Kamis, 14 Mei 2015

PEGADAIAN (Rahn)



 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam realitas sosial ekonomi masyarakat kerap ditemukan kondisi masyarakat yang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai dan pada saat yang sama, yang bersangkutan mengalami likuiditas hingga membutuhkan dana dalam bentuk tunai. Pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat yang menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang yang berharga.
Istilah gadai barang nampaknya sudah sangat akrab dimasyarakat kita, terutama kalangan masyarakat yang membutuhkan dana tunai saat kondisi likuiditasnya kurang baik. Karena masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan model gadai permintaannya cenderung besar, pegadaian merupakan lembaga yang merespons kebutuhan masyarakat pun akhirnya dapat eksis dan berkembang pesat. Pegadaian lahir dari interaksi permintaan dan penawaran terhadap dana tunai dalam waktu yang cepat dengan barang berharga sebagai jaminannya.
Selama ini, bisnis pegadaian relatif tumbuh dan berkembang, baik yang dilaksanakan oleh swasta maupun pemerintah. Tingginya permintaan terhadap gadai, bahkan menyebabkan munculnya pelaku bisnis gadai dalam berbagai skala dengan beragam model dan bentuk transaksi. Tidak jarang karena masyarakat membutuhkan membutuhkan dana tunai dengan cepat, gadai barang menjadi salah satu modus renternir dalam menjalakan operasinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari pegadaian?
2.      Bagaimana Karakteristik Bisnis Perum Pegadaian?
3.      Apa saja produk perum pegadaian?
4.      Bagaimana perbedaan pegadaian syariah dan konvensional?
5.      Apa keuntungan usaha pegadaian?
6.      Bagaimana cara pengaplikasian pegadaian?




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pegadaian
      Pengertian usaha gadai menurut Kasmir adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.[1]
      Gadai menurut syari’ah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali. Rahn bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syari’ah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepihak yang lain, dengan utang sebagai gantinya.
Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai agunan tambahan pada pembiayaan yang berisiko tinggi. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendirir untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak boleh menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keemana barang yang digadaikan tersebut.
1.      Landasan Hukum Gadai sebagai Produk Perbankan Syari’ah
a. Landasan Syari’ah
Boleh tidaknya transaksi gadai menurut islam, diatur dalam Al-qur’an dan Hadis.
1)   Al-Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah. Q.S Al-Baqoroh ayat 282 dan 283 yang artinya adalah sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S Al-Baqoroh: 282)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al-Baqoroh: 283)
2)   Hadis
a.       Aisyah berkata bahwa Rasul telah bersabda: Rosullullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. (H.R Bukhori dan Muslim)
b.      Dari Abu Hurairah r.a Nabi SAW bersabda: Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikanya. Ia memperoleh manfaat menanggung resikonya. (H.R Asy Syafi’i, al Daraquthni dan Ibnu Majah)
3)   Ijmak
Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur Ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai hal ini. Jumhur ulama bependapat bahwa tidak waktu bepergian maupun bepergian, berdasarkan pada perbuatan Rosullullah  SAW dalam Hadis tersebut diatas.
Demi keabsahan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank dengan nasabah, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1.   Ijab qobul (sighat)
Hal ini dapat dilakukan baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, asalkan saja dalamnya tekandung maksud adanya perjanjian gadai antara para pihak.
2.      Orang yang bertransaksi (Aqid)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang-orang yang bertransaksi gadai yaitu Rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai) adalah telah dewasa, berakal sehat, dan atas keinginan sendiri.
3.      Adanya barang yang digadaiakan (Marhun)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk barang yang akan digadaikan oleh rahin (pemberi gadai) adalah: dapat diserah terimakan, bermanfaat, milik rahin secara sah, jelas, tudak bersatu dengan harta lain, dikuasai oleh rahin, dan harta yang tetap atau dapat dipindahkan. Dengan demikian barang-barang yang tidak dapat diperjual belikan tidak dapat digadaikan.
4.      Hutang (Marhun bih)
Menurut ulama Hanafiyah dan Syafiiyah syarat sebuah hutang yang dapat dijadikan alas hak atas gadai adalah berupa hutang yang tetap dapat dimanfaatkan, hutang tersebut harus lazim pada waktu akad, hutang harus jelas diketahui oleh rahin dan murtahin.
Jika ada perselisihan mengenai besarnya hutang antara rahin dan murtahin, maka ucapan yang diterima adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali bila rahn bisa mendatangkan barang bukti. Tetapi jika yang diperselisihkan adalh mengenai marhun, maka ucapan yang diterima adalah ucapan murtahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika rahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan dakwaannya, karena Rasullullah SAW bersabda: “ barang bukti dimintakan dari orang yang mengklaim dan sumpah dimintakan dari orang yang tidak mengaku” (Diriwayatkan Oleh Al-Baihaqi dengan sanad Hasan)
Jika murtahin mengklaim telah mengembalikan rahn dan rahin tidak menagkuinya, maka ucapan yang diterima adalah ucapan rahin dengan disuruh bersumpah, kecuali jika murtahin bisa mendatangkan barang bukti yang menguatkan klaimnya.
b.      Landasan hukum positif
Dalam pasal 19 ayat (1) huruf q Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syari’ah disebutkan bahwa kegiatan usaha Bank Umum syari’ah antara lain melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum bagi bank syari’ah untuk memberikan produk berdasarkan akad rahn.
2.      Implementasi Akad Rahn dalam Praktik Perbankan Syari’ah
Rahn sebagai suatu perjanjian tentang gadai ternyata tidak hanya diterapkan oleh peruahaan pegadaian saja. Perbankan syariah juga menyediakan produk berupa rahn ini dalam kegiatan operasionalnya.
Rahn yang ada di dalam perbankan syariah dapat diartikan sebagai menehan asset nasabah sebagai jaminan tambahan pada pinjaman yang dikucurkan oleh pihak bank. Rahn termasuk dalam jenis akad pelengkap, sedangkan dalam konteks perusahaan umum pegadaian Rahn merupakan produk utama.[2]
Secara umum gadai dapat didefinisikan sebagai transaksi antara nasabah dan lembaga gadai, yaitu nasabah menjamin sejumlah barang berharga yang dimiliki dalam rangka mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai barang yang dijaminkan, dana akan ditebus pada saat jatuh tempo.
  Ciri-ciri usaha gadai berdasarkan definisi diatas adalah :
·   Terdapat sejumlah barang berharga yang digadaikan.
·   Nilai pinjaman bergantung pada nilai barang yang digadaikan.
·   Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Gadai merupakan suatu hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas utang. Adapun pegadaian merupakan trademark (cap/merek dagang) dari lembaga keuangan milik pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai. Usaha pegadaian di Indonesia dimulai dari masa penjajahan belanda (VOC), yang pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat dalam meminjamkan uang dengan jaminan barang yang dimiliki. Bisnis gadai melembaga pertama kali di Indonesia sejak gurbernur jendral VOC Van Imhoff mendirikan Bank Van leening, meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pada awalnya, usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, tetapi dalam perkembangan selanjutnya, usaha pegadaian ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian, dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status dinas pegadaian.
Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan wolf  Von Westerode sebagai kepala pegadaian negri pertama. Misi utamanya membantu masyarakat dari jeratan para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum gadai. Seiring dengan perkembangan zaman, pegadaian telah beberapa kali berubah status, mulai sebagai perusahaan jawatan (1901), perusahaan di bawah IBW (1928).
Pada zaman kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih Dinas Usaha Pegadaian dan mengubah status menjadi Perusahaan Negara (1960) berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp 1960. Pada tanggal 11 Maret 1969 PN berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (perjan). Pada Tahun 1969, dengan lahirnya PP No. 10/tahun 1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan terbitnya PP No. 103 tahun 2000, pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum (PERUM).
Sesuai dengan PP No. 103 tahun 2000 pasal 8, perum pegadaian melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai serta menjalankan usaha lain, seperti penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya.
Kegiatan usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian selain jasa pegadaian adalah sebagai berikut:
1.      Melayani jasa taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai real barang-barang berharga miliknya. Hal ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang tersebut atau sekedar ingin mengetahui jumlahnya.
2.      Melayani jasa titipan barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya. Jasa penitipan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari kehilangan, kebakaran, atau kecurian.
3.      Membersihkan kredit, terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji peminjam.
4.      Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya dalam pembangunan perkantoran atau pembangunan lainnya dengan sistem build, operate, and transfer (BOT).[3]
2.      Karakteristik Bisnis Perum Pegadaian
Perum (perusahaan umum) pegadaian adalah lembaga keuangan nonbank yang termasuk dalam klasifikasi perantara investasi (investement intermediary). Perum pegadaian dimiliki oleh pemerintah indonesia (BUMN). Sumber dana utama perum pegadaian berasal dari penjualan obligasi. Sumber dana lainnya adalah utang bank, utang promes, ekuitas, dan utang lainnya.
Pegadaian banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan pengusaha golongan kecil dan menengah sebagai alternatif sumber pendanaan selain bank. Beberapa kemudahan untuk mendapatkan sumber dana dari pegadaian dibandingkan sumber dana dari bank.
Perbandingan pinjaman Bank dan Pegadaian
Item
Sumber Dana Bank
Sumber Dana Pegadaian
Proses
Kebanyakan tidak selesai dalam sehari
Kebanyakan selesai dalam sehari
Jumlah Dana
Tidak melayani jumlah yang sangat kecil
Melayani jumlah yang kecil sekalipun
Agunan
Dapat menerima agunan berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak
Hanya menerima agunan harta bergerak
Taksasi Agunan
Taksasi agunan dilakukan on the spot
Taksasi agunan dilakukan di kantor pegadaian
Peruntukan Dana
Mempersoalkan peruntukan dana
Tidak mempersoalkan peruntukan dana
Penyimpanan Agunan
Bank umumnya hanya menguasai bukti kepemilikan atas agunan
Pegadaian menguasai secara fisik agunan yang digadaikan
Rasio Agunan dan Pinjaman
Bank umum mensyaratkan jaminan 15% dari jumlah pinjaman
Pegadaian memberikan pinjaman 80%-90% dari taksiran agunan

