Jumat, 22 Mei 2015

Zakat Pertanian


Zakat Pertanian

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang mempunyai harta dan memenuhi nisab. Diantara hikmah membayar zakat adalah membersihkan jiwa manusia dari kikir, keburukan dan kerakusan terhadap harta, juga membantu kaum muslimin yang berada dalam keadaan kekurangan.
Rukun islam yang ketiga ini mencakup di dalamnya hasil pertanian sebagai harta kaum muslimin yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk itu, perlu dibahas pembahasan tentang zakat pertanian ini agar tidak terjadi kesalahfahaman tentang masalah ini.

A. Dalil-dalil Adanya Zakat Pertanian
Firman Allah tentang zakat pertanian yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” (QS Al-Baqarah : 267).

 “Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS Al-An’am : 141).

B.  Tanaman Dan Buah Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Banyak orang yang memahami bahwa zakat pada pertanian adalah pada semua jenis hasil pertanian. Padahal,
Read More

Sabtu, 16 Mei 2015

Mahkum 'Alaih



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam bab terdahulu telah disebutkan bahwa hukum adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukalla, baik berupa perintah, larangan, memilih atau ketetapan. Dari definisi ini perlu diungkap tentang pembentuk hokum syara’ (al-hakim) serta perbuatan orang-orang mukallaf sebagaimana telah diuraikan. Kini tinggalah masalah mukallaf yang melakukan perbuatan yang belum dibicarakan dan mereka itulah yang disebut sebagai al mahkum ‘alaih orang yang menjadi objek hokum dalam istilah hokum disebut subjek hokum. Jadi, mahkum ‘alaih adalah orang mukallaf, karena dialah orang yang perbuatannya dihukum untuk diterima atau ditolak dan termasuk atau dalam cakupan perintah atau larangan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud Mahkum ‘Alaih?
2.      Apakah yang dimaksud Taklif?
3.      Apakah syarat-syarat Taklif?
4.      Apa saja halangan Ahliyyah?


BAB II
PEMBAHASAN
1.   Pengertian Mahkum ‘Alaih

Para ulama ushul fiqh telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih  ((اَلُمَحْكُوْمُ عَلَيْهِ adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah Ta’ala, yang disebut dengan mukallaf.
Secara etimologi, mukallaf  berarti yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqh, istilah mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih (subjek hukum). [1] Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya,
Read More

Kamis, 14 Mei 2015

PEGADAIAN (Rahn)



 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam realitas sosial ekonomi masyarakat kerap ditemukan kondisi masyarakat yang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai dan pada saat yang sama, yang bersangkutan mengalami likuiditas hingga membutuhkan dana dalam bentuk tunai. Pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat yang menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang yang berharga.
Istilah gadai barang nampaknya sudah sangat akrab dimasyarakat kita, terutama kalangan masyarakat yang membutuhkan dana tunai saat kondisi likuiditasnya kurang baik. Karena masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan model gadai permintaannya cenderung besar, pegadaian merupakan lembaga yang merespons kebutuhan masyarakat pun akhirnya dapat eksis dan berkembang pesat. Pegadaian lahir dari interaksi permintaan dan penawaran terhadap dana tunai dalam waktu yang cepat dengan barang berharga sebagai jaminannya.
Read More

Sejarah dan Pengertian Uang




UANG

1. Sejarah Munculnya Uang
a. Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b. Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Read More

Ihya'ul Mawat



PEMBAHASAN
Ihya’ul Mawat
A.    Definisi Ihya’ul Mawat
Ihya’ul mawat ialah sesuatu yang tidak bernyawa, dalam konteks ini ialah tanah yang tidak dimiliki seseorang dan belum digarap,[1] kemudian memamurkannya dengan menanam pohon di dalamnya, atau membangun rumah di atasnya, atau menggali sumur untuk dirinya dan menjadi milik pribadinya.[2]
Para ulama’ fiqh mendefinisikan ihya al-mawat sebagai berikut :
1.      Asy-Syarbaini al-Khatib berpendapat bahwa ­ihya al-mawat  adalah menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkan seorangpun.
2.      Menurut Idris Ahmad yang dimaksud ihya al-mawat  ialah memanfaatkan tanah kosong untuk dijadikan kebun, sawah dan lainnya.
Read More

Rabu, 13 Mei 2015

Ijarah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada masa sekarang ini semakin banyak muncul masalah dalam bidang muamalah. Dan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka masalahpun semakin kompleks, khususnya dalam bidang fiqhiyah. Untuk menyikapi kondisi yang seperti ini, kita dituntut untuk dapat berfikir secara logis serta tetap konsisten memegang teguh dasar-dasar agama Islam.
Manusia sebagai makhluk social yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, juga senantiasa terlibat dalam akad atau hubungan muamalah. Praktek muamalah yang sering dilakukan diantaranya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan praktek muamalah kita tak hanya menggunakan rasio akal tapi juga tetap berpegang pada Al-Qur’an dan hadist sebagai dasarnya.
Read More

Pasar Uang Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Read More

Senin, 11 Mei 2015

Prinsip Distribusi Pendapatan Dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pembahasana mengenai pengertian disrtribusi pendapatan, tidak akan lepas dari pembahasan mengenai konsep moral ekonomi yang dianut. Di samping itu, juga tidak terlepas dari model instrumen yang diterapkan individu maupun negara, dalam menentukan sumber-sumber maupun cara-cara pendistribusian pendapatannya. Konsep moral ekonomi tersebut, yang berakaitan dengan kebendaan (materi) kepemilikan dan kekayaan.
Perbedaan kepemilikan harta ini merupakan bagia upaya manusia untuk memahami nikmat dari Allah, sekaligus juga memahami kedudukan dengan sesamanya. Maka dengan perbedaan ini ada perintah Allah yang merupakan sutu badah ketika mengamalkannya. Bagi yang berlebih kepemilikan hartanya, maka ada perintah untuk mendistribusikan sebagian kelebihan dari hartanya. Dan bagi yang kekurangan kepemilikannya di perintahkan Allah untuk bersabar. Islam degan tegas telah
Read More

Sabtu, 09 Mei 2015

Pengertian Ekonomi Islam

Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Beberapa pengertian tentang ekonomi Islam yang dikemukakan para ahli ekonomi Islam, antara lain:
  1. M. Akram Kan, Islamic economics aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of coorperation and participation. Secara lepas, kita dapat mengartikan bahwa ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan berpastisipasi.
  2. Muhammad Abdul manan, Islamic economi is a science which studies the economics problem of a people imbued with the values of Islam. Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi Islam
Read More
Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.

© Life is Syari'ah, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena