian pada saat diperlukan, dapat dijual kembali. Koin ini
dapat juga digunakan untuk tujuan koleksi, souvernir, atau tabungan lainnya.
f. Gold counter
galeri 24
Galeri
24 adalah toko emas dan permata yang dimiliki perum pegadaian yang memberikan
jaminan keaslian, kualitas, karatase dari emas dan pemata yang dijual. Selain
mencari keuntungan, galeri 24 bertujuan membantu masyarakat agar tidak tertipu
dalam membeli emas dan permata.[5]
1. Di pegadaian konvensional, tambahan yang
harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai
pinjaman
2. Pegadaian konvensional hanya melakukan
akad perjanjian yaitu utang piutang, dengan jaminan barang bergerak yang jika
ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai
bersifat acessoir, sehingga pegadaian konvensional bisa tidak melakukan
penahanan barang jaminan. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan
secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa
simpan.[6]
Teknis
Pelaksanaan Pegadaian
1. Pegadaian Konvensional
Cara kerja pegadaian yang konvensional
ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian,
mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan
digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan
dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah
uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya
menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya
tidak lebih dari 1 tahun. Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka
pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga.
Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat
jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka
memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian
yang konvensional.
Biaya
sewa modal yang harus dibayarkan nasabah kepada Pegadaian sangat bervariasi.
Hal ini disebabkan tinggi rendahnya suku bunga tersebut disesuaikan dengan
golongan barang gadai dan besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah
adalah sebagai berikut:
Contoh
1 :
Misalnya
tuan A menggadaikan pada tanggal 25 Januari 2014, dan memperoleh pinjaman
sebesar Rp.1000.000 (golongan C1), maka pada tanggal 5 Februari 2014 pinjaman
tersebut dilunasi, maka uang yang harus dibayarkan oleh Tuan A :
Uang
pinjaman :
Rp 1.000.000
Sewa
modal 15 hari 1,625% x Rp 1.000.000 :
Rp 16. 250
Jumlah
yang harus dibayar :
Rp 1.016.250
2.
Pegadaian Syari’ah
Sedangkan
pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama,
apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah,
maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan
digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang
digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran
tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi
proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga,
yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan
bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan
jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa
uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah
yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak
serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu
rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya
sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge
berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Di dalam
pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya
gadai emas saja. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka
waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja.
4. Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah
untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke
tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya
relatif tinggi. Perusahaan Pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan
barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum Pegadaian bukan saja karena
prosedurnya yang mudah dan cepat, tapi yang biaya dibebankan lebih ringan jika
dibandingkan dengan para pelepas uang dan tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai
dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada
masarakar dengan motto “menyesuaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana
sebesarnya dapat diajukan keberbagai sumber dana, seperti meminjam uang kebank
atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi kendala utamanya adalah prosedurnya
yang rumit dan memakan waktu yag relatiflebih lama. Kemudian disamping itu
persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap,
membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan
jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang
dapat dijadikan jaminan dibank.
Namun
di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke
kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang
pinjamanpun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannyapun cukup sederhana,
sebagai contoh adalah jaminan dengan ajm tangan saja sudah cukup untuk
memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga
keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah
pihak pegadaian tidak mempermasalahakan untuk apa uang tersebut dipergunakan
dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat
serinci mungkintentang penggunaan uangnya. Begitupula dengan sangsi yang
diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsimyang
palingberatadalah jaminan yang disimpan akan di lelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian
jika dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1. Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang
tidak berbelit-belit.
2. Persyaratan yang sangat sederhana
sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhunya.
3. Pihak pegadain tidak mempermasalahkan
uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnaya.
1. Besarnya jumlah pinjaman
Besarya jumlah pinjaman tergantung dari
nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilanya
maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleholeh nasabah demikian pula
sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tetentu dan
biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah.
Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga
pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan
nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasrakan jumlah pinjaman yaitu A,B,C da D.
Sedangkan besarnya sewa modal dapat sesuai dengan bunga pasar.
Dalam menentukan besarnya jumlah
pinjaman, maka barang-barang perlu ditaksir lebih dulu. Untuk menaksir nilai
jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir, misalnya
jika yang dijaminkan adalah sebuah telivisi merek “x” keluaran tahun “z”, maka si
ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nili riil telivisi tersebut. Yang
jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari nilai pasar, hal ini dikamsudkan
jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka dengan mudah pihak
pegadaian melelang jaminan yag diberikan nasabah di bawah harga pasar.
Disamping itu pihak pegadaian juga mempunyai timbangan juga alat ukur tertentu,
misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhirdari penilaian
ini adalah untuk mementukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
2. Barang jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh
fasilitas pinjaman dari perum pegadaian , maka hal yang paling penting
diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegdaian
dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang
dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantiya akan ditaksir
nilainya, sehingga dapatlah diketahuai berapa nilai taksiran dari barang yang digadaiakan. Besarnya
jaminan yang diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin
besar nilai taksiran barang, maka semkain besar pula pinjaman yang akan
diperoleh.
Jenis-jenis
barang berharga yangd dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum
pegadian sebagai berikut. :
1. Barang-barang atau benda-benda perhiasan
antara lain :
a. Emas
b. Perak
c. Intan
d. Berlian
e. Mutiara
f. Platina
g. Jam
2. Barang-barang kendaran seperti :
a. Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
b. Sepeda motor
c. Sepeda biasa (termasuk becak)
3. Barang-barang elektronok antara lain :
a. Telivisi
b. Radio
c. Radio tape
d. Vidio
e. Komputer
f. Kulkas
g. Tustel
h. Mesin tik
4. Mesin-mesin seperti :
a. Mesin jahit
b. Mesin kapal motor
5. Barang-barang keperluan rumah tangga
seperti :
a. Barang tekstil, berupa pakaian,
permadani atau kain batik
b. Barang-barang pecah belah dengan catatan
bahwa semua barang-barmag yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik falm arti
masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegdaian penting
menginagat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang
jaminan akan dilelang sebagai pegganti.
3. Prosedur pinjaman
Seperti diketahui menariknya peminjaman
uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang
dikenakan relatif ringan. Dismaping itu biasanya perum pegadaian tidak begitu
mementingkan untuk apa uang terrsebut diguanakan. Yang penting setiap proses
peminjaman uang uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang
tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjam uang di
lembaga keuagan lainnya seperti seperti bank.
Secara
garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di perum pegadaian dapat
dijelaskan berikut ini :
1. Nsabah datang langsung ke bagian
informasi untuk memperoleh penjelasan, tenrang pegdaian, misalnya tentang
barang jaminan, jangka waktu pengambilan, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal
(bunga pinjman)
2. Bagi nasabah yang sudah jelas dan
menegtahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan kebagaian
penaksiran untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang
jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang
yang tidak dapat datang.
3. Bagian penaksiran akan menaksir nilai
jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut,
kemudian barulah ditetapka nilai taksir barang tersebut.
4. Setelah nilai taksir di tetapkan langkah
selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yng
dikenakan dan kemudiandiinformasikan ke calon peminjam.
5. Jika calon peminjam setuju, maka barang
jaminan ditahan untuk disimapan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat
bukti gadai.
Kemudian
untuk proses pembayaran kembali pinjaman baikyang sudah jatuh tempo maupun yang
belum dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa
modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukan surat bukti gadai dan
melakukan pembayaran sejumlah uang.
2. Pihak pegadaian menyerahkanbarang
jaminan apabia pembayaranya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah
untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benardapat langsung dibawa pulang.
3. Pada prinsipnya pembayaran kembali
pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh
tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminanya.
4. Bagi nasabah yang tidak membayar
pinjamannya, maka barang jaminannya akan lelang secara resmi ke masyarkat luas.