Eksekusi Agunan
Bank relatif selektif dan melalui proses yang panjang untuk mengeksekusi agunan
Pegadaian akan melelang agunan nasabah yang tidak dapat melunasi pinjaman pada waktu jatuh tempo

Perum pegadaian memberikan pinjaman kepada konsumen dengan jaminan/agunan barang-barang tidak bergerak (unmoveable goods). Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan sebagai jaminan, seperti perhiasaan (emas, perak, berlian, dan batu permata lainnya), perabot rumah tangga (barang tekstil, barang pecah belah, barang elektronik, mesin-mesin), dan kendaraan (mobil, sepeda motor, sepeda biasa,) akan tetapi, jenis barang bergerak tertentu hanya dapat diterima dengan pertimbangan khusus, seperti bareng milik pemerintah, barang yang disewa belikan, binatang ternak, barang yang cepat busuk atau susut, barang yang mudah terbakar, barang-barang seni yang nilainya sulit di taksir, kendaraan besar(karena alasan keterbatasan tempat penyimpana), dan barang yang pemakainnya harus mendapat izin seperti senjata api. Perum pegadaian dilarang memberikan kredit dengan jaminan efek dokumen pengangkuta, dokumen penyimpanan, atau sejenisnya.
Untuk memperkecil resiko kerugian akibat hilangnya barang agunan, kerusakan, atau akibat lainnya. Maka perum pegadaian mensyaratkan peminjam membayar premi asuransi yang besarnya didasarkan pada penggolongan barang agunan.[4]
3.      Produk Perum Pegadaian
Produk pegadaian yang dikenal oleh masyarakat umum adalah pinjaman uang dengan sistem gadai, yaitu pegadaian barang. Dalam perkembangannya perum pegadaian memiliki produk layanan lainnya seperti jasa taksiran, jasa titipan, kredit konsumsi, kredit produksi, tabungan emas ONH, dan gold counter galeri 24.
a.       Jasa Taksiran
Perum pegadaian menyediakan jasa untuk melakukan taksiran jasa. Penaksiran dilakukan untuk mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari harta tersebut, seperti emas, perak, dan jenis harta lainnya. Penaksiran harta biasanya diperlukan untuk kepentingan mengetahui harga harta miliknya atau untuk menentukan harga penjualan tersebut. Untuk penaksiran tersebut, pemilik harta membayar ongkos jasa penaksiran kepada perum pegadaian.
b.      Jasa Titipan
Seseorang yang akan bepergian dalam waktu lama dapat menitipkan barang-barang berharga miliknya di perum pegadaian. Perum pegadaian menyediakan jasa titipan dari masyarakat atas barang-barang berharga, seperti perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik, surat-surat berharga dan barang-barang lainnya. Tarif jasa titipan didasarkan pada jenis barang berharga serta lama waktu penitipan.
c.       Kredit Konsumsi
Kredit/pinjaman konsumsi diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, perum pegadaian bekerja sama dengan administrasi perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja. Pembayaran pinjaman dilakukan melalui pemotongan gaji karyawan yang bersangkutan setiap bulan. Pinjaman konsumtif dilakukan untuk merenovasi rumah, membeli kendaraan, membeli peralatan rumah tangga dan lain-lain.
d.      Kredit Produksi
Pembiayaan pegadaian juga menyediakan kredit produk, dengan membantu pembiayaan suatu proyek investasi dengan sistem kerja sama.setelah proyek selesai, keuntungan yang diperoleh dibagi antara pemilik proyek dan perum pegadaian
e.       Tabungan Emas ONH
Untuk melaksanakan ibadah haji (Ongkos Naik Haji/ ONH) diperkirakan setara dengan 250-300 gram emas 24 karat. Nasabah dapat mengumpulkan “koin emas ONH” dengan kemasan 2,3,5 atau 10 gram. Kemudian pada saat diperlukan, dapat dijual kembali. Koin ini dapat juga digunakan untuk tujuan koleksi, souvernir, atau tabungan lainnya.
f.       Gold counter galeri 24
Galeri 24 adalah toko emas dan permata yang dimiliki perum pegadaian yang memberikan jaminan keaslian, kualitas, karatase dari emas dan pemata yang dijual. Selain mencari keuntungan, galeri 24 bertujuan membantu masyarakat agar tidak tertipu dalam membeli emas dan permata.[5]

1.      Di pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman
2.      Pegadaian konvensional hanya melakukan akad perjanjian yaitu utang piutang, dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.[6]
Teknis Pelaksanaan Pegadaian
1.      Pegadaian Konvensional
         Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.


Biaya sewa modal yang harus dibayarkan nasabah kepada Pegadaian sangat bervariasi. Hal ini disebabkan tinggi rendahnya suku bunga tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
Contoh 1 :
Misalnya tuan A menggadaikan pada tanggal 25 Januari 2014, dan memperoleh pinjaman sebesar Rp.1000.000 (golongan C1), maka pada tanggal 5 Februari 2014 pinjaman tersebut dilunasi, maka uang yang harus dibayarkan oleh Tuan A :
Uang pinjaman                                                                        : Rp 1.000.000
Sewa modal 15 hari 1,625% x Rp 1.000.000                         : Rp     16. 250
Jumlah yang harus dibayar                                                      : Rp 1.016.250
2.      Pegadaian Syari’ah
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja.
4.      Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan Pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum Pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tapi yang biaya dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang dan tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masarakar dengan motto “menyesuaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebesarnya dapat diajukan keberbagai sumber dana, seperti meminjam uang kebank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yag relatiflebih lama. Kemudian disamping itu persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan dibank.
Namun di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjamanpun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannyapun cukup sederhana, sebagai contoh adalah jaminan dengan ajm tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahakan untuk apa uang tersebut dipergunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkintentang penggunaan uangnya. Begitupula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi  dalam waktu tertentu. Sangsimyang palingberatadalah jaminan yang disimpan akan di lelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit.
2.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhunya.
3.      Pihak pegadain tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnaya. 
1.      Besarnya jumlah pinjaman
Besarya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilanya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleholeh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tetentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasrakan jumlah pinjaman yaitu A,B,C da D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat sesuai dengan bunga pasar.
Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang perlu ditaksir lebih dulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir, misalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah telivisi merek “x” keluaran tahun “z”, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nili riil telivisi tersebut. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari nilai pasar, hal ini dikamsudkan jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yag diberikan nasabah di bawah harga pasar. Disamping itu pihak pegadaian juga mempunyai timbangan juga alat ukur tertentu, misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhirdari penilaian ini adalah untuk mementukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
2.      Barang jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum pegadaian , maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegdaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantiya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahuai berapa nilai taksiran  dari barang yang digadaiakan. Besarnya jaminan yang diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semkain besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yangd dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadian sebagai berikut. :
1.      Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain :
a.       Emas
b.      Perak
c.       Intan
d.      Berlian
e.       Mutiara
f.       Platina
g.      Jam
2.      Barang-barang kendaran seperti :
a.       Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
b.      Sepeda motor
c.       Sepeda biasa (termasuk becak)
3.      Barang-barang elektronok antara lain :
a.       Telivisi
b.      Radio
c.       Radio tape
d.      Vidio
e.       Komputer
f.       Kulkas
g.      Tustel
h.      Mesin tik
4.      Mesin-mesin seperti :
a.       Mesin jahit
b.      Mesin kapal motor
5.      Barang-barang keperluan rumah tangga seperti :
a.       Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik
b.      Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barmag yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik falm arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegdaian penting menginagat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai pegganti.
3.      Prosedur pinjaman
Seperti diketahui menariknya peminjaman uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Dismaping itu biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang terrsebut diguanakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjam uang di lembaga keuagan lainnya seperti seperti bank.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di perum pegadaian dapat dijelaskan berikut ini :
1.      Nsabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tenrang pegdaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengambilan, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjman)
2.      Bagi nasabah yang sudah jelas dan menegtahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan kebagaian penaksiran untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.      Bagian penaksiran akan menaksir nilai jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapka nilai taksir barang tersebut.
4.      Setelah nilai taksir di tetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yng dikenakan dan kemudiandiinformasikan ke calon peminjam.
5.      Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimapan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baikyang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.      Pihak pegadaian menyerahkanbarang jaminan apabia pembayaranya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benardapat langsung dibawa pulang.
3.      Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminanya.
4.      Bagi nasabah yang tidak membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan lelang secara resmi ke masyarkat luas.
5.      Hasil penjuaalan lelang diberitahuakan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah di kurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan kepada nasabah.[7]