5. Hasil penjuaalan lelang diberitahuakan
kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah di kurangi pinjaman dan
biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan kepada nasabah.[7]
6. Contoh Menghitung Pegadaian
Perbedaan Gadai Emas Syariah dengan
di Pegadaian KonvensionalBiaya Administrasi yang dikenakan
tergantung dari nilai pinjaman Anda sebagai berikut:- Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.ooo
- Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp 25.000
- Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
- dan seterusnya (biaya administrasi terus bertambah tergantung nilai pinjaman
Taksiran dan
Biaya Penitipan
Untuk nilai
peminjaman di pegadaian syariah nilainya adalah 85 % dari harga emas. Jadi bila
emas kita ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka
nilai maksimal uang yang bisa dipinjam adalah Rp 850.000.
Untuk biaya
penitipan pegadaian memakai rumus perkalian sbb :
Taksiran /
Rp 10.000 X 79 (nilai 79 bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika
pinjaman semakin rendah dari nilai taksiran)
Contoh
Emas kita ditaksir
pegadaian syariah bernilai 1 jt, maka nilai pinjaman maksimal
85 % x Rp
1.000.000 = Rp 850.000
misalnya
kita ingin mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari
adalah
Rp 1 jt / Rp
10 rb x 79 = Rp 7.900 /10 hari
Jadi jika
misalnya kita menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan
dibayarkan adalah
Rp 15.ooo
(dibayar dimuka) + Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800
Jika kita
ingin menggadai lebih lama maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan
(dihitung per 10 hari)
Perbedaan
terletak di akad awal, dan pada bunga dan biaya titip. Jika Anda menggadai di
pegadaian, Anda akan dikenakan bunga dari persentasi jumlah pinjaman Anda.
Sedangkan pada pegadaian syariah/gadai emas syariah, Anda akan dikenakan biaya
atas titip emas, per gram per bulan.
Istilah-istilah Gadai Emas Syariah
Harga Dasar Emas (HDE) / Harga Taksiran HDE adalah harga dasar yang ditetapkan per gram emas pada hari tersebut. HDE bisa juga disebut sebagai harga taksiran. Biasanya HDE ditetapkan setiap jam 10 pagi, setiap hari kerja. Sedangkan harga taksiran adalah harga likuidasi emas.
Plafond Gadai (harga likuidasi) Dari HDE, plafond gadai biasanya 80-90 persen.
Nilai Gadai Emas Anda Jika Anda menggadaikan emas logam mulia (LM) 24 kart sejumlah 10 gram. Maka nilai gadai Anda adalah sebagai berikut:
HDE = Rp. 460.000,- / gram (HDE dapat berubah setiap hari)
Nilai gadai = 10 gram x Rp. 460.000,- / gram x 90% x 24/24
= Rp. 4.140.000,-
Nilai 90% adalah nilai gadai untuk Logam Mulia (LM). 24/24 menandakan bahwa LM sebagai emas 24 kart. Jika ternyata emas tersebut adalah 22 kart (seperti dinar), maka kalikan dengan 22/24. Untuk kasus ini Anda akan mendapatkan dana sejumlah Rp. 4.140.000,-.
Harga Dasar Emas (HDE) / Harga Taksiran HDE adalah harga dasar yang ditetapkan per gram emas pada hari tersebut. HDE bisa juga disebut sebagai harga taksiran. Biasanya HDE ditetapkan setiap jam 10 pagi, setiap hari kerja. Sedangkan harga taksiran adalah harga likuidasi emas.
Plafond Gadai (harga likuidasi) Dari HDE, plafond gadai biasanya 80-90 persen.
Nilai Gadai Emas Anda Jika Anda menggadaikan emas logam mulia (LM) 24 kart sejumlah 10 gram. Maka nilai gadai Anda adalah sebagai berikut:
HDE = Rp. 460.000,- / gram (HDE dapat berubah setiap hari)
Nilai gadai = 10 gram x Rp. 460.000,- / gram x 90% x 24/24
= Rp. 4.140.000,-
Nilai 90% adalah nilai gadai untuk Logam Mulia (LM). 24/24 menandakan bahwa LM sebagai emas 24 kart. Jika ternyata emas tersebut adalah 22 kart (seperti dinar), maka kalikan dengan 22/24. Untuk kasus ini Anda akan mendapatkan dana sejumlah Rp. 4.140.000,-.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pengertian
usaha gadai menurut Kasmir adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Gadai menurut syari’ah adalah
menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali.
Rahn bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut
pandangan syari’ah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan
boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah
akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepihak yang lain, dengan utang
sebagai gantinya.
2. Karakteristik Bisnis Perum Pegadaian
Perbandingan
pinjaman Bank dan Pegadaian
Item
|
Sumber Dana
Bank
|
Sumber Dana Pegadaian
|
Proses
|
Kebanyakan
tidak selesai dalam sehari
|
Kebanyakan selesai
dalam sehari
|
Jumlah Dana
|
Tidak melayani
jumlah yang sangat kecil
|
Melayani jumlah yang
kecil sekalipun
|
Agunan
|
Dapat menerima
agunan berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak
|
Hanya menerima agunan
harta bergerak
|
Taksasi Agunan
|
Taksasi agunan
dilakukan on the spot
|
Taksasi agunan
dilakukan di kantor pegadaian
|
Peruntukan Dana
|
Mempersoalkan
peruntukan dana
|
Tidak mempersoalkan
peruntukan dana
|
Penyimpanan Agunan
|
Bank umumnya
hanya menguasai bukti kepemilikan atas agunan
|
Pegadaian menguasai
secara fisik agunan yang digadaikan
|
Rasio Agunan dan
Pinjaman
|
Bank umum
mensyaratkan jaminan 15% dari jumlah pinjaman
|
Pegadaian
memberikan pinjaman 80%-90% dari taksiran agunan
|
3. Produk Perum Pegadaian
a. Jasa Taksiran
b. Jasa Titipan
c. Kredit Konsumsi
d. Kredit Produksi
e. Tabungan Emas ONH
f. Gold counter
galeri 24
4. Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan
perusahaan pegadaian jika dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan lainnya adalah:
1. Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang
tidak berbelit-belit.
2. Persyaratan yang sangat sederhana
sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhunya.
3. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan
uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnaya.
DAFTAR PUSTAKA
AL Arif, Nur
Rianto.2012. Lembaga Keuangan
Syariah.
Bandung: CV Pustaka Setia
Flassy,
Dance Y. 2005. Pegadaian Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta:
UI-Press
Kasmir.2002. Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya.
Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada
Silvanita, Ktut.2009. Bank dan
Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Erlangga
Ghofur
Anshori, Abdul.2008. Perbankan
Syariah di Indonesia Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Jurusan
Syariah
Program
Studi Ekonomi Syariah
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Kediri
Tahun
2014
[1] Nur Rianto AL Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2012), hlm. 276-277
[2] Abdul Ghofur Anshori. Perbankan
Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), hlm.
168-172
[3] Nur Rianto AL Arif, Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 278
[4] Ktut Silvanita. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta:
Erlangga, 2009), hlm. 55
[5] Ibid.,. hlm. 65-66
[6] Nur Rianto AL Arif, Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 295-296
[7] Kasmir, Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya, (Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada, 2002), hlm247-254
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly
Ibu kelly saya membutuhkan pinjaman dana bagaimana Cara saya bisa mendapatkan pinjaman mksh
HapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.
Saya Risna Susanti, saya menggunakan masa ini untuk memberi amaran kepada semua rakan-rakan saya Malaysia.Who yang telah berlaku di sekeliling untuk pinjaman, anda hanya perlu berhati-hati. satu-satunya tempat dan syarikat yang boleh menawarkan pinjaman adalah JOYCE ROLAND PINJAMAN SYARIKAT. Saya mendapat pinjaman saya daripada mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman sah di internet. Lain-lain adalah semua pendusta, saya menghabiskan hampir $ 1000 dalam tangan palsu pemberi pinjaman. Tetapi kualiti pinjaman memberikan saya impian saya kembali. Ini adalah alamat e-mel sebenar mereka: joycerolandloancompany@gmail.com e-mel peribadi saya sendiri: risnasusanti247@gmail.com. Anda boleh bercakap dengan saya bila-bila masa yang anda mahu. Terima kasih semua untuk mendengar permintaan saya untuk mendapatkan nasihat.
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.