6.    Contoh Menghitung Pegadaian
Perbedaan Gadai Emas Syariah dengan di Pegadaian KonvensionalBiaya Administrasi yang dikenakan tergantung dari nilai pinjaman Anda sebagai berikut:
  1. Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.ooo
  2. Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp 25.000
  3. Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
  4. dan seterusnya (biaya administrasi terus bertambah tergantung nilai pinjaman
Taksiran dan Biaya Penitipan
Untuk nilai peminjaman di pegadaian syariah nilainya adalah 85 % dari harga emas. Jadi bila emas kita ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka nilai maksimal uang yang bisa dipinjam adalah Rp 850.000.
Untuk biaya penitipan pegadaian memakai rumus perkalian sbb :
Taksiran / Rp 10.000 X 79 (nilai 79 bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman semakin rendah dari nilai taksiran)
Contoh
Emas kita ditaksir pegadaian syariah bernilai 1 jt, maka nilai pinjaman maksimal
85 % x Rp 1.000.000 = Rp 850.000
misalnya kita ingin mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari adalah
Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp 7.900 /10 hari
Jadi jika misalnya kita menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan dibayarkan adalah
Rp 15.ooo (dibayar dimuka) + Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800
Jika kita ingin menggadai lebih lama maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan (dihitung per 10 hari)

Perbedaan terletak di akad awal, dan pada bunga dan biaya titip. Jika Anda menggadai di pegadaian, Anda akan dikenakan bunga dari persentasi jumlah pinjaman Anda. Sedangkan pada pegadaian syariah/gadai emas syariah, Anda akan dikenakan biaya atas titip emas, per gram per bulan.
        Istilah-istilah Gadai Emas Syariah
Harga Dasar Emas (HDE) / Harga Taksiran HDE adalah harga dasar yang ditetapkan per gram emas pada hari tersebut. HDE bisa juga disebut sebagai harga taksiran. Biasanya HDE ditetapkan setiap jam 10 pagi, setiap hari kerja. Sedangkan harga taksiran adalah harga likuidasi emas.
Plafond Gadai (harga likuidasi) Dari HDE, plafond gadai biasanya 80-90 persen.
Nilai Gadai Emas Anda Jika Anda menggadaikan emas logam mulia (LM) 24 kart sejumlah 10 gram. Maka nilai gadai Anda adalah sebagai berikut:
HDE     = Rp. 460.000,- / gram (HDE dapat berubah setiap hari)
Nilai gadai     = 10 gram x Rp. 460.000,- / gram x 90% x 24/24
        = Rp. 4.140.000,-
Nilai 90% adalah nilai gadai untuk Logam Mulia (LM). 24/24 menandakan bahwa LM sebagai emas 24 kart. Jika ternyata emas tersebut adalah 22 kart (seperti dinar), maka kalikan dengan 22/24. Untuk kasus ini Anda akan mendapatkan dana sejumlah Rp. 4.140.000,-.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Pengertian usaha gadai menurut Kasmir adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Gadai menurut syari’ah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali. Rahn bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syari’ah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepihak yang lain, dengan utang sebagai gantinya.
2.      Karakteristik Bisnis Perum Pegadaian
Perbandingan pinjaman Bank dan Pegadaian
Item
Sumber Dana Bank
Sumber Dana Pegadaian
Proses
Kebanyakan tidak selesai dalam sehari
Kebanyakan selesai dalam sehari
Jumlah Dana
Tidak melayani jumlah yang sangat kecil
Melayani jumlah yang kecil sekalipun
Agunan
Dapat menerima agunan berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak
Hanya menerima agunan harta bergerak
Taksasi Agunan
Taksasi agunan dilakukan on the spot
Taksasi agunan dilakukan di kantor pegadaian
Peruntukan Dana
Mempersoalkan peruntukan dana
Tidak mempersoalkan peruntukan dana
Penyimpanan Agunan
Bank umumnya hanya menguasai bukti kepemilikan atas agunan
Pegadaian menguasai secara fisik agunan yang digadaikan
Rasio Agunan dan Pinjaman
Bank umum mensyaratkan jaminan 15% dari jumlah pinjaman
Pegadaian memberikan pinjaman 80%-90% dari taksiran agunan

3.      Produk Perum Pegadaian
a.       Jasa Taksiran
b.      Jasa Titipan
c.    Kredit Konsumsi
d.   Kredit Produksi
e.    Tabungan Emas ONH
f.       Gold counter galeri 24
4.      Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit.
2.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhunya.
3.      Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnaya. 



DAFTAR PUSTAKA
AL Arif, Nur Rianto.2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia
Flassy, Dance Y. 2005. Pegadaian Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: UI-Press
Kasmir.2002. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada
Silvanita, Ktut.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.  Jakarta: Erlangga
Ghofur Anshori, Abdul.2008. Perbankan Syariah di Indonesia Yogyakarta: Gajah Mada University Press






Jurusan Syariah
Program Studi Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri
        Tahun 2014











[1] Nur Rianto AL Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hlm. 276-277
[2] Abdul Ghofur Anshori. Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), hlm. 168-172
[3] Nur Rianto AL Arif, Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 278
[4] Ktut Silvanita. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Erlangga, 2009), hlm. 55
[5] Ibid.,. hlm. 65-66
[6] Nur Rianto AL Arif, Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 295-296
[7]  Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada, 2002), hlm247-254

7 komentar:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ibu kelly saya membutuhkan pinjaman dana bagaimana Cara saya bisa mendapatkan pinjaman mksh

      Hapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  3. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus
  4. Saya Risna Susanti, saya menggunakan masa ini untuk memberi amaran kepada semua rakan-rakan saya Malaysia.Who yang telah berlaku di sekeliling untuk pinjaman, anda hanya perlu berhati-hati. satu-satunya tempat dan syarikat yang boleh menawarkan pinjaman adalah JOYCE ROLAND PINJAMAN SYARIKAT. Saya mendapat pinjaman saya daripada mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman sah di internet. Lain-lain adalah semua pendusta, saya menghabiskan hampir $ 1000 dalam tangan palsu pemberi pinjaman. Tetapi kualiti pinjaman memberikan saya impian saya kembali. Ini adalah alamat e-mel sebenar mereka: joycerolandloancompany@gmail.com e-mel peribadi saya sendiri: risnasusanti247@gmail.com. Anda boleh bercakap dengan saya bila-bila masa yang anda mahu. Terima kasih semua untuk mendengar permintaan saya untuk mendapatkan nasihat.

    BalasHapus
  5. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  6. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.

© Life is Syari'ah, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena